Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan PLS Bagi Siswa Baru

Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan PLS Bagi Siswa Baru

Gurubagi.com. Pengenalan Lingkungan Sekolah PLS Bagi Siswa Baru diterbitkan  dan diatur oleh Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016.

Tahun ajaran baru dalam rangka penerimaan siswa baru, siswa membutuhkan pengenalan lingkungan sekolah untuk mendukung proses pembelajaran yang sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.

Pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah ini dilakukan dengan kegiatan yang bersifat edukatif dan kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai taman belajar yang menyenangkan bagi siswa baru.

Implementasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2014 tentang Masa Orientasi Siswa Baru di Sekolah belum dapat secara optimal mencegah terjadinya perpeloncoan dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah sehingga perlu dicabut.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru, perlu di pertimbangkan dalam  pelaksanaan pengelanan lingkungan sekolah.

Pengenalan lingkungan sekolah adalah kegiatan pertama masuk Sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur Sekolah.

Pengenalan lingkungan sekolah adalah kegiatan pertama masuk Sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur Sekolah.

Tujuan

Pada awal tahun pelajaran, perlu dilakukan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru. Pengenalan lingkungan sekolah tersebut bertujuan sebagai berikut.

1. Mengenali potensi diri siswa baru.

2. Membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah.

3. Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru.

4. Mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya.

5. Menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.

Baca :

Bentuk Kegiatan

Bentuk kegiatan pengenalan lingkungan sekolah meliputi kegiatan wajib dan kegiatan pilihan. Kegiatan wajib dan kegiatan pilihan tersebutdilakukan sesuai dengan silabus pengenalan lingkungan sekolah.

Sekolah dapat memilih salah satu atau lebih materi kegiatan pilihan pengenalan lingkungan atau
melakukan kegiatan pilihan lainnya yang disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik lingkungan sekolah.

Sekolah melakukan pendataan tentang keadaan diri dan sosial siswa melalui formulir pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru yang diisi oleh orang tua/wali siswa yang minimal memuat profil siswa dan profil orangtua/wali.

Waktu Pelaksanaan

Pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran. Pengenalan lingkungan sekolah dilaksanakan hanya pada hari sekolah dan jam pelajaran.

Pengecualian terhadap jangka waktu pelaksanaan dapat diberikan kepada sekolah berasrama dengan terlebih dahulu melaporkan kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya disertai dengan rincian kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan

Pengenalan lingkungan sekolah dilakukan dengan memperhatikan hal sebagai berikut.

1. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru.

2. Dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara.

3. Dilakukan di lingkungan sekolah, kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai.

4. Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.

5. Wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif.

6. Dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya.

7. Wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah.

8. Dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut

9. yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa.

10. Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.

11. Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.

Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru secara lengkap dapat dilihat dan di unduh pada link di bawah ini.

  • Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 –  Undah
  • Lampiran 1 Pemendikbud Nomor 18 Tahun 2016 – Unduh
  • Lampiran 2 Pemendikbud Nomor 18 Tahun 2016 –  Unduh
  • Lampiran 3 Pemendikbud Nomor 18 Tahun 2016 – Unduh

Demikian Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan PLS Bagi Siswa Baru. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan