Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, SD, SMP, SMA, dan SMK
Gurubagi.com. Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi RI telah mengeluarkan keputusan melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 tahun 2021 tentang Peneriman Peserta Didik Baru pada Taman kanak-kanan, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Pedoman pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2021 tentang Peneriman Peserta Didik Baru pada Taman kanak-kanan, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah menengah Atas dan Seklah Menengah Kejuruan ini sesuai keputusan Sekertaris Jenderal Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi RI Nomor 47/M/2023.
Latar Belakang
Pasal 44 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan mengatur bahwa Pemerintah Daerah menyusun dan menetapkan kebijakan penerimaan peserta didik baru dengan berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. Namun demikian, berdasarkan evaluasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi diperoleh fakta bahwa dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru pada beberapa daerah terdapat pelanggaran terhadap penerimaan peserta didik baru dan penafsiran yang berbeda atas ketentuan di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Oleh karena itu, agar pelaksanaan penerimaan peserta didik baru mulai tahun ajaran 2024/2025 dan seterusnya dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda atas beberapa pengaturan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, maka perlu diterbitkan Pedoman Pelaksanaan PPDB.
Tujuan
Pedoman Pelaksanaan PPDB ini disusun dengan tujuan untuk memberikan panduan dan membangun persepsi yang sama bagi Pemerintah Daerah dan sekolah dalam melaksanakan penerimaan peserta didik baru.
Perencanaan Penerimaan Peserta didik baru
A. Penetapan Wilayah Zonasi
1. Penetapan wilayah zonasi dilakukan pada setiap jenjang pendidikan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan
2. Dalam melakukan penetapan wilayah zonasi, Pemerintah Daerah harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Sebaran Sekolah
Penghitungan sebaran sekolah dilakukan dengan melakukan pemetaan lokasi dan titik koordinat sekolah. Dalam melakukan pemetaan lokasi dan titik koordinat sekolah, Pemerintah Daerah harus:
1) berpedoman pada peta sebaran sekolah yang dapat diakses dalam data induk satuan pendidikan;
2) memperhatikan kondisi geografis; dan
3) memperhatikan sekolah yang berada di perbatasan provinsi atau kabupaten/kota.
b. Data Sebaran Domisili Calon Peserta Didik
Pemerintah Daerah memastikan seluruh calon peserta didik di wilayah administratifnya masuk ke dalam wilayah zonasi di wilayahnya dengan melakukan pemetaan sebaran domisili calon peserta didik dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Pemerintah Daerah melakukan pemetaan sebaran domisili calon peserta didik dengan menggunakan data dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dipadankan dengan data dari Dinas Dukcapil;
2) Dalam hal terdapat perbedaan antara data pada Dapodik dengan Dinas Dukcapil, maka Pemerintah Daerah mengacu pada data dari Dinas Dukcapil;
3) Pemerintah Daerah memperhatikan kemudahan akses keterjangkauan sekolah dari domisili calon peserta didik; dan
4) Pemerintah Daerah melakukan pemetaan sebaran domisili calon peserta didik yang ada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota berdasarkan radius atau wilayah
c. Kapasitas Daya Tampung Sekolah
Kapasitas daya tampung sekolah pada setiap:
1) kelas 1 (satu) SD dihitung berdasarkan potensi jumlah anak usia sekolah;
2) kelas 7 (tujuh) SMP dihitung berdasarkan jumlah lulusan SD/sederajat; dan
3) kelas 10 (sepuluh) SMA dihitung berdasarkan jumlah lulusan SMP/sederajat.
Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya membuat proyeksi kapasitas daya tampung pada setiap kelas 1 (satu), kelas 7 (tujuh), dan kelas 10 (sepuluh) dengan ketentuan sebagai berikut:
1) proyeksi jumlah calon peserta didik:
a) kelas 1 (satu) SD dilakukan melalui penghitungan jumlah penduduk usia 6 – 7 tahun melalui koordinasi dengan Dinas Dukcapil;
b) kelas 7 (tujuh) SMP dilakukan dengan menghitung jumlah lulusan SD/sederajat; dan
c) kelas 10 (sepuluh) SMA dilakukan dengan menghitung jumlah lulusan SMP/sederajat,
2) jumlah SD/sederajat dan SMP/sederajat sebagaimana dimaksud pada angka 1) dihitung berdasarkan data pada Dapodik dan Education Management Information System (EMIS) pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama melalui koordinasi dengan Pusdatin;
3) penghitungan daya tampung kelas 1 (satu), kelas 7 (tujuh), dan kelas 10 (sepuluh) pada Sekolah Negeri untuk PPDB dilakukan dengan:
a) menghitung jumlah ruang kelas 1(satu), kelas 7 (tujuh), dan kelas 10 (sepuluh) berdasarkan Dapodik; dan
b) mengalikan jumlah ruang kelas sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan jumlah maksimal peserta didik per rombongan belajar sesuai dengan standar pengelolaan.
4) kondisi daya tampung sekolah diperoleh dengan hasil penghitungan daya tampung sebagaimana dimaksud dalam angka 3) dikurangi hasil penghitungan jumlah anak usia sekolah dan/atau lulusan tingkat satuan pendidikan sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam angka 1)
5) dalam hal daya tampung sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah tidak mencukupi, Pemerintah Daerah wajib memperhatikan ketersediaan daya tampung pada Sekolah Swasta dan madrasah pada setiap kabupaten/kota; dan
6) khusus untuk penyusunan kondisi daya tampung pada SMA/SMK, Pemerintah Daerah provinsi dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang berada dalam wilayah provinsi yang sama untuk memperoleh data jumlah potensi lulusan kelas 9 SMP/sederajat.
3. Pemerintah Daerah memastikan seluruh peserta didik di wilayah administratifnya masuk dalam penetapan wilayah zonasi dengan menggunakan metode atau basis pendekatan:
a. radius sekolah ke wilayah administrasi terkecil domisili peserta didik;
b. wilayah administrasi; atau
c. metode lainnya yang sesuai dengan karakteristik daerah
4. Pemerintah Daerah memastikan calon peserta didik yang berdomisili di wilayah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota masuk ke dalam wilayah zonasi pada sekolah terdekat melalui kerja sama antar Pemerintah
5. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyampaikan Hasil Penghitungan Daya Tampung dan Penetapan Wilayah Zonasi kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMP dan SMA melalui kepala BBPMP/ BPMP setempat paling lambat akhir Desember tahun sebelumnya
- Penetapan wilayah zonasi SMA tidak dapat dilakukan per satu wilayah kabupaten/kota.
- Wilayah zonasi SMA dapat ditetapkan lintas wilayah kabupaten/kota.
8. Penetapan wilayah zonasi diumumkan oleh Dinas Pendidikan kepada masyarakat melalui papan pengumuman resmi sekolah, media pengumuman resmi Dinas Pendidikan, dan/atau media massa/media online lainnya paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pengumuman pendaftaran PPDB.
Baca : Seleksi Terbuka Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian Agama
Salinan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, SD, SMP, SMA, dan SMK. dapat di unduh pada tautan di bawah ini.
Demikian Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, SD, SMP, SMA, dan SMK..Semoga bermanfaat.