Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS

Gurubagi.com. Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Manajemen Pegawai Negeri Sipil merupakan bentuk pengelolaan pegawai negeri sipil untuk menghasilkan pegawai negeri sipil yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Di dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil tersebut, diatur secara lengkap tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil yang meliputi beberapa hal berikut.

  1. Penyusunan dan penetapan kebutuhan PNS.

  2. Pengadaan PNS

  3. Pangkat dan Jabatan PNS

  4. Pengembangan karier PNS

  5. Pola Karier PNS.

  6. Promosi PNS.

  7. Mutasi PNS

  8. Penilaian Kinerja PNS

  9. Penggajian dan Tunjangan PNS

  10. Penghargaan PNS

  11. Disiplin PNS

  12. Pemberhentian PNS

  13. Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua PNS

  14. Perlindungan PNS

Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan Aparatur Sipil Negara yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS

Jenis Jabatan Pegawai Negeri Sipil

Dinyatakan dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS  bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Jenis Jabatan PNS sebagai berikut.

1. Jabatan Administrasi

Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

Jabatan Administrasi terdiri dari jabatan Administrator, jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana.

Jabatan administrator bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

Jabatan pengawas bertanggung jawab dalam mengawasi pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana.

Sedangkan jabatan pelaksana bertanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

Baca : Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin ASN

2. Jabatan Fungsional

Jabatan Fungsional merupakan sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Jabatan Fungsional dalam PNS terdiri dari dua jabatan, yaitu jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan dengan rincian masing-masing jabatan sebagai berikut.

Jabatan Fungsional Keahlian :

a. Ahli Pertama

b. Ahli Muda

c. Ahli Madya

d. utama

Jabatan Fungsional Keterampilan :

a. Pemula

b. Terampil

c. Mahir

d. Penyelia

3. Jabatan Pimpinan Tinggi

Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tertinggi pada instansi dan perwakilan. Jabatan pimpinan tinggi terdiri dari pejabat struktural tertinggi, staf ahli, analis kebijakan, dan pejabat lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini

 

Unduh

Demikian Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.***

Tinggalkan Balasan