PermenPANRB Nomor 50 Tahun 2022 tentang Jabfung Pengembang Tafsir Al-Qur’an
Gurubagi.com. MenPANRB telah menandatangani PermenPANRB Nomor 50 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an.
Di dalam pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup , tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang pengembangan tafsir Al-Qur’an, maka perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an.
Ketentuan Umum
1. Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegi atan pengembangan tafsir Al -Qur’an.
2. Pejabat Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an yang selanjutnya disebut Pengembang Tafsir Al -Qur’an adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan tafsir Al -Qur’an.
3. Pengembangan Tafsir Al-Qur’an adalah kegiatan pengkajian, pengembangan penerjemahan, dan penafsiran Al -Qur’an.
4. Pengkajian Al-Qur’an adalah kegiatan untuk menilain dan mengetahui kemanfaatan dan implikasi hasil kajian Al -Qur’an serta respon terhadap dinamika pemahaman Al -Qur’an di masyarakat.
5. Pengembangan Penerjemahan Al-Qur’an adalah kegiatan mengalihbahasakan bahasa Al -Qur’an ke dalam bahasa sasaran.
6. Penafsiran Al-Qur’an adalah kegiatan menjelaskan makna, maksud, dan kandungan Al-Qur’an sesuai dengan metode dan kaidah penafsiran.
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Pengembang Tafsir Al -Qur’an berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengembangan Tafsir Al -Qur’an pada Instansi Pembina.
Pengembang Tafsir Al -Qur’an berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an.
Kedudukan Pengembang Tafsir Al -Qur’an ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengembang Tafsir Al -Qur’an merupakan jabatan karier PNS.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an termasuk klasifikasi/rumpun keagamaan. Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an terdiri atas:
1. Pengembang Tafsir Al -Qur’an Ahli Pertama;
2. Pengembang Tafsir Al -Qur’an Ahli Muda;
3. Pengembang Tafsir Al -Qur’an Ahli Madya; dan
4. Pengembang Tafsir Al -Qur’an Ahli Utama.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tugas, Jabatan, Unsur, dan Subunsur Kegiatan
Tugas Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an yaitu melaksanakan kegiatan Pengembangan Tafsir Al -Qur’an.
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu:
Pengkajian Al -Qur’an; b) Pengembangan Penerjemahan Al -Qur’an; dan c) Penafsiran Al-Qur’an. Subunsur dari unsur kegiatan terdiri atas:
1. Pengkajian Al -Qur’an, meliputi:
a. penyusunan rencana dan program Pengkajian Al -Qur’an;
b. kajian literatur Al -Qur’an;
c. kajian manuskrip Al -Qur’an;
d. kajian dinamika pemahaman Al -Qur’an di masyarakat;
e. pengembangan hasil kajian literatur Al -Qur’an untuk bahan digitalisasi;
f. uji publik hasil kajian literatur Al -Qur’an; dan
g. diseminasi dan publikasi hasil kajian literatur Al -Qur’an;
2. Pengembangan Penerjemahan Al -Qur’an, meliputi:
a. penyusunan rencana dan program penerjemahan Al -Qur’an;
b. pengembangan terjemahan Al -Qur’an;
c. penelaahan terjemahan Al -Qur’an;
d. pngembangan hasil kajian terjemahan Al -Qur’an untuk bahan digitalisasi;
e. uji publik hasil kajian terjemahan Al -Qur’an; dan
f. diseminasi dan publikasi terjemahan Al -Qur’an; dan
3. Penafsiran Al-Qur’an, meliputi:
a. penyusunan rencana dan program Penafsiran Al -Qur’an;
b. Penafsiran Al-Qur’an dengan berbagai metode;
c. penelaahan kitab tafsir;
d. penelaahan manuskrip tafsir;
e. pengembangan hasil kajian Tafsir Al -Qur’an untuk bahan digitalisasi;
f. uji publik hasil kajian tafsir Al -Qur’an; dan
g. diseminasi dan publikasi tafsir Al -Qur’an.
Baca : Permendikbudristek Nomor 56 Tahun 2022 tentang Standar Pendidikan Guru
Pengangkatan Dalam Jabatan
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an dilakukan oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an dilakukan melalui:
1. pengangkatan pertama;
2. perpindahan dari jabatan lain;
4. penyesuaian; atau
4. promosi.
PermenPANRB Nomor 50 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an selengkapnya dapat di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian PermenPANRB Nomor 50 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an, Semoga bermanfaat.