Gurubagi.com. Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2022 secara khusus mengatur tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kemendikbudristek.
Sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi diterbitkan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya,
Sesuai ketentuan Pasal 60 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, setiap pimpinan instansi pusat mempunyai tugas melakukan koordinasi dan menetapkan kebijakan sistem pemerintahan berbasis elektronik di instansi pusat.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu ditetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kemendiknbudristek.
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.
Layanan SPBE adalah keluaran yang dihasilkan oleh 1 (satu) atau beberapa fungsi aplikasi SPBE dan yang memiliki nilai manfaat.
Arsitektur SPBE adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan Layanan SPBE yang terintegrasi.
Prinsip Pelaksanaan
Dinyatakan dalam Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kemendikbudristek bahwa Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Kementerian dilaksanakan dengan prinsip-prinsip berikut.
1. Efektivitas
Efektivitas merupakan optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang mendukung SPBE yang berhasil guna sesuai dengan kebutuhan.
2. Keterpaduan
Keterpaduan merupakan pengintegrasian sumber daya yang mendukung SPBE.
3. Kesinambungan
Kesinambungan aadalah keberlanjutan SPBE secara terencana, bertahap, dan terus menerus sesuai dengan perkembangannya.
4. Efisiensi
Efisiensi merupakan optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang mendukung SPBE yang tepat guna.
5. Akuntabilitas
Akuntabilitas, yaitu kejelasan fungsi dan pertanggungjawaban dari SPBE.
6. Interopebalitas
Interoperabilitas adalah koordinasi dan kolaborasi antar Proses Bisnis dan antar sistem elektronik, dalam rangka pertukaran data, informasi, atau Layanan SPBE.
7. Keamanan
Keamanan merupakan kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian, dan kenirsangkalan (nonrepudiation) sumber daya yang mendukung SPBE.
Baca : Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Ruang Lingkup
Ruang lingkup SPBE Kementerian meliputi:
1. tata kelola SPBE Kementerian;
2. manajemen SPBE Kementerian;
3. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi;
4. penyelenggara SPBE Kementerian; dan
5. pemantauan dan evaluasi SPBE Kementerian.
Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kemendikbudristek selengkapnya dapat di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kemendikbudristek.***