Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2024 tentang Pendidikan Guru Penggerak (PGP)
Gurubagi.com. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) telah menetapkan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2024 tentang Pendidikan Guru Penggerak (PGP).
Peraturan Mendikbudristek tentang Perubahan Kedua Peraturan Mendikbudristek Nomor 26 Tahun 2024 tentang Pendidikan Guru Penggerak (PGP) diterbitkan dengan pertimbangan :
a. bahwa berdasarkan prinsip pelaksanaan guru penggerak, khususnya prinsip terbuka, perlu memberikan kesempatan yang sama kepada semua guru untuk mengikuti pendidikan guru penggerak;
b. bahwa semua guru diberikan dan dijamin persamaan hak atas kesempatan peningkatan kompetensi dan pengembangan karir;
c. bahwa sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 35P/HUM/2023, Pasal 6 huruf d Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak dinyatakan tidak berlaku umum, sehingga perlu disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak.
Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2024 tentang Pendidikan Guru Penggerak (PGP) diterbitkan dengan mengingat :
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
4. Undang–Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
6. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 198);
8. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2022 tentang
Pendidikan Guru Penggerak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 608)] sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2023 tentang Pendidikan Guru Penggerak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 640).
Perubahan di dalam Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2024 tentang Pendidikan Guru Penggerak adalah sebagai berikut.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 608) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 640) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 2 ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf e, sehingga Pasal 2 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Pendidikan Guru Penggerak bertujuan untuk menghasilkan profil Guru Penggerak.
(2) Profil Guru Penggerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Guru yang memiliki
kemampuan untuk:
a. merencanakan, melaksanakan, menilai, dan merefleksikan pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik saat ini dan di masa depan dengan berbasis data;
b. berkolaborasi dengan orang tua, rekan sejawat, Kepala satuan pendidikan, dan komunitas untuk mewujudkan dan mengembangkan visi, misi, dan program satuan pendidikan;
c. mengembangkan kompetensi secara mandiri dan berkelanjutan berdasarkan hasil refleksi terhadap praktik pembelajaran;
d. menumbuhkembangkan ekosistem pembelajar melalui olah rasa, olah karsa, olah raga, dan olah pikir bersama dengan rekan sejawat dan komunitas secara sukarela; dan
e. memimpin dan mendampingi warga satuan pendidikan dalam mengelola program satuan pendidikan berdasarkan hasil refleksi dalam rangka peningkatan kualitas proses dan hasil belajar peserta didik yang sesuai dengan visi, misi, dan program satuan pendidikan.
2. Ketentuan Pasal 6 huruf d dihapus dan huruf g diubah sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
Calon peserta pendidikan Guru Penggerak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus sebagai Guru;
b. memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV;
c. memiliki pengalaman mengajar paling singkat 5 (lima) tahun;
d. dihapus;
e. terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian; dan
f. tidak sedang terdaftar dan berperan sebagai:
1. Pengajar Praktik pada pendidikan Guru Penggerak;
2. asesor pada pendidikan Guru Penggerak atau PSP;
3. Fasilitator pada pendidikan Guru Penggerak atau PSP; dan/atau
4. Instruktur pada pendidikan Guru Penggerak; dan
g. mendapatkan rekomendasi atasan langsung yang telah diketahui kepala dinas yang menangani urusan bidang pendidikan.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Salinan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2024 tentang Pendidikan Guru Penggerak (PGP) selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2024 tentang Pendidikan Guru Penggerak (PGP), Semoga bermanfaat.