Gurubagi.com. Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah telah ditetapkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).
Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah diterbitkan dengan mempertimbangkan :
a. bahwa untuk menjamin pelaksanaan pemajuan kebudayaan oleh pemerintah daerah perlu adanya penyelarasan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
b. bahwa untuk memudahkan pemerintah daerah dalam menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah perlu penyederhanaan mekanisme penyusunan dan penyeragaman waktu penetapan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah;
c. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah belum mengakomodasi jangka waktu penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah sehingga perlu diubah.
Landasan Hukum
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916).
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6055).
4. Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 133).
5. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156).
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1820).
7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963).
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1820), diubah sebagai berikut.
Di antara ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 7 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b) sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota disusun melalui tahapan:
a. perencanaan;
b. pengumpulan data;
c. pengolahan data;
d. analisis atas hasil pengolahan data;
e. penyusunan naskah; dan
f. penetapan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota.
(1a) Penetapan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan oleh bupati/wali kota paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum penetapan rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota.#
(1b) Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) disusun setiap 5 (lima) tahun sekali.
(2) Tahapan penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Di antara ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 12 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b) sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
(1) Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi disusun melalui tahapan:
a. perencanaan;
b. konsolidasi data;
c. pengolahan data;
d. analisis atas hasil pengolahan data;
e. penyusunan naskah; dan
f. penetapan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi.
(1a) Penetapan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf f dilakukan oleh gubernur paling lambat 2 (dua) bulan sebelum penetapan rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi.
(1b) Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) disusun
setiap 5 (lima) tahun sekali.
(2) Tahapan penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
3. Ketentuan bagian B, bagian C, dan bagian D Lampiran II Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1820) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
4. Ketentuan bagian B, bagian C, dan bagian D Lampiran IV Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1820) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Salinan Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah. Semoga bermanfaat.***