Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan CAT BKN
Gurubagi.com. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara.
Peraturan BKN tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara diterbitkan dengan pertimbangan :
a. bahwa untuk memperlancar dan menyeragamkan pelaksanaan seleksi calon Pegawai Negeri Sipil, seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna sekolah kedinasan, seleksi pengembangan karier pegawai Aparatur Sipil Negara, dan seleksi selain pegawai Aparatur Sipil Negara dengan metode computer assisted test Badan Kepegawaian Negara, perlu disusun prosedur penyelenggaraan seleksi dengan metode computer assisted test Badan Kepegawaian Negara;
b. bahwa dengan adanya perubahan prosedur penyelenggaraan seleksi dan perkembangan teknologi dalam prosedur penyelenggaraan seleksi dengan metode computer assisted test Badan Kepegawaian Negara, perlu dilakukan penyesuaian agar sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan;
c. bahwa Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara.
Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan metode Computer Assisted Test BKN diterbitkan dengan mengingat :
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);
4. Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 128); dan
5. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1728).
Prosedur Penyelenggaraan Seleksi
Dinyatakan di dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan metode CAT BKN bahwa penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT BKN
dilakukan melalui tahapan:
1. persiapan seleksi;
2. pelaksanaan seleksi; dan
3. pelaporan seleksi.
Tahapan penyelenggaraan seleksi sebagaimana dimaksud dilaksanakan untuk:
1. seleksi calon PNS;
2. seleksi PPPK;
3. seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan;
4. seleksi pengembangan karier Pegawai ASN; dan
5. seleksi Selain Pegawai ASN.
Tahapan persiapan seleksi calon PNS meliputi:
a. koordinasi;
b. pemrosesan data peserta dan penjadwalan; dan
c. penyiapan basis data ujian.
Tahapan pelaksanaan seleksi adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk seleksi calon PNS, seleksi PPPK, seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan, seleksi pengembangan karier Pegawai ASN, dan seleksi Selain Pegawai ASN dengan menggunakan metode CAT BKN.
Tahapan pelaporan merupakan kegiatan untuk melaporkan penyelenggaraan seleksi calon PNS, seleksi PPPK, seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan, seleksi pengembangan karier Pegawai ASN, dan seleksi Selain Pegawai ASN dengan menggunakan metode CAT BKN.
Pendanaan
Disampaikan di dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan CAT BKN bahwa pendanaan penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT BKN bersumber dari:
- anggaran pendapatan belanja negara;
- anggaran pendapatan belanja daerah; dan
- sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata Tertib Pelaksanaan Seleksi
Berikut adalah tata tertib pelaksanaan seleksi dengan metode CAT BKN sesuai Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan CAT BKN.
1. Tata tertib peserta
a. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
b. Pansel Instansi memberikan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.
c. Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
d. Bagi peserta seleksi calon PNS, seleksi PPPK, seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan dan seleksi selain Pegawai ASN wajib membawa kartu tanda penduduk elektronik asli atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau kartu keluarga asli atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang atau identitas kependudukan digital berupa kartu tanda penduduk digital dan tangkapan layar yang telah dicetak dan ditunjukkan kepada Pansel Instansi atau kartu keluarga digital yang telah dicetak dan dapat discan oleh Pansel Instansi dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Pansel Instansi. Bagi peserta seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dapat membawa kartu identitas anak asli.
e. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di luar negeri peserta dapat menunjukkan paspor atau kartu masyarakat indonesia di luar negeri dan kartu peserta seleksi.
f. Bagi peserta seleksi pengembangan karier harus membawa kartu tanda penduduk atau kartu pengenal pegawai.
g. Peserta yang mengikuti seleksi adalah peserta yang identitasnya harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.
h. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu atau sesuai dengan yang diatur oleh Pansel Instansi (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).
i. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:
1) buku atau catatan lainnya;
2) kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis kecuali pensil kayu; dan
3) senjata api/tajam atau sejenisnya.
j. Peserta dilarang:
1) bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;
2) menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;
3) keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;
4) membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
5) merokok dalam ruangan seleksi;
6) menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan
7) melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.
k. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
2. Sanksi
a. Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
b. Peserta yang tidak membawa dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
c. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf h tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
d. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf i dan huruf j angka 1), 2), 3), 4) dan 5) dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.
e. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf j angka 6) dan angka 7) dikenakan sanksi diskualifikasi.
3. Lain-lain
HaI – hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.
Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Baca : PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN
Demikian Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara. Semoga bermanfaat.