Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar PIP
Gurubagi.com. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan secara khusus telah menerbitkan regulasi tentang Program Indonesia Pintar (PIP).
Regulasi tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar. Program Indonesia adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untukmembiayai pendidikan
Bantuan pendidikan kepada peserta didik melalui Program Indonesia Pintar merupakan satu upaya pemerintah untuk mendukung pelaksanaan pendidikan menengah universal atau rintisan wajib belajar 12 (dua belas) tahun.
Sedangkan afirmasi pendidikan tinggi yang diberikan kepada mahasiswa bertujuan untuk meningatkan perluasan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi.
Tujuan Program Indonesia Pintar
1. Bagi Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
- Meningkatkan akses bagi anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan pendidikan menengah universal/rintisan wajib belajar 12 (dua belas) tahun.
- Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.
- Menarik siswa putus sekolah (dropout) atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah, sanggar kegiatan belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, lembaga kursus dan pelatihan, satuan pendidikan nonformal lainnya, atau balai latihan kerja.
2. Bagi Pendidikan Tinggi
- Meningkatkan perluasan akses dan kesempatan belajar di Perguruan Tinggi bagi Mahasiswa warga negara Indonesia yang tidak mampu secara ekonomi.
- Meningkatkan prestasi Mahasiswa pada bidang akademik dan nonakademik.
- Menjamin keberlangsungan studi Mahasiswa yang berasal dari daerah terdepan, terluar, atau tertinggal, dan/atau menempuh studi pada perguruan tinggi wilayah yang terkena dampak bencana alam atau konflik sosial.
- Meningkatkan angka partisipasi kasar pendidikan tinggi.
Prinsip Pelaksanaan PIP
Dinyatakan dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar PIP bahwa Program Indonesia Pintar (PIP) dilaksanakan dengan berdasarkan prinsip-prinsip berikut.
1. Efisien
Menggunakan dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktusingkat, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
2. Efektif
Sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan.
3. Transparan
Menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai PIP.
4. Akuntabel
Pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan.
5. Kepatutan
penjabaran program/kegiatan dilaksanakan secara realistis dan proporsional.
6. Manfaat
Pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional.
Sasaran PIP
Dinyatakan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar bahwa PIP yang diperuntukkan bagianak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai dengan tamat satuan pendidikan dasar dan menengah, dengan prioritas sasaran sebagai berikut.
1. Peserta Didik pemegang KIP.
2. Peserta Didikdari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didikdari keluarga peserta Program Keluarga Harapan;
- Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera;
- Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan;
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam;
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (dropout) yang diharapkan kembali bersekolah;
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah; atau
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Baca : Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tendik
PIP yang diperuntukkan bagi Mahasiswa yang diterima di Perguruan Tinggi termasuk penyandang disabilitas dengan prioritas sasaran sebaga i berikut.
1. Mahasiswa pemegang KIPmerupakan peserta didik lulusan Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan,atau bentuk lain yang sederajatyang telah memiliki KIP.
2. Mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan;
- Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera; atau
- Mahasiswa daripanti sosial/panti asuhan.
3. Mahasiswa yang :
- berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal;
- orang asli Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai otonomi khusus bagi Provinsi Papua; atau
- anak tenaga kerja Indonesia yang berlokasi di daerah perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Mahasiswa warga negara Indonesia yang berada atau melaksanakan pendidikan tinggi pada wilayah Indonesia atau luar negeri yang mengalami:
- bencana alam;
- konflik sosial; atau
- kondisi lain berdasarkan pertimbangan Menteri.
Salinan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Program Indonesia Pintar (PIP) selengkapnya dapat di unduh pada link di bawah ini.
Demikian Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar (PIP). Semoga bermanfaat.