Gurubagi.com. Peraturan BKN Nomor 50 Tahun 2019 tentang Prosedur Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) BKN telah diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Peraturan BKN Nomor 50 Tahun 2019 tentang Prosedur Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) BKN diterbitkan dengan pertimbangan :
1. bahwa berdasarkan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, salah satu tugas Badan Kepegawaian Negara adalah mengendalikan seleksi calon Pegawai Aparatur Sipil Negara, perlu disusun prosedur penyelenggaraan seleksi dengan Metode Compufer Assisted TestBadan Kepegawaian Negara;
2. bahwa Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2018 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted TestBadan Kepegawaian Negara, perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan;
3. bahwa untuk pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil, seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, seleksi masuk sekolah kedinasan, seleksi pengembangan karier, dan seleksi selain Aparatur Sipil Negara dengan menggunakan Computer Assisted TestBadan Kepegawaian Negara yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan, perlu mengganti Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2018 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted TestBadan Kepegawaian Negara.
Prosedur penyelenggaraan seleksi dengan metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2018 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 6401, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pendahuluan
1. Untuk melaksanakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS), seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), seleksi masuk sekolah kedinasan, seleksi pengembangan karier, dan seleksi selain Aparatur Sipil Negara (ASN) yang objektif, transparan, akuntabel dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, perlu menggunakan metode Computer Assisted Test.
2. Untuk memudahkan penyelenggaraan seleksi Calon PNS, seleksi Calon PPPK, seleksi masuk sekolah kedinasan, seleksi pengembangan karier, dan seleksi selain ASN dengan menggunakan Computer Assisted TestBadan Kepegawaian Negara (BKN), perlu dibuat prosedur penyelenggaraan seleksi dengan metode Computer Assisted TestBKN.
3. Di dalam rangka menjamin kelancaran pelaksanaan seleksi Calon PNS, Calon PPPK, seleksi masuk sekolah kedinasan, seleksi pengembangan karier, dan seleksi selain ASN dengan menggunakan metode Computer Assisted TestBKN, perlu ditetapkan dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara.
Tujuan
Peraturan BKN Nomor 50 Tahun 2019 tentang Prosedur Seleksi dengan Metode CAT ini bertujuan sebagai pedoman bagi semua pihak yang akan melaksanakan seleksi Calon PNS, seleksi Calon PPPK, seleksi masuk sekolah kedinasan, seleksi pengembangan karier, dan seleksi selain ASN dengan menggunakan metode Computer Assisted Test BKN.
Pengertian
Berikut adalah beberapa pengertian di dalam Peraturan BKN Nomor 50 Tahun 2019 tentang Prosedur Seleksi dengan Metode CAT.
1. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam undang-undang.
2. Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut PPSR ASN adalah unit organisasi setingkat jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan BKN yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kebijakan teknis sistem rekrutmen dan pengelolaan teknologi informasi sistem seleksi dan fasilitasi penyelenggaraan seleksi.
3. Computer Assisted Testyang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu sistem seleksi dengan alat bantu komputer yang digunakan untuk mendapatkan lulusan yang memenuhi standar minimal kompetensi.
4. Seleksi Kompetensi Dasar yang selanjutnya disingkat SKD adalah seleksi untuk menggali pengetahuan, keterampilan, dan sikap/ perilaku peserta ujian yang meliputi Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensi Umum, dan Tes Karakteristik Pribadi.
5. Seleksi Kompetensi Bidang yang selanjutnya disingkat SKB adalah seleksi yang dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan Jabatan.
6. Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan wajib bayar.
7. Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat NTPN adalah bukti transaksi penerimaan yang diterbitkan melalui modul penerimaan negara.
8. Data Hasil Aplikasi CAT BKN adalah data nilai peserta yang tersedia pada aplikasi CAT BKN.
9. Tim Pelaksana CAT BKN adalah tim yang dibentuk oleh pejabat yang ditunjuk oleh Kepala BKN yang terdiri dari Koordinator, Super Admin, Petugas Aplikasi dan Pengawas. Panitia Seleksi Instansi adalah tim yang dibentuk oleh pejabat yang ditunjuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi.
10. Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat dengan SSCASN adalah sistem informasi yang dibuat dan dikembangkan oleh BKN untuk digunakan sebagai portal pengadaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara.
11. Sistem Informasi Manajemen Fasilitasi Penyelenggaraan Seleksi yang selanjutnya disingkat dengan SIMFLEK adalah aplikasi yang digunakan untuk menghimpun dan melaporkan Dokumen Seleksi.
Baca : Edaran BKN Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi PNS Melalui Jalur Pendidikan
Ruang Lingkup
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Badan ini yaitu Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN.
Tahap Persiapan Seleksi
Tahap persiapan seleksi dibedakan menjadi 5 (lima) jenis kegiatan, yaitu seleksi Calon PNS, seleksi Calon PPPK, seleksi masuk sekolah kedinasan, seleksi pengembangan karier, dan seleksi selain ASN.
Peraturan BKN Nomor 50 Tahun 2019 tentang Prosedur Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini
Demikian Peraturan BKN Nomor 50 Tahun 2019 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara.***