PermenPANRB Nomor 2 Tahun 2023 : Organisasi UPT Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian

PermenPANRB Nomor 2 Tahun 2023 : Organisasi UPT Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian

Gurubagi.com. PermenPANRB Nomor 2 Tahun 2023 tentang Organisasi Unit Pelaksana Teknis UPT Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

PermenPANRB Nomor 2 Tahun 2023 tentang Organisasi Unit Pelaksana Teknis UPT Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian diterbitkan dengan mempertimbangkan :

a. bahwa pembentukan, pengubahan, dan pembubaran organisasi unit pelaksana teknis kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian harus dilakukan secara tepat fungsi, proses, dan ukuran serta mengedepankan profesionalisme penanganan tugas teknis operasional dan/atau teknis penunjang;

b. bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyelenggarakan fungsi perumusan dan penetapan kebijakan di bidang kelembagaan dan tata laksana pada kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara, perlu mengatur mengenai organisasi unit pelaksana teknis pada kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian;

c. bahwa Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/18/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian perlu disesuaikan dengan perkembangan dan dinamika organisasi pemerintahan sehingga perlu diganti.

UPT merupakan satuan kerja yang bersifat mandiri dan diberikan kewenangan mengelola kepegawaian, keuangan, dan perlengkapan sendiri dan tempat kedudukannya terpisah dari Organisasi Induk.

Baca : Unduh Pedoman Penulisan Blangko Ijazah Dikdasmen TP 2022/2023

Kedudukan UPT

UPT berada di bawah Unsur Pelaksana dan Unsur Pendukung. Unsur Pelaksana sebagaimana dimaksud melingkupi:

a. direktorat jenderal atau direktorat pada Kementerian Negara; dan

b. deputi atau direktorat pada LPNK.

c. Unsur Pendukung sebagaimana dimaksud melingkupi:

a. badan atau pusat pada Kementerian Negara; dan

b. pusat pada LPNK.

Dalam hal sifat tugas UPT mencakup lintas Unsur Pelaksana, UPT di lingkungan Kementerian Negara berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada direktorat jenderal yang memiliki karakteristik tugas dan fungsi paling bersesuaian dan sejalan dengan strategi Kementerian Negara.

Dalam hal sifat tugas UPT mencakup lintas Unsur Pelaksana, UPT di lingkungan LPNK dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala LPNK.

Penetapan kedudukan UPT ditentukan berdasarkan:

a. kesesuaian ruang lingkup tugas dan fungsi UPT dalam melaksanakan tugas unit Organisasi Induk;

b. hubungan pertanggungjawaban antara UPT yang bersangkutan dengan Organisasi Induk; dan

c. efektivitas, kebutuhan koordinasi, dan hubungan kerja dalam pelaksanaan tugas dan fungsi UPT.

Tugas dan Ruang Lingkup Kegiatan UPT

UPT melaksanakan Tugas Teknis Operasional dan/atau Tugas Teknis Penunjang sebagai bagian dari pelaksanaan urusan pemerintahan atau tugas pemerintahan dari Organisasi Induk.

Tugas Teknis Operasional dan/atau Tugas Teknis Penunjang bukan merupakan bagian dari pelaksanaan urusan pemerintahan daerah.

Ruang lingkup kegiatan UPT tidak bersifat pembinaan serta tidak berkaitan langsung dengan perumusan dan penetapan kebijakan publik.

UPT dalam melaksanakan tugas dan kegiatan tidak dibatasi oleh wilayah administrasi pemerintahan tertentu dan tidak membawahkan UPT lainnya.

Dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas serta untuk menyederhanakan rentang kendali pekerjaan, menteri atau kepala LPNK melaksanakan pembinaan dengan menetapkan mekanisme koordinasi antara satu UPT dengan UPT lainnya atau antara UPT dengan instansi vertikal.

Mekanisme koordinasi dilakukan melalui penerapan proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien. Mekanisme koordinasi sebagaimana dimaksud, meliputi koordinasi dalam perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan Tugas Teknis Operasional dan/atau Tugas Teknis Penunjang UPT.

