Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah

Gurubagi.com. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 diterbitkan untuk mengatur secara khusus tentang Komite Sekolah.

Di dalam rangka meningkatkan mutu layanan pendidikan, perlu dilakukan revitalisasi tugas komite sekolah berdasarkan prinsip gotong royong.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka diterbitkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.

Komite sekolah bertungsi dalam memberikan pertimbangan, dukungan, arah, dan pengawasan pada tingkat satuan pendidikan.

Komite Sekolah menjalankan fungsinya secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel.

Tugas Komite Sekolah

1. Memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait:

  • kebijakan dan program Sekolah;
  • Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RAPBS/RKAS);
  • kriteria kinerja Sekolah;
  • kriteria fasilitas pendidikan di Sekolah; dan
  • kriteria kerjasama Sekolah dengan pihak lain.

2. Menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat, baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif.

3. Mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah.

Anggota Komite Sekolah

Anggota Komite Sekolah terdiri atas unsur-unsur sebagai berikut.

1.  orang tua/wali dari siswa yang masih aktif pada Sekolah yang bersangkutan paling banyak 50% (lima puluh persen);

2. tokoh masyarakat paling banyak 30% (tiga puluh persen), antara lain:

  • memiliki pekerjaan dan perilaku hidup yang dapat menjadi panutan bagi masyarakat setempat; dan/atau
  • anggota/pengurus organisasi atau kelompok masyarakat peduli pendidikan, tidak termasuk anggota/pengurus organisasi profesi pendidik dan pengurus partai politik.

3. pakar pendidikan paling banyak 30% (tiga puluh persen), antara lain :

  • pensiunan tenaga pendidik; dan/atau
  • orang yang memiliki pengalaman di bidang pendidikan.

Anggota Komite Sekolah berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang.

Anggota Komite Sekolah tidak dapat berasal dari unsur berikut.

1. pendidik dan tenaga kependidikan dari Sekolah yang bersangkutan;

2. penyelenggara Sekolah yang bersangkutan;

3. pemerintah desa;

4. forum koordinasi pimpinan kecamatan;

5. forum koordinasi pimpinan daerah;

6. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan/atau

7. pejabat pemerintah/pemerintah daerah yang membidangi pendidikan.

Fungsi Komite Sekolah

Di dalam menjalankan perannya, komite sekolah mempunyai fungsi sebagai berikut.

1. Mendorong perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.

2. Melakukan kerja sama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/dunia usaha) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.

3. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.

4. Memberikan masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai:  (1) kebijakan dan program pendidikan; (2) rencana anggaran pendidikan dan belanja madrasah (RAPBM); (3) kriteria kinerja satuan pendidikan; (4) kriteria tenaga kependidikan; dan (5) hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan.

6. Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan.

7. Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.

8. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.

Baca : Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru

Tugas Komite Sekolah

Komite Sekolah menjalankan fungsinya secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel. Di dalam melaksanakan fungsinya, Komite Sekolah bertugas untuk :

1. memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait :

  • kebijakan dan program Sekolah;
  • Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RAPBS/RKAS);
  • kriteria kinerja Sekolah;
  • kriteria fasilitas pendidikan di Sekolah; dan
  • kriteria kerjasama Sekolah dengan pihak lain.

2. menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif;

3. mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

4. menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah.

Tujuan Komite Sekolah

Pembentukan Komite Sekolah pada tingkat satuan pendidikan bertujuan sebagai berikut.

1. Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan.

2. Meningkatkan tanggung jawab dan peranserta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.

3. Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan.

Peran Komite Sekolah

Peran Komite Sekolah adalah sebagai berikut.

1. Pemberi pertimbangan (Advisory Agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan.

2. Pendukung (Supporting Agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.

3. Pengontrol (Controlling Agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.

4. Mediator (Mediator Agency) antara pemerintah (Executive) dengan masyarakat di satuan pendidikan.

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada link berikut ini.

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 – Unduh

Tinggalkan Balasan