Permen PANRB Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyesuaian Tunjangan Kinerja (Tukin)
Gurubagi.com. Menteri PANRB telah menetapkan Permen PANRB Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyesuaian Tunjangan Kinerja (Tukin).
Peraturan Menteri PANRB tentang Tata Cara Penyesuaian Tunjangan Kinerja diterbitkan dengan mempertimbangkan :
a. bahwa untuk peningkatan kualitas tata kelola penyesuaian tunjangan kinerja instansi pusat serta
meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi, perlu dilakukan pengaturan mengenai persyaratan dan mekanisme penyesuaian tunjangan kinerja;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Tata Cara Penyesuaian Tunjangan Kinerja.
Permen PANRB Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyesuaian Tunjangan Kinerja diterbitkan dengan mengingat :
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik\ Indonesia Tahun 2021 Nomor 126);
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1249) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 753);
Tunjangan Kinerja (Tukin) adalah tunjangan yang diberikan pada instansi pusat atas capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi.
Maksud
Permen PANRB Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyesuaian Tukin ini dimaksudkan sebagai pedoman penyesuaian Tunjangan Kinerja bagi instansi pusat dan instansi lain yang mendapatkan Tunjangan Kinerja berdasarkan Peraturan Presiden.
Prinsp Penyesuaian
Dinyatakan di dalam Permen PANRB Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyesuaian Tunjangan Kinerja bahwa mekanisme penyesuaian tunjangan kinerja dilaksanakan dengan prinsip:
a. profesionalisme;
b. akuntabel;
c. transparan;
d. kehati-hatian; dan
e. kolaboratif.
Syarat
Dinyatakan dalam Permen PANRB Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyesuaian Tunjangan Kinerja bahwa syarat Penyesuaian Tunjangan Kinerja instansi pusat meliputi:
a. Indeks RB;
b. opini atas laporan keuangan;
c. pelaksanaan Quick Wins reformasi birokrasi yang ditetapkan TRBN; dan
d. ketersediaan fiskal.
Uraian mengenai syarat penyesuaian tunjangan kinerja tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Mekanisme Penyesuaian
Berikut ini mekanisme penyesuaian tunjangan kinerja sesuai Permen PANRB Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyesuaian Tunjangan Kinerja.
(1) Pimpinan instansi pusat menyampaikan surat usulan penyesuaian tunjangan kinerja kepada Menteri selaku Ketua TRBN.
(2) Surat usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan lampiran berupa Naskah Urgensi, yang paling sedikit memuat unsur:
a. unsur strategis berupa penjelasan tugas dan fungsi utama pada instansi masing-masing terutama peran dalam pengawalan visi misi Presiden dan prioritas pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional;
b. progres pelaksanaan reformasi birokrasi berupa capaian Indeks RB dalam 5 (lima) tahun terakhir
disertai penjelasan strategi peningkatan implementasi reformasi birokrasi;
c. capaian kinerja berupa penjelasan capaian indikator kinerja utama, capaian program prioritas nasional, dan capaian kinerja lainnya berupa penugasan yang bersifat arahan langsung dari Presiden;
d. efisiensi penggunaan anggaran berupa efisiensi yang dapat dicapai dari penyederhanan bisnis proses, optimalisasi kegiatan dan financial benefit yang dapat dirasakan oleh masyarakat;
e. efektivitas penggunaan anggaran berupa aspek peningkatan kualitas belanja dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat/pengguna layanan;
f. ketersediaan fiskal berupa kesiapan instansi pusat sebagaimana dimaksud untuk mendanai usulan penyesuaian tunjangan kinerja; dan
g. penghargaan berupa penjelasan prestasi atau apresiasi atas kinerja pada level nasional maupun internasional, jika ada.
(3) Waktu pengusulan penyesuaian tunjangan kinerja dilakukan paling lambat tanggal 30 April.
(4) Pengusulan dapat dilakukan paling cepat satu tahun sejak peraturan presiden tentang tunjangan kinerja diterbitkan.
(5) Menteri melaporkan seluruh usulan penyesuaian tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud kepada KPRBN untuk mendapatkan arahan..
Permen PANRB Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyesuaian Tunjangan Kinerja (Tukin) selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Baca : Permen PANRB Nomor 7 Tahun 2024 tentang JF di Bidang Kebencanaan
Demikian Permen PANRB Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyesuaian Tunjangan Kinerja (Tukin). Semoga bermanfaat.