Gurubagi.com. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan Permen PANRB Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tata Cara Sinkronisasi Rencana Kerja di Bidang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Peraturan Menteri PANRB tentang Tata Cara Sinkronisasi Rencana Kerja di Bidang Manajemen ASN diterbitkan dengan pertimbangan :
a. bahwa untuk menyelenggarakan pemerintahan yang efektif, diperlukan pegawai Aparatur Sipil Negara yang profesional, berintegritas, memiliki nilai dasar, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme;
b. bahwa untuk menghasilkan pegawai Aparatur Sipil Negara yang mampu mewujudkan praktek penyelenggaraan tata kepemerintahan yang baik diperlukan manajemen Aparatur Sipil Negarayang dilaksanakan secara konsisten, terkoordinasi, dan berkelanjutan;
c. bahwa ketentuan Pasal 26 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara memberikan kewenangan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk menyusun kebijakan rencana kerja Komisi Aparatur Sipil Negara, Lembaga Administrasi Negara, dan Badan Kepegawaian Negara di bidang manajemen Aparatur Sipil Negara.
Landasan Hukum
Landasan Hukum diterbitkannya Permen PANRB Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tata Cara Sinkronisasi Rencana Kerja di Bidang Manajemen ASN adalah sebagai berikut.
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916).
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494).
4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 126).
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1249) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 753).
Sinkronisasi Rencana Kerja
Di dalam Permen PANRB Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tata Cara Sinkronisasi Rencana Kerja di Bidang Manajemen ASN disampaikan bahwa Menteri melaksanakan sinkronisasi Rencana Kerja Kementerian, KASN, LAN, dan BKN.
a. Rencana Kerja sebagaimana dimaksud minimal mencakup:
b. rencana pembangunan jangka menengah instansi; dan
c. rencana pembangunan tahunan instansi.
Sinkronisasi Rencana Kerja Kementerian, KASN, LAN, dan BKN dilaksanakan secara terencana sebelum dimulainya tahapan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Sinkronisasi Rencana Kerja Kementerian, KASN, LAN, dan BKN berpedoman pada Arah Kebijakan.
Sinkronisasi Rencana Kerja dilaksanakan melalui tahapan:
a. penyusunan dan pertemuan pembahasan rancangan Rencana Kerja; dan
b. koordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Penyusunan dan Pertemuan Pembahasan Rancangan Rencana Kerja
Sesuai Permen PANRB Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tata Cara Sinkronisasi Rencana Kerja di Bidang Manajemen ASN dijelaskan bahwa Menteri menyampaikan agenda pelaksanaan penyusunan rancangan Rencana Kerja kepada pimpinan KASN, LAN, dan BKN.
Kementerian, KASN, LAN, dan BKN menyusun bahan rancangan Rencana Kerja masing-masing dengan mengacu pada Arah Kebijakan, serta memperhatikan hasil evaluasi atas pelaksanaan Rencana Kerja periode sebelumnya. Arah Kebijakan ditetapkan oleh Menteri.
Kementerian, KASN, LAN, dan BKN mengirimkan bahan rancangan Rencana Kerja yang telah disusun kepada Menteri. Menteri melaksanakan pertemuan pembahasan untuk menghasilkan rancangan Rencana Kerja yang selaras antara Kementerian, KASN, LAN, dan BKN dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dikoordinasikan oleh Kementerian dan dihadiri oleh KASN, LAN, dan BKN;
b. pertemuan pembahasan dilaksanakan secara luring dan/atau daring;
c. kesepakatan terakhir hasil pertemuan pembahasan dituangkan dalam berita acara pertemuan pembahasan yang berisi rancangan Rencana Kerja yang selaras antara Kementerian, KASN, LAN, dan BKN; dan
d. berita acara pertemuan pembahasan ditandatangani oleh pimpinan unit kerja yang menyelenggarakan tugas di bidang kesekretariatan pada Kementerian, KASN, LAN, dan BKN.
Di dalam hal diperlukan, pertemuan pembahasan sebagaimana dimaksud dapat dihadiri perwakilan dari instansi pemerintah lainnya dan/atau pakar yang relevan.
Menteri dapat mendelegasikan tugas teknis pelaksanaan pertemuan pembahasan kepada pimpinan tinggi madya yang membidangi sumber daya manusia aparatur.
Koordinasi Rancangan Rencana Kerja
Di dalam Permen PANRB Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tata Cara Sinkronisasi Rencana Kerja di Bidang Manajemen ASN dinyatakan bahwa menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara mengenai rancangan Rencana Kerja Kementerian, KASN, LAN, dan BKN.
Koordinasi Menteri sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Menteri menyampaikan rancangan Rencana Kerja Kementerian, KASN, LAN, dan BKN sebagai bahan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional bagi menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dengan tembusan kepada Presiden; dan
b. melaksanakan sinergi hubungan fungsional dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sebagai perwujudan praktik penyelenggaraan tata kepemerintahan yang baik.
Ketentuan Lain-lain
Sesuai Permen PANRB Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tata Cara Sinkronisasi Rencana Kerja di Bidang Manajemen ASN ditegaskan bahwa di dalam hal terjadi perubahan kebijakan strategis nasional di bidang Manajemen ASN, Rencana Kerja Kementerian, KASN, LAN, dan/atau BKN dapat disesuaikan dengan mengikuti mekanisme ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Menteri dan pimpinan KASN, LAN, dan BKN melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan Rencana Kerja masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pimpinan KASN, LAN, dan BKN memberikan laporan terkait hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud kepada Menteri.
Ketentuan Penutup
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Baca : Permen PANRB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa PPPK
Salinan Permen PANRB Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tata Cara Sinkronisasi Rencana Kerja di Bidang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Permen PANRB Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tata Cara Sinkronisasi Rencana Kerja di Bidang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Semoga bermanfaat.