Penyesuaian Waktu Pendaftaran PPPK Guru Tahun 2023
Gurubagi.com. SE Ditjen GTK tentang Penyesuaian Waktu Pendaftaran PPPK Guru Tahun 2023 telah diterbitkan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Kemendikbudristek.
Di dalam Surat Edaran Ditjen GTK tentang Penyesuaian Waktu Pendaftaran PPPK Guru Tahun 2023 diinformasikan bahwa mempertimbangkan kondisi pendaftaran Seleksi Guru ASN PPPK tahun 2023 terdapat beberapa hal yang perlu kami sampaikan sebagai berikut:
1. Berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 8951/B- KS.04.01/SD/E/2023 disampaikan bahwa batas akhir pelamar kebutuhan khusus menyelesaikan pendaftaran adalah hari Jum’at tanggal 29 September 2023.
2. Jumlah pelamar kebutuhan khusus yang telah menyelesaikan pendaftaran sampai dengan tanggal 28 September 2023 masih pada kisaran 50% dari formasi prioritas yang dibuka. Hal ini diperkuat dengan adanya laporan pelamar maupun pejabat instansi terhadap sulitnya pengunggahan dokumen, kurangnya informasi mengenai e-materai dan informasi terkait formasi Guru ASN PPPK tahun 2023 pada layanan bantuan/helpdesk PPPK Guru Kemendikbudristek.
3. Sesuai dengan arah kebijakan rekrutmen guru ASN bahwa guru non-ASN yang telah lama mengabdi yang disebut dengan pelamar kebutuhan khusus merupakan prioritas pengangkatan.
Berdasarkan butir-butir di atas, dengan mempertimbangkan tujuan dan program rekrutmen guru ASN PPPK melalui penuntasan guru honorer, maka dirasa perlu untuk memperpanjang rentang waktu bagi pelamar khusus, sehingga batas akhir pendaftaran menjadi tanggal 3 Oktober 2023.
Dengan perpanjangan ini, maka waktu mulai pendaftaran bagi pelamar umum mengalami penyesuaian menjadi tanggal 4 Oktober 2023.
Usulan perpanjangan rentang waktu bagi pelamar khusus tidak mengubah rentang waktu pelamaran guru ASN PPPK secara keseluruhan atau tidak mengubah jadwal nasional.
Edaran Ditjen GTK tentang Penyesuaian Waktu Pendaftaran PPPK Guru Tahun 2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan di bawah ini.
Baca : Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jabatan Fungsional
Demikian Surat Edaran Ditjen GTK tentang Penyesuaian Waktu Pendaftaran PPPK Guru Tahun 2023. Semoga bermanfaat