Gurubagi.com. Menteri Perdagangan telah menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik diterbitkan dengan pertimbangan :
a. bahwa untuk mendukung pemberdayaan usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah, serta pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik dalam negeri, melindungi konsumen, mendorong perkembangan perdagangan melalui sistem elektronik, serta memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik;
b. bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5), Pasal 12 ayat (2), Pasal 15 ayat (4), Pasal 18 ayat (5), Pasal 36, Pasal 77 ayat (3), Pasal 78 ayat (4), Pasal 79 ayat (2), dan Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Pelaku Usaha
Di dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik ini dinyatakan bahwa Pelaku Usaha terdiri atas:
1. Pelaku Usaha Dalam Negeri yang meliputi:
a. Pedagang (Merchant) dalam negeri;
b. PPMSE dalam negeri; dan
c. PSP dalam negeri; dan
2. Pelaku Usaha Luar Negeri yang meliputi:
a. Pedagang (Merchant) luar negeri;
b. PPMSE luar negeri; dan
c. PSP luar negeri.
Pedagang (Merchant) dalam negeri sebagaimana dimaksud termasuk pedagang yang melakukan PMSE melalui Media Sosial yang menyediakan sarana PMSE.
Model bisnis PPMSE dalam negeri dan PPMSE luar negeri dapat berupa:
a. Retail Online;
b. Lokapasar (Marketplace);
c. Iklan Baris Online;
d. Pelantar (Platform) Pembanding Harga;
e, Daily Deals; dan
f. Social-Commerce.
Persyaratan Melakukan Kegiatan Usaha
Berikut adalah persyaratan melakukan kegiatan usaha berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
1. Pelaku Usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha dalam melakukan kegiatan usaha di sektor Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko.
2. Selain Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud. Pelaku Usaha wajib memperoleh Perizinan Berusaha pada masing-masing sektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko.
3. PSP dikecualikan dari ketentuan kewajiban memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud jika:
a. bukan merupakan pihak yang mendapatkan manfaat (beneficiary) secara langsung dari transaksi; atau
b. tidak terlibat langsung dalam hubungan kontraktual para pihak yang melakukan PMSE.
Perizinan Berusaha bagi Pedagang (Merchant) dalam negeri di sektor PMSE yang hanya melakukan kegiatan perdagangan eceran secara daring melalui Sistem Elektronik, menggunakan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia Perdagangan eceran melalui pemesanan pos atau internet.
Pedagang (Merchant) luar negeri yang melakukan kegiatan PMSE di PPMSE yang menyediakan sarana bagi Pedagang (Merchant) Luar Negeri wajib menyampaikan:
1. identitas Pedagang (Merchant) luar negeri berupa nama dan alamat negara asal Pedagang (Merchant) luar negeri;
2. izin usaha yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang di negara asal yang dilegalisasi oleh:
a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau
b. pejabat perwakilan Republik Indonesia di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing;
3. bukti pemenuhan standar atau persyaratan teknis Barang dan/atau Jasa yang diwajibkan; dan
4. nomor rekening bank yang digunakan untuk transaksi, kepada PPMSE dalam negeri yang menyediakan sarana bagi Pedagang (Merchant) luar negeri dimaksud.
Selain penyampaian persyaratan sebagaimana dimaksud, Pedagang (Merchant) luar negeri dalam melakukan kegiatan PMSE di PPMSE yang menyediakan sarana bagi Pedagang (Merchant) Luar Negeri wajib:
a. menggunakan Bahasa Indonesia yang mudah dimengerti pada deskripsi Barang dan/atau Jasa yang diperdagangkan; dan
b. menayangkan informasi negara asal pengiriman Barang dan/atau Jasa.
Baca : Permen PANRB Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan
Peraturan mengenai Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan di bawah ini.
Demikian Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.***