Gurubagi.com. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Peraturan BKN Nomor 13 Tahun 2022 tentang Satu Data Bidang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Satu Data Bidang Aparatur Sipil Negara diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Ayat (3), Pasal 14 Ayat (3), dan Pasal 15 Ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019.
Di dalam Peraturan BKN Nomor 13 Tahun 2022 tentang Satu Data Bidang ASN dinyatakan bahwa Satu Data Bidang ASN yang selanjutnya disebut Satu Data adalah kebijakan tata kelola data ASN untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan kode referensi dan Data Induk.
Baca : Peraturan BKN Nomor 50 Tahun 2019 : Prosedur Seleksi dengan Metode CAT
Maksud dan Tujuan
Peraturan BKN Nomor 13 Tahun 2022 tentang Satu Data Bidang Aparatur Sipil Negara (ASN) ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi unit kerja di BKN dalam mengatur penyelenggaraan tata kelola Data yang dihasilkan untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.
Pengaturan Badan ini bertujuan untuk menghasilkan Data bidang Aparatur Sipil Negara yang akurat, terpadu, dan berkualitas baik.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Satu Data dalam Peraturan BKN Nomor 13 Tahun 2022 tentang Satu Data Bidang Aparatur Sipil Negaraini meliputi :
- penyelenggara Satu Data;
kolaborasi Satu Data;
penyelengaraan Satu Data;
hak akses;
keamanan DAta;
pemanfaatan DAta;
pemantauan dan evaluasi; dan
pendanaan.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2022 tentang Satu Data Bidang ASN selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Peraturan BKN Nomor 13 Tahun 2022 tentang Satu Data Bidang Aparatur Sipil Negara.***