Gurubagi.com. Perpres Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 ke Dalam gaji pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 telah ditetapkan Presiden Republik Indonesia.
Bahwa dengan ditetapkannya gaji pokok Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, perlu mengatur penyesuaian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 ke dalam gaji pokok Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
Dasar Hukum Perpres Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 ke Dalam gaji pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 adalah sebagai berikut.
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494).
3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik lndoncsia Tahun 2019 Nomor 43).
Pasal 1
(1) Gaji pokok Pegawai Negeri Sipil menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019 disesuaikan dengan gaji pokok menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil.
(3) Rincian penyesuaian gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
(1) Penyesuaian gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian dalam lingkungan masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lain di lingkungannya untuk menetapkan penyesuaian gaji pokok tersebut.
Pasal 3
(1) Ketentuan mengenai tata cara pembayaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(2) Ketentuan mengenai teknis penyesuaian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil diatur dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Baca : Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS
Salinan Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Perpres Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil PNS.***