Permendikbudristek Nomor 34 Tahun 2022 : Organisasi dan Tata Kerja Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi
Gurubagi.com. Permendikbudristek Nomor 34 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi telah diterbitkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).
Permendikbudristek Nomor 34 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi diterbitkan dengan mempertimbangkan :
1. bahwa untuk mewujudkan layanan pembiayaan pendidikan tinggi yang profesional dan akuntabel, perlu membentuk Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi;
2. bahwa pembentukan organisasi dan tata kerja Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi, telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/550/M.KT.01/2022.
Dasar Hukum
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916).
3. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156).
4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963).
Ketentuan Umum
1. Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi adalah unit pelaksana teknis di bidang pelestarian kebudayaan.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.
3. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan. Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi sebagaimana
dimaksud dipimpin oleh Kepala.
Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi mempunyai tugas melaksanakan layanan
pembiayaan pendidikan tinggi. Dalam melaksanakan tugas, Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana, program, dan anggaran;
pelaksanaan dan fasilitasi pembiayaan pendidikan tinggi;
pelaksanaan kemitraan di bidang layanan pembiayaan pendidikan tinggi;
pengelolaan data dan informasi;
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pelaporan; dan
pelaksanaan urusan administrasi.
Tugas dan fungsi Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi dijabarkan dalam rincian tugas unit kerja. Rincian tugas sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Menteri.
Susunan Organisasi
Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi terdiri atas:
- Kepala;
Subbagian Umum; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, kerumahtanggaan, evaluasi dan penyusunan laporan.
Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kelompok jabatan fungsional terdiri atas jabatan yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
Jumlah jabatan fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. Ketentuan mengenai tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Struktur organisasi Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi tercantum dalam Lampiran, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Lokasi
Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi berlokasi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Jabatan
Kepala Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Kepala Subbagian Umum merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata Kerja
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi berkoordinasi dengan:
- Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan;
unit utama dan/atau unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian;
pemerintah daerah provinsi;
pemerintah daerah kabupaten/kota; dan/atau
unit organisasi lainnya di luar Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi harus menyusun:
1. peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi;
2. analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi; dan
3. program dan kegiatan berdasarkan rencana strategis yang telah ditetapkan dengan menerapkan asas pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, dan akuntabel.
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan di lingkungan Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi harus:
1. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi dan instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing;
2. melaksanakan akuntabilitas kinerja; dan
3. menyampaikan laporan setiap pelaksanaan tugas secara berjenjang dan tepat waktu.
Di dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kepala Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi menyampaikan laporan kepada Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan dengan
tembusan kepada pimpinan unit organisasi yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi.
Setiap pimpinan unit kerja di lingkungan Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi bertanggung jawab:
1. memimpin, mengoordinasikan, dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan kepada bawahannya masing-masing sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan; dan
2. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit kerja di bawahnya dan jika terjadi penyimpangan agar mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perubahan Organisasi dan Tata Kerja
Perubahan organisasi dan tata kerja Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Baca : Permendikbudristek Nomor 33 Tahun 2022 : Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelestarian Kebudayaan
Ketentuan Penutup
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Salinan Permendikbudristek Nomor 34 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Permendikbudristek Nomor 34 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi. Semoga bermanfaat.