Permendiknas Nomor 10 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan
Gurubagi.com. Permendiknas Nomor 10 Tahun 2009 diterbitkan untuk mengatur tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan.
Permendiknas Nomor 10 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan diterbitkan rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 12 ayat (6), Pasal 65, Pasal 66, dan Pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Pengertian
Sertifikasi bagi guru dalam jabatan adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang bertugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling atau konselor, dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan.
Sertifikasi sebagaimana dimaksud diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
Penyelenggaraan sertifikasi oleh perguruan tinggi tersebut dikoordinasikan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
Pelaksanaan
Sertifikasi bagi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik dan pemberian sertifikat pendidik secara langsung.
1. Uji Kompetensi
Uji kompetensi dapat diikuti oleh guru dalam jabatan yang memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dan yang belum memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV dengan syarat :
- mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru
- mempunyai golongan IV/a, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a
Uji kompetensi dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio. Penilaian portofolio merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan :
- kualifikasi akademik;
- pendidikan dan pelatihan;
- pengalaman mengajar;
- perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran;
- penilaian dari atasan dan pengawas;
- prestasi akademik;
- karya pengembangan profesi;
- keikutsertaan dalam forum ilmiah;
- pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial; dan
- penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
2. Pemberian sertifikat pendidik secara langsung
Pemberian sertifikat pendidik secara langsung diberikan kepada:
- guru yang sudah memiliki kualifikasi akademik S-2 atau S-3 dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b;
- 5b. guru kelas yang sudah memiliki kualifikasi akademik S-2 atau S-3 dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan tugas yang diampunya dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b; atau
- guru bimbingan dan konseling atau konselor yang sudah memiliki kualifikasi akademik S-2 atau S-3 dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan tugas bimbingan dan konseling dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b; atau
- guru yang diangkat dalam jabatan pengawas pada satuan pendidikan yang sudah memiliki kualifikasi akademik S-2 atau S-3 dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan tugas kepengawasan dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b; atau
- guru yang sudah mempunyai golongan serendah-rendahnya IV/c, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c;
dengan cara memverifikasi keabsahan dan kebenaran dokumen.
Kuota Peserta
Menteri Pendidikan Nasional menetapkan kuota peserta sertifikasi bagi guru dalam jabatan setiap tahun.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menentukan peserta sertifikasi berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
Baca ; Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
Penentuan peserta sertifikasi tersebut berpedoman pada kriteria yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Permendiknas Nomor 10 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan selengkapnya dapat di unduh pada link berikut ini.
Permendiknas Nomor 10 Tahun 2009 – Unduh