Permen PANRB Nomor 7 Tahun 2024 tentang JF di Bidang Kebencanaan
Gurubagi.com. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan Permen PANRB Nomor 7 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan.
Peraturan Menteri PANRB tentang Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan diterbitkan dengan pertimbangan :
a. bahwa untuk pelaksanaan transformasi tata kelola jabatan fungsional dan mendukung pada sistem organisasi yang lincah dan dinamis, perlu melakukan penyederhanaan tugas dan ruang lingkup Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan;
b. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di bidang kebencanaan serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara menetapkan Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan.
Dinyatakan dalam Permen PANRB Nomor 7 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan bahwa Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan terdiri atas Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan. Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan sebagaimana dimaksud merupakan jabatan karier PNS.
Kedudukan dan Tanggung Jawab
(1) Analis Kebencanaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis kegiatan di bidang analisis kebencanaan, penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan pada Instansi Pemerintah.
(2) Pranata Kebencanaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis kegiatan di bidang operasional dan teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan pada Instansi Pemerintah.
(3) Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan sebagaimana dimaksud berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan.
(4) Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi tersebut.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan, Kategori, dan Jenjang
Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen.
(1) Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a. Analis Kebencanaan Ahli Pertama;
b. Analis Kebencanaan Ahli Muda;
c. Analis Kebencanaan Ahli Madya; dan
d. Analis Kebencanaan Ahli Utama.
Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan terdiri atas:
a. Pranata Kebencanaan Pemula;
b. Pranata Kebencanaan Terampil;
c. Pranata Kebencanaan Mahir; dan
d. Pranata Kebencanaan Penyelia.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas Jabatan dan Ruang Lingkup Kegiatan
(1) Tugas Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan yaitu melaksanakan analisis penanggulangan bencana.
(2) Tugas Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan yaitu melaksanakan kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana.
(3) Tugas Jabatan Fungsional Analis kebencanaan sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan meliputi analisis kebencanaan, penyelenggaraan penanggulangan bencana, penyuluhan kebencanaan dan pengembangan strategi kebencanaan.
(4) Tugas Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan meliputi teknis kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan.
(5) Ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada setiap jenjang jabatan meliputi:
a. Analis Kebencanaan Ahli Pertama melaksanakan inventarisasi dan identifikasi bahan analisis kebencanaan, penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan;
b. Analis Kebencanaan Ahli Muda melaksanakan analisis kebencanaan, penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan;
c. Analis Kebencanaan Ahli Madya melaksanakan monitoring, evaluasi dan penyusunan rekomendasi analisis kebencanaan, penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan; dan
d. Analis Kebencanaan Ahli Utama melaksanakan penyusunan, pengembangan strategi dan kebijakan di bidang penanggulangan bencana.
(6) Ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada setiap jenjang jabatan meliputi:
a. Pranata Kebencanaan pemula melaksanakan identifikasi kebutuhan kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan;
b. Pranata Kebencanaan terampil melakukan pengumpulan data dan pemetaan kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan;
c. Pranata Kebencanaan mahir melaksanakan kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan; dan
d. Pranata Kebencanaan penyelia melakukan evaluasi dan penyusunan rekomendasi kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan.
Kebutuhan PNS Dalam Jabatan
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi:
a. indeks risiko bencana;
b. jumlah populasi penduduk; dan
c. luas wilayah.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan tidak dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan sebagaimana dimaksud ditetapkan.
Pengangkatan
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan dilakukan melalui:
1. pengangkatan pertama;
2. perpindahan dari jabatan lain;
3. penyesuaian; atau
4. promosi.
Baca : PermenPANRB Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan
Salinan Permen PANRB Nomor 7 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Permen PANRB Nomor 7 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan. Semoga bermanfaat,