Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL)

Gurubagi.com. Mendikbudristek telah menetapkan Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Dinyatakan dalam Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) bahwa Standar Kompetensi Lulusan merupakan kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan Peserta Didik dari hasil pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan.

Lingkup Standar Kompetensi Lulusan

Standar Kompetensi Lulusan sesuai Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dirumuskan berdasarkan :

1. tujuan pendidikan nasional;

2. tingkat perkembangan Peserta Didik;

3. kerangka kualifikasi nasional Indonesia; dan

4. jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.

Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas :

1. Standar Kompetensi Lulusan pada pendidikan anak usia dini;

2. Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan dasar; dan

3. Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan menengah.

Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL)

Standar Kompetensi Lulusan termasuk untuk program pendidikan kesetaraan. Standar Kompetensi Lulusan  digunakan sebagai acuan dalam pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar tenaga kependidikan, standar sarana prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.

Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan Peserta Didik dari satuan pendidikan. Penggunaan Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi Peserta Didik pada pendidikan anak usia dini.

Di dalam hal Peserta Didik berkebutuhan khusus dengan hambatan intelektual, penggunaan Standar Kompetensi Lulusan  mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan Peserta Didik.

Kondisi dan kebutuhan Peserta Didik ditentukan melalui asesmen yang dilakukan oleh ahli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Standar Kompetensi Lulusan pada PAUD

Standar Kompetensi Lulusan pada pendidikan anak usia dini merupakan standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini.

Standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini memuat profil Peserta Didik sebagai kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menjadi deskripsi capaian perkembangan Peserta Didik dari hasil partisipasinya pada akhir pendidikan anak usia dini.

Standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini difokuskan pada aspek perkembangan anak yang mencakup:

1. nilai agama dan moral;

2. nilai Pancasila;

3. fisik motorik;

4. kognitif;

5. bahasa; dan

6, sosial emosional.

Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan Dasar

Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan dasar terdiri atas:

1. Standar Kompetensi Lulusan pada sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah/sekolah dasar luar biasa/paket A/bentuk lain yang sederajat; dan

2. Standar Kompetensi Lulusan pada sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/sekolah menengah pertama luar biasa/paket B/bentuk lain yang sederajat.

Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan dasar difokuskan pada:

1. persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;

2. penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan

3. penumbuhan kompetensi literasi dan numerasi Peserta Didik untuk mengikuti pendidikan lebih lanjut.

Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan Menengah

Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan menengah terdiri atas:

1. Standar Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan Jenjang Pendidikan menengah umum; dan

2. Standar Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan Jenjang Pendidikan menengah kejuruan.

Baca :

Standar Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan Jenjang Pendidikan menengah umum difokuskan pada:

1. persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;

2. penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan

3. pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.

Baca : Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah

Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah selengkapnya dapat di unduh pada tautan di bawah ini.

 

Unduh

Demikian Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Semoga bermanfaat.***

Tinggalkan Balasan