Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Magang Mahasiswa

Gurubagi.com. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) telah menetapkan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Magang Mahasiswa.

Peraturan Mendikbudristek tentang Penyelenggaraan Magang Mahasiswa diterbitkan dengan pertimbangan :

a. bahwa untuk meningkatkan kompetensi dan relevansi lulusan perguruan tinggi yang sesuai dengan capaian pembelajaran dan kebutuhan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja serta untuk menumbuhkembangkan karakter dan budaya kerja yang profesional pada mahasiswa melalui magang mahasiswa;

b. bahwa untuk menyelenggarakan magang mahasiswa yang akuntabel dan memberikan pelindungan optimal bagi mahasiswa dan penyelenggara magang, perlu mengatur penyelenggaraan magang mahasiswa;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Penyelenggaraan Magang Mahasiswa.

Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Magang Mahasiswa diterbitkan dengan mengingat :

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916).

3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336).

4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500),

5. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156).

6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 198).

7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 638).

Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Magang Mahasiswa
Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Magang Mahasiswa

Ketentuan Umum

Berikut ini beberapa ketentuan umum di dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Magang Mahasiswa.

1. Magang Mahasiswa adalah salah satu bentukpembelajaran bagi mahasiswa pada perguruan tinggi yang dilaksanakan untuk memberikan pengalaman praktik dan kontekstual di dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja dalam jangka waktu tertentu untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan sesuai kurikulum yang ditetapkan dan/atau memperkaya kompetensi utama.

2. Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi berdasarkan kebudayaan Bangsa Indonesia.

3. Pangkalan Data Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disebut PD Dikti adalah kumpulan data penyelenggaraan Pendidikan Tinggi seluruh perguruan tinggi yang terintegrasi secara nasional.

4. Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi.

7. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi.

8. Dosen Pembimbing adalah dosen tetap yang ditugaskan pemimpin Perguruan Tinggi untuk membimbing kegiatan pembelajaran Magang Mahasiswa.

9. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang Pendidikan Tinggi.

Magang Mahasiswa wajib dilakukan oleh Mahasiswa program diploma satu, diploma dua, diploma tiga, dan sarjana terapan. Magang Mahasiswa dapat dilakukan oleh Mahasiwa pada program pendidikan selain sebagaimana dimaksud.

Dalam hal kompetensi utama program studi Mahasiswa telah terpenuhi, Magang Mahasiswa dapat dilakukan di luar program studi untuk memperkaya kompetensi utama. Magang Mahasiswa dapat diselenggarakan di dalam negeri dan luar negeri.

Peserta Magang Mahasiswa

Dinyatakan dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Magang Mahasiswa bahwa Peserta Magang Mahasiswa harus memenuhi persyaratan:

1. berstatus sebagai Mahasiswa aktif yang terdaftar pada PD Dikti;

2. memperoleh persetujuan orang tua/wali dan Dosen Pembimbing akademik; dan

3. tidak sedang dalam masa cuti.

Magang Mahasiswa dilaksanakan di bawah bimbingan Dosen Pembimbing dan dapat dibantu oleh pembimbing praktisi. Pembimbing praktisi sebagaimana dimaksud merupakan pembimbing yang berasal dari mitra penyelenggara Magang Mahasiswa.

Peserta Magang Mahasiswa harus menyelesaikan Magang Mahasiswa sebelum menyelesaikan masa studi.

Penyelenggara Magang Mahasiswa

Di dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Magang Mahasiswa disampaikan bahwa Magang Mahasiswa diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi bersama dengan mitra penyelenggara Magang Mahasiswa.

Mitra penyelenggara Magang Mahasiswa sebagaimana dimaksud berasal dari dunia usaha, dunia
industri, dan dunia kerja. Selain mitra penyelenggara Magang Mahasiswa, Perguruan Tinggi dapat bekerja sama dengan lembaga pengirim dalam pelaksanaan Magang Mahasiswa di luar negeri.

Lembaga pengirim berperan sebagai penghubung antara peserta Magang Mahasiswa dan Perguruan Tinggi dengan mitra penyelenggara Magang Mahasiswa di luar negeri atas penugasan dari mitra penyelenggara Magang Mahasiswa yang bersangkutan.

Perguruan Tinggi

Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan Magang Mahasiswa minimal memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. status program studi terakreditasi; dan

2. tidak sedang menjalani sanksi administratif berat dari Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain persyaratan sebagaimana dimaksud, Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan Magang Mahasiswa di luar negeri wajib memiliki unit/lembaga/pejabat yang mengelola fungsi urusan luar negeri.

Mitra Penyelenggara Magang Mahasiswa

Disampaikan dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Magang Mahasiswa bahwa mitra penyelenggara Magang Mahasiswa meliputi:

1. badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah;

2. badan usaha atau perusahaan;

3. kementerian/lembaga;

4. pemerintah daerah;

5. organisasi nonpemerintah;

6. organisasi internasional;

7. lembaga pendidikan; atau

8. lembaga penelitian.

Mitra penyelenggara Magang Mahasiswa harus memenuhi persyaratan:

a. memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. memiliki fasilitas untuk pelaksanaan Magang Mahasiswa; dan

c. memiliki pembimbing praktisi untuk membimbing Mahasiswa dalam pelaksanaan Magang Mahasiswa.

Penyelenggaraan Magang Mahasiswa di Luar Negeri

Dinyatakan dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Magang Mahasiswa bahwa Perguruan Tinggi bersama dengan mitra penyelenggara Magang Mahasiswa dapat bekerja sama dengan lembaga pengirim dalam pelaksanaan Magang
Mahasiswa di luar negeri.

Lembaga pengirim memiliki tanggung jawab:

a. mengoordinasikan seluruh proses Magang Mahasiswa antara Perguruan Tinggi dan mitra penyelenggara Magang Mahasiswa dari awal sampai selesai;

b. memberikan informasi kepada Perguruan Tinggi perihal kebutuhan tenaga Magang Mahasiswa yang tersedia pada mitra penyelenggara Magang Mahasiswa;

c. membantu mitra penyelenggara Magang Mahasiswa untuk melaksanakan proses seleksi peserta Magang Mahasiswa;

d. membantu penyiapan administrasi dokumen perjalanan dan dokumen keimigrasian peserta
Magang Mahasiswa;

e. membantu proses pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Magang Mahasiswa; dan

f. menyelesaikan permasalahan yang terjadi pada peserta Magang Mahasiswa di luar negeri.

Tahapan Magang Mahasiswa

Sesuai Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Magang Mahasiswa, disampaikan bahwa Perguruan Tinggi menyelenggarakan Magang Mahasiswa dengan tahapan:

  1. perencanaan Magang Mahasiswa;

  2. pelaksanaan Magang Mahasiswa; dan

  3. pelaporan Magang Mahasiswa.

Tahapan Magang Mahasiswa sebagaimana dimaksud diatur dengan pedoman yang ditetapkan
oleh pemimpin Perguruan Tinggi.

Salinan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Magang Mahasiswa selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

Unduh

Baca : Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2024 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Jenjang Pendidikan Tinggi

Demikian Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Magang Mahasiswa.***

Tinggalkan Balasan