PermenPANRB Nomor 56 Tahun 2022 : Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan 

PermenPANRB Nomor 56 Tahun 2022 : Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan 

Gurubagi.com. Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan tahun 2022 telah diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB).

Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) melalui PermenPANRB Nomor 56 Tahun 2022.

PermenPANRB Nomor 56 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan diterbitkan dengan mempertimbangkan bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai
ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam mendukung tugas di bidang perpustakaan serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan
Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan.

Ketentuan Umum

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintah.

2.  Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS, dan pembinaan manajemen PNS di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

5. Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan teknis administratif dalam operasional perpustakaan.

6. Pejabat Fungsional Asisten Perpustakaan yang selanjutnya disebut Asisten Perpustakaan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan teknis administratif dalam operasional perpustakaan.

7. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.

8. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Asisten Perpustakaan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.

9. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Asisten Perpustakaan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.

10. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan.

11. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Asisten Perpustakaan.

12. Standar Kompetensi Asisten Perpustakaan yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang PNS dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan.

Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari Asisten Perpustakaan dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Asisten Perpustakaan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan.

Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Asisten Perpustakaan sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja.

Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian di bidang perpustakaan yang disusun oleh Asisten Perpustakaan baik perorangan atau kelompok.

Instansi Pembina Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perpustakaan.

Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.

Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.

Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Baca ; PermenPANRB Nomor 54 Tahun 2022 : Jabatan Fungsional Manggala Agni

Bab II

Kedudukan, Tanggung Jawab, dan Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Bagian Kesatu

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pasal 2

(1) Asisten Perpustakaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional dan administratif dalam mendukung operasional perpustakaan pada Instansi Pemerintah.

(2) Asisten Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan.

(3) Kedudukan Asisten Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan
analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan merupakan jabatan karier PNS.

Bagian Kedua

Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Pasal 4

Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan termasuk dalam klasifikasi/rumpun arsiparis, pustakawan dan yang berkaitan.

Bab III

Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional

Pasal 5

(1) Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.

(2) Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi terdiri atas:

a. Asisten Perpustakaan Terampil;

b. Asisten Perpustakaan Mahir; dan

c. Asisten Perpustakaan Penyelia.

(3) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran IV yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bab IV

Tugas Jabatan, Unsur dan SubUnsur Kegiatan, Uraian Kegiatan Tugas Jabatan, dan Hasil Kerja

Bagian Kesatu

Tugas Jabatan

Pasal 6

Tugas Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan, yaitu melaksanakan kegiatan teknis administratif dalam operasional perpustakaan.

Bagian Kedua

Unsur dan SubUnsur Kegiatan

Pasal 7

(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan yaitu teknis administratif operasional perpustakaan.

(2) Subunsur dari unsur kegiatan teknis administratif operasional perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:

a. pengelolaan teknis bahan perpustakaan; dan

b. pelayanan dasar perpustakaan.

Bagian Ketiga

Uraian Kegiatan Sesuai Jenjang Jabatan

Pasal 8

(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan sesuai dengan jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut.

a. Asisten Perpustakaan Terampil, meliputi:

1. menyiapkan atau mengumpulkan alat seleksi untuk keperluan pengadaan bahan perpustakaan;

2. membuat daftar usulan pengadaan bahan perpustakaan;

3. melakukan registrasi bahan perpustakaan;

4. melakukan kegiatan pencegahan kerusakan koleksi perpustakaan;

5. mereproduksi (produksi ulang) koleksi perpustakaan;

6. melakukan kegiatan pascapengatalogan;

7. melakukan alih data bibliografi secara elektronik;

8. melakukan layanan perpustakaan keliling;

9. memberikan layanan penelusuran informasi sederhana; dan

10. membuat kliping;

b. Asisten Perpustakaan Mahir, meliputi;

1. mengumpulkan bahan perpustakaan sesuai hasil seleksi;

2. melakukan penjajaran koleksi perpustakaan (shelving);

3. mengeluarkan koleksi perpustakaan dari jajaran koleksi (discarding);

4. menjilid koleksi perpustakaan;

5. mengidentifikasi kerusakan koleksi perpustakaan;

6. melakukan pengatalogan deskriptif dan subjek sederhana;

7. melakukan referensi cepat (quick reference);

8. melakukan layanan peminjaman dan pengembalian koleksi perpustakaan (sirkulasi);

9. menyiapkan bahan pameran perpustakaan;

10. mengentri data kepustakawanan; dan

11. membuat anotasi koleksi perpustakaan;

c. Asisten Perpustakaan Penyelia, meliputi:

1. melakukan identifikasi kebutuhan informasi pemustaka;

2. mengontrol kondisi lingkungan penyimpanan koleksi perpustakaan;

3. melakukan validasi pengatalogan deskriptif dan subjek bahan perpustakaan;

4. menata tata naskah terbitan berkala;

5. menyusun rencana kerja teknis perpustakaan;

6. melakukan layanan penuturan cerita (storytelling);

7. melakukan layanan penyebaran informasi terbaru/kilat (current awareness service);

8. melakukan layanan tur perpustakaan (library tour); dan

9. membuat statistik perpustakaan.

(2) Asisten Perpustakaan yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perpustakaan.

Salinan PermenPANRB Nomor 56 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Demikian PermenPANRB Nomor 56 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan. Semoga bermanfaat

Tinggalkan Balasan