Permen PANRB Nomor 37 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN

Gurubagi.com. Menteri PANRB telah menetapkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 37 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Permen PANRB Nomor 37 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (5), Pasal 109 ayat (4) dan ayat (5) dan Pasal 166 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Ketentuan Umum

Beberapa ketentuan umum di dalam Permen PANRB Nomor 37 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah sebagai berikut.

1. Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi ASN adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diperlukan seorang Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas jabatan.

2. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat Permen PANRB Nomor 37 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN). adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

3. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.

4. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat Pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

5. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

6. Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.

7. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.

8. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.

9. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan Jabatan.

10. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.

11. Ikhtisar Jabatan adalah uraian tugas yang disusun secara ringkas dalam bentuk satu kalimat yang mencerminkan pokok-pokok tugas jabatan.

12. Uraian Tugas adalah suatu paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang merupakan tugas pokok yang dilakukan oleh pemangku jabatan dalam memproses bahan kerja menjadi hasil kerja.

13. Kamus Kompetensi adalah kumpulan kompetensi yang meliputi nama kompetensi, definisi kompetensi, deskripsi dan level kompetensi serta indikator perilaku.

14. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.

15. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.

16. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.

17. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

18. Instansi Pengguna adalah Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota yang mempergunakan kamus kompetensi teknis, kamus kompetensi manajerial dan kamus kompetensi sosial kultural dan/atau menggunakan standar kompetensi jabatan.

9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Permen PANRB Nomor 37 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN
Permen PANRB Nomor 37 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN

Di dalam Permen PANRB Nomor 37 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara diamanatkan bahwa dalam menyelenggarakan manajemen aparatur sipil negara berbasis sistem merit, setiap instansi pemerintah harus menyusun Standar Kompetensi ASN. Standar Kompetensi ASN yang telah disusun oleh instansi pemerintah sebagaimana dimaksud  ditetapkan oleh Menteri.

Standar Kompetensi ASN sebagaimana dimaksud meliputi:

a. identitas jabatan;

b. kompetensi jabatan; dan

c. persyaratan jabatan.

Identitas jabatan paling sedikit terdiri atas:

a. nama jabatan;

b. uraian/ihtisar jabatan; dan

c. kode jabatan.

Kompetensi jabatan terdiri atas:

a. kompetensi teknis;

b. kompetensi manajerial; dan

c. kompetensi sosial kultural.

Persyaratan jabatan paling sedikit terdiri atas:

a. pangkat;

b. kualifikasi pendidikan;

c. jenis pelatihan;

d. ukuran kinerja jabatan; dan

e. pengalaman kerja.

Standar Kompetensi ASN terdiri atas:

a. standar kompetensi jabatan pimpinan tinggi;

b. standar kompetensi jabatan administrasi; dan

c. standar kompetensi jabatan fungsional.

Standar Kompetensi ASN menjadi acuan paling sedikit untuk:

a. perencanaan aparatur sipil negara;

b. pengadaan aparatur sipil negara;

c. pengembangan karier aparatur sipil negara;

d. pengembangan kompetensi aparatur sipil negara;

e. penempatan aparatur sipil negara;

f. promosi dan/atau mutasi aparatur sipil negara;

g. uji kompetensi aparatur sipil negara;

h. hinformasi manajemen aparatur sipil negara; dan

i. kelompok rencana suksesi (talent pool) aparatur sipil negara.

Pedoman Penyusunan Kompetensi Jabatan ASN

Permen PANRB Nomor 37 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dimaksudkan agar setiap instansi pemerintah dapat menyusun standar kompetensi jabatan aparatur sipil negara dalam organisasi yang menjadi lingkup kewenanganya, yang merupakan sarana dasar dalam menyelenggarakan sistem merit manajemen aparatur negara.

Adapun tujuan ditetapkannya pedoman ini adalah:

a. agar setiap Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat menyusun standar kompetensi jabatan di lingkungan organisasi yang menjadi lingkup kewenangannya;

b. agar setiap Kementerian/Lembaga dapat menyusun kamus kompetensi teknis pada urusan pemerintah yang menjadi kewenangannya.

Standar kompetensi jabatan aparatur sipil negara yang disusun oleh setiap instansi pemerintah sesuai urusan yang menjadi lingkup kewenangannya, disampaikan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, untuk ditetapkan menjadi standar kompetensi jabatan.

Standar kompetensi jabatan yang ditetapkan oleh Menteri menjadi standar dalam menyelenggarakan manajemen aparatur sipil negara yang berlaku secara nasional.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup penyusunan standar kompetensi yang diatur dalam Permen PANRB Nomor 37 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN ini meliputi:

1. Pedoman pembentukan dan tugas tim penyusun standar kompetensi;

2. Pedoman dan tata cara penyusunan standar kompetensi jabatan dan persyaratan jabatan;

3. Pedoman dan tata cara penetapan standar kompetensi jabatan.

4. Pedoman pembentukan dan tugas tim penyusun kamus kompetensi teknis; dan

5. Pedoman dan tata cara penyusunan kamus kompetensi teknis;

Salinan Permen PANRB Nomor 37 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Baca : Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin ASN

Demikian Permen PANRB Nomor 37 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).***

Tinggalkan Balasan