Permendikbudristek Nomor 60 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Poltek Negeri Jakarta
Gurubagi.com.Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tekhnologi telah menetapkan Permendikbudristek Nomor 60 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Poltek Negeri Jakarta.
Permendikbudristek Nomor 60 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Poltek Negeri Jakarta diterbitkan dengan mempertimbangkan :
a. bahwa untuk meningkatkan kinerja Politeknik Negeri Jakarta dalam melaksanakanpelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dan menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Jakarta;
b. bahwa organisasi dan tata kerja merupakan kebutuhan yang perlu diatur untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di lingkungan Politeknik Negeri Jakarta;
c. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Jakarta sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Nomor B/557/M.KT.01/2022;
d. bahwa ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Jakarta sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 136/O/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Jakarta sudah tidak sesuai dengan struktur organisasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sehingga perlu diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Jakarta;
Baca :
- Permendikbudristek Nomor 61 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Poltek Negeri Bandung
- Permendikbudristek Nomor 59 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Poltek Negeri Lampung
Ketentuan umum
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Politeknik Negeri Jakarta yang selanjutnya disingkat PNJ adalah perguruan tinggi negeri yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan.
2. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
3. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi yang terdaftar dan belajar.
4. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan Pendidikan.
5. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa.
6. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Kdudukan dan fungsi Tugas
PNJ berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
PNJ mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi dan pendidikan profesi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, PNJ menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi dan profesi;
b. pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan pembinaan Sivitas Akademika dan hubungannya dengan lingkungan; dan pelaksanaan kegiatan administrasi
Salinan Permendikbudristek Nomor 60 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Jakarta selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Permendikbudristek Nomor 60 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Poltek Negeri Jakarta. Semoga bermanfaat.