Permendikbudristek Nomor 33 Tahun 2022 : Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelestarian Kebudayaan
Gurubagi.com. Permendikbudristek Nomor 33 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelestarian Kebudayaan telah diterbitkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).
Permendikbudristek Nomor 33 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelestarian Kebudayaan diterbitkan dengan pertimbangan :
1. bahwa untuk meningkatkan pelestarian kebudayaan, perlu membentuk balai pelestarian kebudayaan;
2. bahwa pembentukan organisasi dan tata kerja balai pelestarian kebudayaan telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/295/M.KT.01/2022 dan Nomor B/550/M.KT.01/2022; dan
3. bahwa ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Balai Pelestarian Cagar Budaya dan Balai Pelestarian Nilai Budaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah tidak sesuai dengan struktur organisasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916).
3. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156).
4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963).
Ketentuan Umum
1. Balai Pelestarian Kebudayaan adalah unit pelaksana teknis di bidang pelestarian kebudayaan.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.
3. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Balai Pelestarian Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal
Kebudayaan. Balai Pelestarian Kebudayaan sebagaimana dimaksud dipimpin oleh Kepala.
Balai Pelestarian Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan pelestarian cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan.
Dalam melaksanakan tugas, Balai Pelestarian Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
1. pelaksanaan pelindungan cagar budaya, objek yang diduga cagar budaya, dan objek pemajuan kebudayaan;
2. fasillitasi pemanfaatan cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan;
3. pelaksanaan kemitraan di bidang pelestarian cagar budaya, objek yang diduga cagar budaya, dan objek pemajuan kebudayaan;
4. pelaksanaan pendataan dan pendokumentasian cagar budaya, objek yang diduga cagar budaya, dan objek pemajuan kebudayaan;
5. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi; dan
6. pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Tugas dan fungsi Balai Pelestarian Kebudayaan dijabarkan dalam rincian tugas unit kerja. Rincian tugas sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Menteri.
Susunan Organisasi
Balai Pelestarian Kebudayaan terdiri atas:
1. Kepala;
2. Subbagian Umum; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, kerumahtanggaan, evaluasi, dan penyusunan laporan.
Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kelompok jabatan fungsional terdiri atas jabatan yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
Jumlah jabatan fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. Ketentuan mengenai tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Struktur organisasi Balai Pelestarian Kebudayaan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Nomenklatur, Lokasi, dan Wilayah Kerja
Balai Pelestarian Kebudayaan terdiri atas:
a. Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah I;
b. Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah II;
c. Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah III;
d. Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah IV;
e. Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah V;
f. Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VI;
g. Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VII;
h. Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VIII;
i. Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah IX;
j. Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah X;
k. Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI;
l. Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XII;
m. Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIII;
n. Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIV;
o. Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XV;
p. Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVI;
q. Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVII
r. Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVIII;
s. Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIX;
t. Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XX;
u. Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XX;
p. Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XXII; dan
w. Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XXIII.
Lokasi dan wilayah kerja masing-masing Balai Pelestarian Kebudayaan sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Jabatan
Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Subbagian Umum merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata Kerja
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Balai Pelestarian Kebudayaan berkoordinasi dengan:
- unit utama di lingkungan Kementerian;
unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
pemerintah daerah provinsi;
pemerintah daerah kabupaten/kota; dan
unit organisasi lainnya di luar Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Balai Pelestarian Kebudayaan harus menyusun:
1. peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Balai Pelestarian Kebudayaan;
2. analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan Balai Pelestarian Kebudayaan; dan
3. program dan kegiatan berdasarkan rencana strategis yang telah ditetapkan dengan menerapkan asas pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, dan akuntabel.
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan di lingkungan Balai Pelestarian Kebudayaan harus:
1. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan Balai Pelestarian Kebudayaan dan instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing;
2. melaksanakan akuntabilitas kinerja; dan
3. menyampaikan laporan setiap pelaksanaan tugas secara berjenjang dan tepat waktu.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Kebudayaan dengan tembusan kepada pimpinan unit organisasi yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan Balai Pelestarian Kebudayaan.
Baca : Permendikbudristek Nomor 49 Tahun 2022 : Organisasi dan Tata Kelola Balai Layanan Platform Teknologi
Setiap pimpinan unit kerja di lingkungan Balai Pelestarian Kebudayaan bertanggung jawab:
1. memimpin, mengoordinasikan, dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan kepada bawahannya masing-masing sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan; dan
2. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit kerja di bawahnya dan jika terjadi penyimpangan agar mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perubahan Organisasi dan Tata Kerja
Perubahan organisasi dan tata kerja Balai Pelestarian Kebudayaan ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Ketentuan Peralihan
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. unit organisasi yang melaksanakan pelestarian kebudayaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 682) harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Peraturan Menteri ini diundangkan; dan
2. seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Ketentuan Penutup
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Balai Pelestarian Cagar Budaya dan Balai Pelestarian Nilai Budaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 682), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Salinan Permendikbudristek Nomor 33 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelestarian Kebudayaan selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Permendikbudristek Nomor 33 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelestarian Kebudayaan. Semoga bermanfaat.