Pembentukan UPT

Kementerian Negara atau LPNK dapat mengusulkan Pembentukan UPT, dengan memenuhi persyaratan kondisi sebagai berikut:

a. melaksanakan Tugas Teknis Operasional dan/atau Tugas Teknis Penunjang yang bersifat pelaksanaan dan menjadi tanggung jawab dari Kementerian Negara atau LPNK yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b menghasilkan barang dan/atau jasa yang diperlukan oleh masyarakat dan/atau instansi pemerintah;

c. menunjang keberhasilan, pencapaian tujuan (outcome), dan strategi Kementerian Negara atau LPNK yang tergambar dalam rencana strategis dan peta penjenjangan kinerja;

d. memberikan kontribusi dan manfaat kepada masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan;

e. mempunyai ruang lingkup tugas yang bersifat strategis dan berskala regional dan/atau nasional;

f. tersedianya alokasi dukungan sumber daya yang meliputi pegawai, pendanaan, sarana, dan prasarana;

g. tersedianya jabatan fungsional yang sesuai dengan tugas dan fungsi UPT yang bersangkutan;

h. memiliki hasil evaluasi kelembagaan dengan Peringkat Komposit minimal cukup efektif yang telah diverifikasi oleh Kementerian;

i. memenuhi keselarasan proses bisnis Kementerian Negara atau LPNK pengusul; dan

j. memiliki peta jalan pelaksanaan Tugas Teknis Operasional dan/atau Tugas Teknis Penunjang yang selaras dengan strategi Organisasi Induk yang tertuang dalam naskah urgensi Pembentukan UPT.

Pembentukan UPT dimulai dari besaran organisasi yang paling efisien. Pembentukan UPT dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:

a. Kementerian Negara melalui menteri atau LPNK melalui kepala LPNK mengajukan usulan Pembentukan UPT kepada Menteri dengan dilengkapi naskah urgensi;

b. usulan Pembentukan UPT sebagaimana dimaksud disertai dengan rekomendasi dari kepala daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota sesuai dengan lokasi UPT yang bersangkutan;#

c. Kementerian melaksanakan analisis secara komprehensif terhadap usulan Pembentukan UPT;

d. Kementerian berdasarkan hasil analisis, melakukan pembahasan dengan Kementerian Negara atau LPNK pengusul dengan melibatkan instansi terkait;

e. berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, Menteri menerbitkan
surat persetujuan atau penolakan dan menyampaikan kepada menteri atau kepala LPNK pengusul; dan

f. berdasarkan surat persetujuan dalam huruf d, menteri atau kepala LPNK menetapkan organisasi dan tata kerja UPT yang dibentuk.

Naskah urgensi Pembentukan UPT disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pengubahan UPT

Kementerian Negara atau LPNK dapat mengusulkan Pengubahan UPT, dengan memenuhi persyaratan kondisi sebagai berikut:

a. adanya perubahan kebijakan pemerintah;

b. adanya perubahan strategi organisasi dalam mencapai tujuan Kementerian Negara atau LPNK;

c. adanya perubahan kedudukan, tugas, fungsi, lokasi, dan/atau wilayah kerja;

d. anya perubahan ruang lingkup, beban kerja, dan jangkauan pelayanan;

e. dilakukan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan tugas dan fungsi;

f. tersedianya sumber daya yang meliputi pegawai, pendanaan, sarana, dan prasarana;

g. tersedianya jabatan fungsional untuk melaksanakan tugas dan fungsi UPT yang bersangkutan;

h. memiliki peta proses bisnis dalam melaksanakan Tugas Teknis Operasional tertentu dan/atau Tugas Teknis Penunjang tertentu dalam Organisasi Induk;

i. memiliki standar operasional prosedur dalam melaksanakan Tugas Teknis Operasional tertentu dan/atau Tugas Teknis Penunjang tertentu;

j. memiliki laporan kinerja instansi pemerintah pada tahun anggaran berjalan pada UPT yang bersangkutan; dan

k. memiliki dokumen penjenjangan kinerja yang menggambarkan keterkaitan peran, tugas, dan fungsi UPT dalam mendukung pencapaian kinerja Organisasi Induk pada Kementerian atau LPNK.

Selain memenuhi syarat kondisi sebagaimana dimaksud, Pengubahan UPT yang merupakan peningkatan organisasi UPT diusulkan oleh Kementerian Negara atau LPNK dengan memenuhi syarat sebagai berikut:

a. memiliki hasil evaluasi kelembagaan UPT dengan Peringkat Komposit minimal cukup efektif yang telah diverifikasi oleh Menteri;

b. indeks pelayanan publik dengan kategori minimal A- (A minus) pada 1 (satu) tahun sebelumnya; dan

c. memiliki indeks sistem pemerintahan berbasis elektronik dengan predikat minimal baik.

