Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji 13 Tahun 2022

Gurubagi.com. Presiden Republik Indonesia telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Untuk meningkatkan pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan penerima Tunjangan, Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.

Berdasarkan hal tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Pemerintah PP Nomor 16 Tahun 2022 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, penerima pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

PP Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji 13 Tahun 2022
PP Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji 13 Tahun 2022

Penerima THR dan Gaji Ketiga Belas

1. Aparatur Negara

a. PNS dan Calon PNS

b. PPPK

c. Prajurit TNI.

d. Anggota Polri.

e. Pejabat Negara.

2. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri

a. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

b. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayarkan oleh instansi induknya.

c. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri penerima uang tunggu.

d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang diberhentikan sementara dan gajinya masih dibayarkan.

3. Pensiunan

a. Pensiunan PNS.

b. Pensiunan Prajurit TNI.

c. Pensiunan Anggota Polri.

d. Pensiunan Pejabat Negara.

4. Penerima Tunjangan

a. Penerima Tunjangan Veteran.

b. Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat.

c. Penerima Tunjangan Penghargaan perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan.

d. Penerima Tunjangan janda/duda dari penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c.

e. Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/ Koninklijk Maine.

f. Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun warakawuri/duda atau anak dari penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit TNI.

g. Penerima Tunjangan Pokok warakawuri/duda atau anak dari Penerima Tunjangan Pokok Prajurit TNI.

h. Penerima Tunjangan Pokok orang tua Prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan/atau oleh karena dinas dan tidak meninggalkan istri/ suami dan anak.

i. Penerima Tunjangan Bersifat pensiun warakawuri/duda atau anak dari Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Anggota Polri.

j. Penerima Tunjangan Pokok warakawuri/ duda atau anak dari Penerirna Tunjangan Pokok Anggota Polri.

k. Penerima Tunjangan Pokok orang tua Anggota Polri yang gugur/ tewas/ meninggal dunia dalam dan/atau oleh karena dinas dan tidak meninggalkan istri/suami dan anak.

l. Penerima Tunjangan Cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota Polri.

Ketentuan Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri  dalam hal :

1. sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau

2. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:

1. gaji pokok;

2. tunjangan keluarga;

3. tunjangan pangan;

4. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

5. 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

1. gaji pokok;

2. tunjangan keluarga;

3. tunjangan pangan;

4. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e. tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima puluh persen) bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca : Edaran Kemenag tentang Penundaan Pre Test PPG PAI Tahun 2022

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi wakil menteri, paling banyak sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada menteri.

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi:

1. Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga; dan

2. pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan:

a. Menteri;

b. Pejabat Pimpinan Tinggi;

c. Administrator; atau

d. Pengawas,

paling banyak sebesar Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada pejabat yang setara atau setingkat hak keuangannya atau hak administratifnya.

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah, paling banyak sebesar akumulasi dari Uang Representasi, Tunjangan Keluarga, dan Tunjangan Jabatan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah.

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi hakim ad hoc, sebesar tunjangan hakrm ad hoc sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural; dan

2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural atau Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebesar Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang meliputi Penghasilan atau dengan sebutan lain yang diterima setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan besaran paling banyak sesuai dengan Lampiran yangmmerupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi:

1. Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah; dan

2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah,
paling banyak sebesar Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada PNS pada Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah tersebut yang jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya setara.

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi calon PNS terdiri atas:

1. 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;

2. tunjangan keluarga;

3. tunj angan pangan;

4. tunjangan umum; dan

5. 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja,

sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah bagi Caion PNS, terdiri atas:

1. 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;

2. tunjangan keluarga;

3. tunjangan pangan;

4. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

5. tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima puluh persen) bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskaI daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,

sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun terdiri atas:

1. pensiun pokok;

2. tunjangan keluarga;

3. tunjangan pangan; dan

4. tambahan penghasilan.

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Penerima Tunnjangan sebesar tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Waktu Pembayaran

Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Di dalam hal Tunjangan Hari Raya belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

Besaran Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan yakni mengikuti ketentuan dengan didasarkan
komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan April Tahun 2022.

Gaji Ketiga Belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juli. Di dalam hal Gaji Ketiga Belas belum dapat dibayarkan, Gaji Ketiga Belas dapat dibayarkan setelah bulan Juli.

Besaran Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan yakni mengikuti ketentuan dengan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni Tahun 2022.

PP Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

Unduh

Demikian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. ***

Tinggalkan Balasan