Permendikbudristek Nomor 59 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Poltek Negeri Lampung
Gurubagi.com. Permendikbudristek Nomor 59 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Poltek Negeri Lampung telah diterbitkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi.
Permendikbudristek Nomor 59 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Poltek Negeri Lampung ini diterrbitkan dengan mempertimbangkan :
a. bahwa untuk meningkatkan kinerja Politeknik Negeri Lampung dalam melaksanakan pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dan menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Lampung;
b. bahwa organisasi dan tata kerja merupakan kebutuhan yang perlu diatur untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di lingkungan Politeknik Negeri Lampung;
c. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Lampung sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Nomor B/557/M.KT.01/2022;
d. bahwa ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Lampung sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 140/O/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pertanian Negeri Bandar Lampung sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 092/O/2004 tentang Perubahan Nama Politeknik Pertanian Negeri Bandar Lampung menjadi Politeknik Negeri Lampung sudah tidak sesuai dengan struktur organisasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sehingga perlu diganti;
Baca :
- Permendikbudristek Nomor 61 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Poltek Negeri Bandung
- Permendikbudristek Nomor 60 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Poltek Negeri Jakarta
Ketententuan Umum
1. Politeknik Negeri Lampung yang selanjutnya disebut Polinela adalah perguruan tinggi negeri yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
2. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
3. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi yang terdaftar dan belajar
4. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
5. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa.
6. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Salinan Permendikbudristek Nomor 59 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Lampung selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Permendikbudristek Nomor 59 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Poltek Negeri Lampung. Semoga bermanfaat.
Reading your article helped me a lot and I agree with you. But I still have some doubts, can you clarify for me? I’ll keep an eye out for your answers.