Pengubahan struktur organisasi dan peningkatan organisasi UPT dilaksanakan secara berjenjang.

Pengubahan UPT dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:

a. Kementerian Negara melalui menteri atau LPNK melalui kepala LPNK mengajukan usulan Pengubahan UPT kepada Menteri dilengkapi naskah urgensi Pengubahan UPT;

b. dalam hal pengubahan UPT berimplikasi pada perubahan lokasi atau wilayah kerja, usulan pengubahan sebagaimana dimaksud  melampirkan rekomendasi dari kepala daerah;

c. Kementerian melaksanakan pembahasan dengan Kementerian Negara atau LPNK pengusul dan melibatkan instansi terkait;

d. berdasarkan hasil pembahasan, Menteri menerbitkan surat persetujuan atau penolakan dan
menyampaikan kepada menteri atau kepala LPNK pengusul; dan

e. berdasarkan surat persetujuan, menteri atau kepala LPNK menetapkan organisasi dan tata kerja UPT yang diubah.

Naskah urgensi Pengubahan UPT sebagaimana dimaksud disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pembubaran UPT

Kementerian Negara atau LPNK dapat mengusulkan Pembubaran UPT, dengan memenuhi persyaratan kondisi sebagai berikut:

a. terdapat perubahan strategi organisasi Kementerian Negara atau LPNK; dan

b. memiliki hasil evaluasi kelembagaan instansi pemerintah yang telah diverifikasi oleh Menteri.

Pembubaran UPT dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:

a. Kementerian Negara melalui menteri atau LPNK melalui kepala LPNK mengajukan usulan Pembubaran UPT kepada Menteri dengan melampirkan naskah urgensi Pembubaran UPT;

b. Kementerian melaksanakan pembahasan dengan Kementerian Negara atau LPNK pengusul dan melibatkan instansi terkait;

c. berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud, Menteri menerbitkan surat persetujuan atau penolakan dan menyampaikan kepada menteri atau kepala LPNK pengusul; dan

d. berdasarkan surat persetujuan, menteri atau kepala LPNK melakukan penyesuaian terhadap ketentuan organisasi dan tata kerja UPT yang dibubarkan.

Naskah urgensi Pembubaran UPT disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Susunan Organisasi UPT

Susunan organisasi UPT terdiri atas:

a. unsur pemimpin;

b. unsur pembantu pemimpin; dan

c. unsur pelaksana.

Penentuan besaran organisasi UPT didasarkan pada beban kerja dan kompleksitas pelaksanaan tugas dan fungsi.

UPT yang Dipimpin oleh Pejabat Pengawas

UPT yang dipimpin oleh pejabat pengawas menggunakan nomenklatur loka atau dapat menggunakan nomenklatur lain yang spesifik sesuai dengan karakteristik UPT atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Susunan Organisasi UPT yang dipimpin oleh pejabat pengawas terdiri atas:

a. kepala sebagai unsur pemimpin;

b. urusan atau kelompok jabatan fungsional yang menangani administrasi umum sebagai unsur pembantu pemimpin; dan

c. kelompok jabatan fungsional sebagai unsur pelaksana.

UPT yang Dipimpin oleh Pejabat Administrator

UPT yang dipimpin oleh pejabat administrator menggunakan nomenklatur balai atau dapat menggunakan nomenklatur lain yang spesifik sesuai dengan karakteristik UPT atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Susunan organisasi UPT yang dipimpin oleh pejabat administrator terdiri atas:

a. kepala sebagai unsur pemimpin;

b. unit organisasi yang melaksanakan fungsi ketatausahaan atau kelompok jabatan fungsional yang menangani tugas administrasi umum sebagai unsur pembantu pemimpin; dan

c. kelompok jabatan fungsional sebagai unsur pelaksana.

Dalam hal tugas dan fungsi unsur pelaksana sebagaimana dimaksud tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, unsur pelaksana dapat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) seksi.

UPT yang dipimpin oleh pejabat administrator yang pelaksanaan tugas dan fungsinya telah dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, menteri atau kepala LPNK mengalihkan unit organisasi yang tugas dan fungsinya telah digantikan secara penuh oleh kelompok jabatan fungsional.

Salinan PermenPANRB Nomor 2 Tahun 2023 tentang Organisasi UPT Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Demikian PermenPANRB Nomor 2 Tahun 2023 tentang Organisasi UPT Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan