Gurubagi.com. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) telah menetapkan Permendikbudristek Nomor 13 Tahun 2024 tentang Juknis Layanan Interoperabilitas Data Kemendikbudristek.
Permendikbudristek Nomor 13 Tahun 2024 tentang Juknis Layanan Interoperabilitas Data Kemendikbudristek diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Layanan Interoperabilitas Data (LID) adalah layanan yang disediakan oleh instansi tertentu sesuai dengan tugas dan wewenangnya untuk memberikan Interoperabilitas Data secara andal, akuntabel, dan aman.
Prinsip Penyelenggaraan LID
Di dalam Permendikbudristek Nomor 13 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Layanan Interoperabilitas Data Kemendikbudristek disampaikan bahwa LID Kementerian diselenggarakan dengan prinsip:
1. andal dan aman serta bertanggung jawab;
2. dapat digunakan kembali (reusable);
3. dapat dibaca (readable);
4. dapat dikembangkan lebih lanjut secara mandiri;
5. dapat diperiksa (auditable);
6. dapat diukur kinerjanya;
7. dapat diawasi dan dinilai tingkat pemanfaatannya; dan
8. dapat dibagipakaikan antar Sistem Elektronik yang berbeda Karakteristik.
LID Kementerian diselenggarakan oleh Walidata. LID Kementerian sebagaimana dimaksud
disediakan oleh Produsen Data Kementerian.
LID Kementerian digunakan oleh:
1. unit kerja Kementerian;
2. kementerian/lembaga lain;\
3. instansi daerah.
Dalam penyelenggaraan LID Kementerian, penyelenggara LID Kementerian memiliki tugas:
a. menetapkan standar Interoperabilitas Data;
b. melakukan pengembangan arsitektur penyelenggaraan LID Kementerian;
c. memastikan ketersediaan infrastruktur LID Kementerian sesuai dengan kebutuhan kapasitas dan layanan;
d. memastikan penyelenggaraan LID Kementerian berjalan dengan baik;
e. membuat mekanisme penyelenggaraan LID Kementerian;
f. melakukan uji kelaikan operasi LID Kementerian;
g. melakukan verifikasi dan validasi terhadap permohonan akses layanan terbatas dari pengguna LID Kementerian dan menyampaikan hasilnya ke pengguna LID Kementerian;
h. menghentikan akses pengguna LID Kementerian dalam hal terjadi penyalahgunaan dalam pemanfaatan LID Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan LID Kementerian; dan
j. melaksanakan peran sebagai penyedia LID nasional pada Katalog Nasional LID sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam penyelenggaraan LID Kementerian, penyedia LID Kementerian memiliki tugas:
a. mengembangkan LID berdasarkan perencanaan kebutuhan Data yang telah disepakati dengan Walidata;
b. menyusun pedoman penggunaan LID yang telah dikembangkan;
c. menyediakan dokumentasi LID yang telah dikembangkan;
d. melakukan uji kelaikan LID yang telah dikembangkan sesuai dengan petunjuk teknis penyelenggaraan LID Kementerian;
e. mendaftarkan LID yang telah dikembangkan ke Katalog LID Kementerian;
f. melakukan konfirmasi pendaftaran LID ke penyelenggara LID Kementerian; dan
g. melakukan perbaikan dan menindaklanjuti rekomendasi terhadap hasil pemantauan dan evaluasi yang dilakukan penyelenggara LID Kementerian.
Dalam penyelenggaraan LID Kementerian, pengguna LID Kementerian memiliki tanggung jawab untuk:
a. tidak memberikan akses LID Kementerian kepada pihak lain;
b. melakukan pengamanan dan menjaga kerahasiaan Data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. menggunakan Data sesuai dengan tujuan; dan
d. menggunakan LID Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Standar Interoperabilitas Data
Berikut ini adalah ketentuan standar interoperabilitas data sesuai Permendikbudristek Nomor 13 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Layanan Interoperabilitas Data Kemendikbudristek.
(1) Standar Interoperabilitas Data terdiri atas:
a. protokol Interoperabilitas Data; dan
b. jaringan komunikasi/data.
(2) Protokol Interoperabilitas Data sebagaimana dimaksud memuat:
a. standar protokol data dalam jaringan;
b. standar pengodean data;
c. standar format penyimpanan data;
d. standar format berkas multimedia;
e. standar untuk kompresi dan pengarsipan berkas; dan
f. standar protokol penemuan, pencarian, dan layanan web.
(3) Jaringan komunikasi/data sebagaimana dimaksud memuat standar transfer berkas dalam jaringan.
(4) Standar Interoperabilitas Data sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh penyelenggara LID Kementerian.
Infrastruktur Layanan Interoperabilitas Data
Dinyatakan di dalam Permendikbudristek Nomor 13 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Layanan Interoperabilitas Data KemendikbudristeK bahwa infrasruktur LID disediakan oleh penyelenggara LID Kementerian. Infrastruktur LID harus sesuai dengan standar teknis infrastruktur LID yang ditetapkan oleh Kementerian.
Infrasruktur LID menggunakan:
a. infrastruktur LID yang dibangun oleh Kementerian; dan/atau
b. infrastruktur LID yang diselenggarakan oleh Penyelenggara LID Nasional.
Infrastruktur LID yang dibangun oleh Kementerian harus terintegrasi dengan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah.
Infrastruktur LID yang dibangun oleh Kementerian dilakukan evaluasi secara berkala melalui uji beban dan uji kesesuaian dengan SLA yang ditetapkan.
Infrastruktur LID yang diselenggarakan oleh Penyelenggara LID Nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permendikbudristek Nomor 13 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Layanan Interoperabilitas Data Kemendikbudristek selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Permendikbudristek Nomor 13 Tahun 2024 tentang Juknis Layanan Interoperabilitas Data Kemendikbudristek. Semoga bermanfaat.***