Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU)

Gurubagi.com. Menteri Dalam Negeri RI telah menetapkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU).

Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU) diterbitkan dengan pertimbangan :

a.  bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu penguatan kelembagaan dan optimalisasi fungsi pos pelayanan terpadu sebagai lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan;

b. bahwa materi muatan pos pelayanan terpadu yang telah diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa perlu untuk disempurnakan dengan perkembangan saat ini.

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pos Pelayanan Terpadu.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024 Tentang POSYANDU (Pos Pelayanan Terpadu) ini diterbitkan dengan dilandasi beberapa peraturan berikut.

1. Pasal 17 ayat 3 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916).

3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495).

4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587).

5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321).

6. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178).

7. Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 286).

8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569).

9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1419).

10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1433).

Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU)
Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU)

Ketentuan Umum

Berikut adalah beberapa ketentuan umum dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 Tentang POSYANDU (Pos Pelayanan Terpadu).

1. Pos Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disebut Posyandu adalah bagian dari lembaga kemasyarakatan desa/lembaga kemasyarakatan kelurahan sebagai wadah partisipasi masyarakat yang merupakan mitra pemerintah desa/kelurahan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan serta meningkatkan pelayanan desa.

2. Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat desa sebagai mitra pemerintah desa yang bertugas melakukan pemberdayaan masyarakat desa, ikut serta merencanakan dan melaksanakan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa

3. Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang selanjutnya disingkat LKK adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra kelurahan, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat.

4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

5. Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

6. Tim Pembina Posyandu yang selanjutnya disingkat TP Posyandu adalah mitra kerja pemerintah, pemerintah daerah, Pemerintah Desa, dan organisasi/lembaga kemasyarakatan lainnya yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, dan pembina pada masing-masing jenjang untuk terlaksananya program/ kegiatan Posyandu.

7. Pengurus Posyandu yang selanjutnya disebut Pengurus adalah seseorang yang memiliki kemampuan, pengetahuan, dan inovasi dalam pembangunan di desa melalui perencanaan yang partisipatif, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan sesuai dengan standar pelayanan minimal yang dilaksanakan di Posyandu.

8. Kader Posyandu selanjutnya disebut Kader adalah anggota masyarakat yang bersedia, mampu, dan memiliki waktu untuk membantu kepala desa/ lurah dalam pemberdayaan masyarakat, ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat di desa/ kelurahan berdasarkan standar pelayanan minimal.

9. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

10. Kelurahan adalah bagian wilayah dari kecamatan sebagai perangkat kecamatan.

Tugas dan Fungsi POSYANDU

Berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 Tentang POSYANDU, tugas Posyandu adalah membantu kepala Desa/ lurah melakukan pemberdayaan masyarakat, ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat di Desa/ Kelurahan.

Tugas Posyandu dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dalam bidang pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum; perumahan rakyat; ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat; dan . sosial.

Tugas Posyandu dalam bidang pendidikan meliputi dukungan:

1. pendidikan anak usia dini;

2. identifikasi ketersediaan dan pengelolaan perpustakaan Desa; dan

3. penguatan pemanfaatan literasi digital; dan d) identifikasi penyediaan alat peraga edukasi;

Tugas Posyandu dalam bidang kesehatan meliputi dukungan:

1. penggerakan kunjungan Posyandu bagi sasaran ibu, bayi, balita, anak usia pra sekolah, usia sekolah remaja, dewasa dan lanjut usia;

2. penyuluhan kesehatan dan gizi ibu, bayi, balita, anak usia pra sekolah, usia sekolah remaja, dewasa dan lanjut usia;

3. deteksi dini risiko masalah kesehatan ibu, bayi, balita, anak usia pra sekolah, usia sekolah remaja, dewasa dan lanjut usia;

4. rujukan ke unit kesehatan Desa/Kelurahan atau pusat kesehatan masyarakat bagi ibu, bayi, balita, anak usia pra sekolah, usia sekolah remaja, dewasa dan lanjut usia yang memiliki risiko masalah kesehatan;

5. pemantauan perilaku kepatuhan keluarga mendapatkan pelayanan kesehatan minimal, melaksanakan pengobatan hipertensi, diabetes, tuberculosis dan gangguan jiwa, serta menjaga kesehatan lingkungan rumah; dan

6. penjangkauan akses yang terdiri atas: imunisasi; vitamin A; dan tablet tambah darah, di Posyandu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas Posyandu dalam pekerjaan umum meliputi dukungan:

1. edukasi pemenuhan kebutuhan pokok air bersih dan pengelolaan limbah domestik/rumah tangga, serta melakukan pengelolaan sampah di desa;

2. identifikasi dan pemeliharaan embung air baku;

3. pemeliharaan jaringan air pedesaan;

4. identifikasi dan rehabilitasi sumur air tanah untuk air baku; dan

e. identifikasi kebutuhan pembangunan jalan Desa;

Tugas Posyandu dalam bidang perumahan rakyat, yaitu dukungan:

1. identifikasi penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni; dan

2. komunikasi, informasi, dan edukasi lingkungan yang bersih dan sehat, pengelolaan perkarangan rumah untuk budi daya tanaman pangan lokal dalam mendukung penganekaragaman konsumsi pangan; pembuatan biopori, hidroponik di pekarangan rumah.

Tugas Posyandu dalam bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat meliputi dukungan:

1. penyuluhan dan rehabilitasi trauma pasca bencana;

2. melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi terhadap kesiapsiagaan bencana;

3. pencegahan gangguan, ketentraman, dan ketertiban umum melalui deteksi dini dan cegah dini;

4. pembinaan dan penyuluhan pelaksanaan patroli pengamanan; dan

5. pemberdayaan perlindungan masyarakat dalam rangka ketenteraman, ketertiban umum, dan keamanan lingkungan.

Tugas Posyandu dalam bidang sosial meliputi dukungan:

1. komunikasi, informasi, dan edukasi dalam kesetaraan dan keadilan gender, disabilitas, kesiapsiagaan bencana, dan inklusi sosial;

2. identifikasi dan pendataan fakir miskin masyarakat yang tidak mampu untuk mendapatkan bantuan sosial kesejahteraan keluarga; dan

3. memfasilitasi dan/atau menyalurkan bantuan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Posyandu dalam melaksanakan tugas berfungsi untuk mendukung:

1. penyampaian dan penyaluran aspirasi masyarakat;

2. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan Pemerintah Desa/ Kelurahan kepada masyarakat Desa/ Kelurahan;

3. penyusunan rencana, pelaksanaan, pengendalian, pelestarian dan pengembangan hasil pembangunan secara partisipatif;

4. menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat;

5. peningkatan kesejahteraan keluarga; dan

6. peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Posyandu berkedudukan di Desa/ Kelurahan setempat. Posyandu dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa/Kelurahan dan masyarakat. Pembentukan Posyandu disertai/diikuti dengan pemberian nomor registrasi yang ditetapkan oleh Menteri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa.

Baca : Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN

Salinan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU) selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Demikian Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU).***

Tinggalkan Balasan