Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru PTN

Gurubagi.com. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) telah menetapkan Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) diterbitkan dengan mempertimbangkan beberapa hal berikut.

1. Bahwa arah kebijakan transformasi pendidikan tinggi bertujuan untuk membentuk lulusan yang memiliki kompetensi multidisiplin dan memiliki dasar yang kuat terhadap disiplin ilmu utama setiap program studinya.

2. Bahwa arah kebijakan transformasi pendidikan tinggi diimplementasikan dalam mekanisme penerimaan mahasiswa baru pada perguruan tinggi negeri secara nasional dan mandiri yang sejalan dengan semangat merdeka belajar guna mendorong peningkatan dan perbaikan mutu pendidikan pada jenjang sebelumnya.

3. Bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeribelum memenuhi kebutuhan sistem penerimaan mahasiswa baru pada perguruan tinggi negeri saat ini, sehingga perlu diganti.

Ketentuan Umum

Berikut ini beberapa ketentuan umum di dalam Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru PTN.

1. Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disingkat PTN adalah perguruan tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah.

2. Program Diploma adalah pendidikan vokasi yang diperuntukkan bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat untuk mengembangkan keterampilan dan penalaran dalam penerapan Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi.

3. Program Sarjana adalah pendidikan akademik yang diperuntukkan bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat sehingga mampu mengamalkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penalaran ilmiah.

4. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.

5. Daya Tampung adalah kapasitas Program Studi untuk menampung jumlah mahasiswa dalam proses pendidikan berdasarkan ketersediaan sumber daya manusia, infrastruktur pembelajaran, dan/atau laboratorium di PTN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

8. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang Pendidikan Tinggi.

Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru PTN
Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru PTN

Prinsip Penerimaan

Dinyatakan dalam Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Perguruan Tinggi Negeri bahwa penerimaan Mahasiswa baru pada PTN diselenggarakan dengan prinsip:

1. adil, yaitu memberi kesempatan terbuka tanpa membedakan suku, agama, ras, dan antargolongan, dengan afirmasi kepada kelompok masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi;

2. akuntabel, yaitu dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan kriteria yang jelas;

3. fleksibel, yaitu memberi keleluasaan bagi calon Mahasiswa untuk memilih jalur seleksi, Program Studi, dan PTN yang dituju;

4. efisien, yaitu penyelenggaraan tes masuk PTN menggunakan sumber daya secara optimal;

5. transparan, yaitu pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru PTN dilakukan secara terbuka dan hasil pelaksanaan diakses secara mudah; dan

6. larangan konflik kepentingan, yaitu pelaksanaan penerimaan Mahasiswa baru PTN dilakukan dengan tetap memperhatikan hasil seleksi akademik dan menghindari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup penerimaan Mahasiswa baru Program Diploma dan Program Sarjana pada PTN terdiri atas program:

1. diploma tiga;

2. diploma empat atau sarjana terapan; dan

3. sarjana.

Jalur Penerimaan

Di dalam Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru PTN disampaikan bahwa penerimaan Mahasiswa baru dilakukan melalui jalur:

  1. seleksi nasional berdasarkan prestasi;

  2. seleksi nasional berdasarkan tes; dan

  3. seleksi secara mandiri oleh PTN.

Seleksi nasional berdasarkan prestasi meliputi prestasi akademik dan/atau nonakademik. Seleksi nasional berdasarkan tes dilakukan dengan menggunakan tes terstandar berbasis komputer.

Sedangkan Seleksi secara mandiri oleh PTN dilakukan berdasarkan seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial.

Pelaksanan dan Pengumuman Penerimaan Mahasiswa Baru

Penerimaan Mahasiswa baru pada PTN diselenggarakan dengan memanfaatkan teknologi informasi. Pelaksanaan dan pengumuman hasil seleksi nasional berdasarkan prestasi dilakukan sebelum pelaksanaan seleksi nasional berdasarkan tes.

Pelaksanaan seleksi nasional berdasarkan prestasi dimulai dari proses pendaftaran sampai dengan pelaksanaan seleksi prestasi.

Pelaksanaan seleksi nasional berdasarkan tes dapat dilakukan pada semester akhir tahun ajaran berjalan sebelum pengumuman kelulusan pendidikan menengah sampai dengan setelah pengumuman kelulusan pendidikan menengah pada tahun ajaran berjalan.

Pelaksanaan seleksi nasional berdasarkan tes dimulai dari proses pendaftaran sampai dengan pelaksanaan tes. Pengumuman hasil seleksi nasional berdasarkan tes dilakukan setelah pengumuman kelulusan pendidikan menengah.

Baca : Mapel Pendukung Program Studi Seleksi Nasional

Pelaksanaan seleksi secara mandiri oleh PTN dilakukan setelah pengumuman hasil seleksi nasional berdasarkan tes. Pengumuman hasil seleksi secara mandiri oleh PTN dilaksanakan paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan.

Daya Tampung

Sesuai Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Perguruan Tinggi Negeri (PTN), bahwa PTN menetapkan dan mengumumkan jumlah Daya Tampung Mahasiswa baru untuk seleksi nasional berdasarkan prestasi, seleksi nasional berdasarkan tes, dan seleksi secara mandiri oleh PTN.

Daya Tampung Mahasiswa seleksi nasional berdasarkan prestasi  untuk setiap Program Studi pada PTN ditetapkan paling sedikit 20% (dua puluh persen).

Daya Tampung Mahasiswa seleksi nasional berdasarkan tes untuk setiap Program Studi pada PTN selain PTN badan hukum ditetapkan paling sedikit 40% (empat puluh persen).

Daya Tampung Mahasiswa seleksi nasional berdasarkan tes untuk setiap Program Studi pada PTN badan hukum ditetapkan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).

Daya Tampung Mahasiswa seleksi secara mandiri oleh PTN untuk setiap Program Studi pada PTN selain PTN badan hukum ditetapkan paling banyak 30% (tiga puluh persen).

Daya Tampung Mahasiswa seleksi secara mandiri oleh PTN untuk PTN badan hukum ditetapkan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari Daya Tampung setiap Program Studi.

Persyaratan Peserta Seleksi dan Calon Mahasiswa

Sesuai Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dinyatakan bahwa persyaratan peserta seleksi nasional berdasarkan prestasi sebagai berikut.

1. Siswa tahun terakhir pada pendidikan menengah yang akan lulus pada tahun berjalan.

2. Memiliki prestasi akademik dan/atau nonakademik baik dan konsisten.

3. Masuk kuota peringkat terbaik di sekolah yang ditentukan berdasarkan akreditasi sekolah.

4. Memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh masing-masing PTN.

Kriteria memiliki prestasi akademik dan/atau nonakademik baik dan konsisten serta masuk kuota peringkat terbaik di sekolah  ditetapkan oleh Kementerian.

Penetapan calon Mahasiswa terpilih melalui seleksi nasional berdasarkan prestasi dilakukan oleh masing-masing PTN.

Persyaratan peserta seleksi nasional berdasarkan tes sebagai berikut.

  1. Siswa tahun terakhir pada pendidikan menengah yang akan lulus pada tahun berjalan.

  2. Lulusan pendidikan menengah paling lama 3 (tiga) tahun terakhir.

Persyaratan peserta seleksi secara mandiri oleh PTN ditetapkan oleh Pemimpin PTN dan dilaporkan kepada Kementerian.

Persyaratan untuk diterima sebagai Mahasiswa baru PTN sebagai berikut.

  1. Mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi penerimaan Mahasiswa baru.

  2. Telah memiliki ijazah asli atau surat keterangan lulus pada pendidikan menengah.

  3. Memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh PTN.

Salinan Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Demikian Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Semoga bermanfaat.***

Tinggalkan Balasan