Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) PAUD Dikdasmen

Gurubagi.com. Mendikbudristek telah menetapkan Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 Standar Kompetensi Lulusan (SKL) pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen).

Peraturan Mendikbudristek tentang Standar Kompetensi Lulusan PAUD Dikdasmen ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Ketentuan Umum

Berikut adalah beberapa ketentuan umum di dalam Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

1. Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan Peserta Didik dari hasil pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan.

2. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

3. Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan Peserta Didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.

4. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) PAUD Dikdasmen
Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada PAUD Dikdasmen

Lingkup Standar Kompetensi Lulusan

Dinyatakan di dalam Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah bahwa Standar Kompetensi Lulusan dirumuskan berdasarkan:

1. tujuan pendidikan nasional;

2. tingkat perkembangan Peserta Didik;

3. kerangka kualifikasi nasional Indonesia; dan

4. jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.

Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas:

1. Standar Kompetensi Lulusan pada pendidikan anak usia dini;

2. Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan dasar; dan

3. Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan menengah.

Standar Kompetensi Lulusan termasuk untuk program pendidikan kesetaraan. Standar Kompetensi Lulusan  digunakan sebagai acuan dalam pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar tenaga kependidikan, standar sarana prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.

Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan Peserta Didik dari satuan pendidikan. Penggunaan Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi Peserta Didik pada pendidikan anak usia dini.

Di dalam hal Peserta Didik berkebutuhan khusus dengan hambatan intelektual, penggunaan Standar Kompetensi Lulusan  mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan Peserta Didik. Kondisi dan kebutuhan Peserta Didik ditentukan melalui asesmen yang dilakukan oleh ahli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Standar Kompetensi Lulusan pada PAUD

Sesuai Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan PAUD Dikdasmen disampaikan bahwa Standar Kompetensi Lulusan pada pendidikan anak usia dini merupakan standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini.

Standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini memuat profil Peserta Didik sebagai kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menjadi deskripsi capaian perkembangan Peserta Didik dari hasil partisipasinya pada akhir pendidikan anak usia dini.

Standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini difokuskan pada aspek perkembangan anak yang mencakup:

1. nilai agama dan moral;

2. nilai Pancasila;

3. fisik motorik;

4. kognitif;

5. bahasa; dan

6, sosial emosional.

Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan Dasar

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) pada PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah disampaikan bahwa Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan dasar terdiri atas:

1. Standar Kompetensi Lulusan pada sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah/sekolah dasar luar biasa/paket A/bentuk lain yang sederajat; dan

2. Standar Kompetensi Lulusan pada sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/sekolah menengah pertama luar biasa/paket B/bentuk lain yang sederajat.

Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan dasar difokuskan pada:

1. persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;

2. penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan

3. penumbuhan kompetensi literasi dan numerasi Peserta Didik untuk mengikuti pendidikan lebih lanjut.

Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan Menengah

Di dalam Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) pada PAUD, jenjang Pendidikan Dasar, dan jenjang Pendidikan Menengah dijelaskan bahwa Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan menengah terdiri atas:

1. Standar Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan Jenjang Pendidikan menengah umum; dan

2. Standar Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan Jenjang Pendidikan menengah kejuruan.

Standar Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan Jenjang Pendidikan menengah umum difokuskan pada:

1. persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;

2. penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan

3. pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.

Ketentuan Penutup

Disampaikan di dalam Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) pada PAUD Dikdasmen bahwa pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

1. ketentuan mengenai Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1668);

2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 953); dan

c. ketentuan mengenai Standar Kompetensi Lulusan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1689),

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah selengkapnya dapat di unduh pada tautan berikut.

 

Unduh

Baca :

Demikian Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen). Semoga bermanfaat.***

Tinggalkan Balasan