Permen PANRB Nomor 52 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana (KB)

Gurubagi.com. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)  telah menetapkan  Permen PANRB Nomor 52 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional (Jabfung) Penyuluh Keluarga Berencana.

Peraturan Menteri PANRB tentang Jabfung Penyuluh Keluarga Berencana diterbitkan dengan mempertimbangkan :

a. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga berencana, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana;

b. bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti.

Permen PANRB Nomor 52 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana (KB)
Permen PANRB Nomor 52 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana (KB)

Ketentuan Umum

Berikut ini adalah beberapa ketentuan umum di dalam Permen PANRB Nomor 52 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional (Jabfung) Penyuluh Keluarga Berencana.

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS, dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4, Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

5. Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengelolaan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga berencana.

6. Pejabat Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Penyuluh KB adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh untuk melaksanakan pengelolaan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga berencana.

7. Perkembangan Kependudukan adalah kondisi yang berhubungan dengan perubahan keadaan kependudukan yang dapat berpengaruh dan dipengaruhi oleh keberhasilan pembangunan berkelanjutan.

8. Pembangunan Keluarga adalah upaya mewujudkan keluarga berkualitas yang hidup dalam lingkungan yang sehat.

9. Keluarga Berencana adalah upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan, dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas.

10. Pengelolaan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana adalah kegiatan yang meliputi penyuluhan, pelayanan, penggerakan, dan pengembangan dalam mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan keluarga berkualitas.

11. Penyuluhan adalah kegiatan penyampaian komunikasi, informasi dan edukasi tentang Program dalam rangka meningkatkan pengetahuan, sikap dan perilaku individu,
keluarga dan/atau masyarakat.

12. Pelayanan adalah kegiatan pelayanan dan fasilitasi program untuk memenuhi kebutuhan individu, keluarga, dan/atau masyarakat dalam Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana.

13. Penggerakan adalah kegiatan pengelolaan sumber daya yang ada untuk mencapai tujuan penduduk tumbuh seimbang dan keluarga berkualitas melalui program Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana.

14. Pengembangan adalah proses meningkatkan atau menciptakan produk konseptual secara sistematis dan bertahap untuk mencapai model dalam Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana.

15. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS di setiap tahun.

16. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Penyuluh KB dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.

17. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Penyuluh KB sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.

18. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB.

19. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh KB yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Penyuluh KB dalam bentuk Angka Kredit.

20. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh KB yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang Penyuluh KB dalam melaksanakan tugas jabatan.

21. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari Penyuluh KB dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.

22. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Penyuluh KB sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh KB.

23. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Penyuluh KB sebagai prasyarat pencapaian hasil kerja setiap jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh KB.

24. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian atau penelitian yang disusun oleh Penyuluh KB baik perorangan atau kelompok di bidang Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana.

25. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penyuluh KB yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah lembaga pemerintahan nonkementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.

26. Ikatan Penyuluh Keluarga Berencana Indonesia yang selanjutnya disebut IPeKB Indonesia adalah organisasi profesi bagi Penyuluh Keluarga Berencana dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana.

27. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Dinyatakan dalam Permen PANRB Nomor 52 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh KB bahwa Penyuluh KB berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana pada Instansi Pembina dan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Penyuluh KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh KB.

Kedudukan Penyuluh KB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dananalisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.. Jabatan Fungsional Penyuluh KB merupakan jabatan karier PNS.

Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Penyuluh KB sesuai Permen PANRB Nomor 52 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana. termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu sosial dan yang berkaitan.

Baca : PermenPANRB Nomor 2 Tahun 2024 : Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan

Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh KB

Di dala m Permen PANRB Nomor 52 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana (KB) disampaikan bahwa Jabatan Fungsional Penyuluh KB merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh KB sebagaimana dimaksud terdiri atas:

1. Penyuluh KB Ahli Pertama;

2. Penyuluh KB Ahli Muda;

3. Penyuluh KB Ahli Madya; dan

4. Penyuluh KB Ahli Utama.

Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Penyuluh KB tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Salinan Permen PANRB Nomor 52 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana (KB) selengkapnya dapat di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Demikian Peraturan Menteri PANRB Nomor 52 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana.***

Tinggalkan Balasan