Permendikbudristek Nomor 31 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Gurubagi.com. Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah ditetapkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).

Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Ketentuan Umum

1. Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan, Teknologi yang selanjutnya disebut Data adalah data di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi yang dikelola oleh Kementerian.

2. Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.

3. Satu Data adalah kebijakan tata kelola Data untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.

4. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

6. Verifikasi adalah pemeriksaan terhadap kebenaran laporan dari Data dengan membandingkan kondisi yang sebenarnya di lapangan.

7. Validasi adalah proses untuk memeriksa Data sesuai dengan Standar Data dan Metadata dengan parameter lengkap, wajar, dan berintegritas/utuh.

8. Walidata adalah unit kerja Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Data dan statistik serta pengelolaan dan pendayagunaan teknologi informasi.

9. Produsen Data adalah seluruh unit kerja Kementerian yang menghasilkan Data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

10. Pembina Data adalah instansi pusat yang diberi kewenangan untuk melakukan pembinaan terkait Data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

11. Standar Data adalah standar yang mendasari Data tertentu.

12. Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan Data, menjelaskan Data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi Data.

13. Interoperabilitas Data adalah kemampuan Data untuk dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi.

14. Kode Referensi adalah tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas Data yang bersifat unik.

15. Data Induk adalah Data yang merepresentasikan objek dalam proses bisnis pemerintah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk digunakan bersama.

Permendikbudristek Nomor 31 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Permendikbudristek Nomor 31 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Tujuan

Tujuan dari Permendikbudristek Nomor 31 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini adalah:

a. memastikan terciptanya tata kelola Data yang selaras dengan prinsip Satu Data Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman dalam rangka penyelenggaraan tata kelola Data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan; dan

c. mewujudkan ketersediaan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar unit kerja sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan, mendorong keterbukaan dan transparansi Data.

Cakupan Data

DInyatakan dalam Permendikbudristek Nomor 31 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, bahwa data terdiri atas:

1. data pendidikan;

2. data penelitian;

3. data pengabdian kepada masyarakat;

4. data kebudayaan; dan

5. data kebahasaan dan kesastraan.

Data pendidikan sebagaimana meliputi:

a. data satuan pendidikan;

b. data peserta didik;

c. data pendidik dan tenaga kependidikan;

d. data sumber daya pendidikan;

e. data substansi pendidikan; dan

f. data capaian pendidikan

pada semua jenjang, jenis, dan jalur pendidikan. Data penelitian sebagaimana dimaksud meliputi:

a. data lembaga penelitian;

b. data sumber daya penelitian;

c. data kegiatan penelitian; dan

d. data hasil penelitian.

Data pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud meliputi:

a. data lembaga pengabdian kepada masyarakat;

b. data sumber daya pengabdian kepada masyarakat;

c. data kegiatan pengabdian kepada masyarakat; dan

d. data hasil pengabdian kepada masyarakat.

Data kebudayaan sebagaimana dimaksud meliputi:

a. data objek pemajuan kebudayaan;

b. data cagar budaya;

c. data lembaga kebudayaan;

d. data sumber daya manusia kebudayaan;

e. data sarana prasarana kebudayaan; dan

f. data substansi kebudayaan.

Data kebahasaan dan kesastraan sebagaimana dimaksud meliputi:

a. data objek kebahasaan dan kesastraan;

b. data lembaga kebahasaan dan kesastraan;

c. data sumber daya manusia kebahasaan dan kesastraan; dan

d. data substansi kebahasaan dan kesastraan.

Karakteristik Data

Data memiliki karakteristik sebagai:

1. Data individual;

2. Data relasional; dan

3. Data longitudinal.

Data individual sebagaimana dimaksud merupakan Data yang mendeskripsikan masing- masing entitas bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi secara rinci.

Data relasional sebagaimana dimaksud merupakan Data yang saling mengaitkan antar entitas bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Data longitudinal sebagaimana dimaksud merupakan Data yang dikumpulkan dari pendeskripsian atau pencatatan berulang atas entitas bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi yang sama dalam periode pendataan yang berbeda.

Prinsip Penyelenggaraan Satu Data

Sesuai Permendikbudristek Nomor 31 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, disampaikan bahwa Satu Data diselenggarakan dengan prinsip Satu Data Indonesia yang meliputi:

a. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi Standar Data;

b. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memiliki Metadata;

c. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi kaidah Interoperabilitas Data; dan

d. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk.

Standar Data

Standar Data yang berlaku pada Data meliputi:

1. Standar Data yang berlaku lintas instansi pusat dan/atau instansi daerah; dan

2. Standar Data yang berlaku di Kementerian.

Standar Data yang berlaku lintas instansi pusat dan/atau instansi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Satu Data Indonesia. Standar Data yang berlaku di Kementerian digunakan untuk memenuhi kebutuhan Kementerian sesuai dengan tugas dan fungsi. Standar Data yang berlaku di Kementerian ditetapkan oleh Menteri.

Penetapan Standar Data sebagaimana dimaksud dilakukan berdasarkan pengusulan oleh Produsen Data dan penelaahan oleh Walidata.

Penetapan Standar Data oleh Menteri mengacu pada Standar Data yang telah ditetapkan oleh Pembina Data.

Baca : Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2023 : Satu Data Kementerian Agama

Penyelenggara Satu Data

Penyelenggara Satu Data terdiri atas Walidata dan Produsen Data. Walidata sebagaimana dimaksud  memiliki tugas:

a. mengumpulkan, memeriksa kesesuaian Data, dan mengelola Data yang disampaikan oleh Produsen Data sesuai dengan prinsip penyelenggaraan Data;

b. menyebarluaskan Data, Metadata, Kode Referensi, dan Data Induk di portal Satu Data Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

c. membantu Pembina Data dalam membina Produsen Data.

Produsen Data sebagaimana dimaksud memiliki tugas:

1. memberikan masukan kepada Pembina Data dan Menteri mengenai Standar Data, Metadata, dan Interoperabilitas Data;

2. menghasilkan Data sesuai dengan prinsip penyelenggaraan Data; dan

3. menyampaikan Data beserta Metadata kepada Walidata.

Selain tugas sebagaimana dimaksud, Produsen Data mempunyai tugas mengusulkan perencanaan Data, rencana aksi Data, dan pembatasan akses Data kepada Walidata.

Penyelenggaraan Satu data

Penyelenggaraan Satu Data terdiri atas:

1. perencanaan Data;

2. pengumpulan Data;

3. pemeriksaan Data;

4. penyebarluasan Data; dan

5. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Data.

Ketentuan Peralihan

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

1. seluruh ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2015 tentang Registrasi Pendidik Pada Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1372) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2015 tentang Registrasi Pendidik Pada Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 40); dan

2. seluruh ketentuan pelaksanaandari Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1461),

tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

Ketentuan Penutup

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2015 tentang Registrasi Pendidik pada Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1372) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2015 tentang Registrasi Pendidik pada Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 40);

2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2102); dan

3. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1461), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Salinan Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan di bawah ini.

 

Unduh

Baca : Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Satu Data Kementerian Agama

Demikian Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Semoga bermanfaat.***

Tinggalkan Balasan