Perpres Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan

Perpres Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan

Gurubagi.com. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Perpres Nomor 38 Tahun 2023 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan diterbitkan sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Di dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan dinyatakan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian Kelautan dan Perikanan dipimpin oleh Menteri.

Di dalam memimpin Kementerian Kelautan dan Perikanan, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

Perpres Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan
Perpres Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan

Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Kelautan dan Perikanan..

Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud meliputi:

a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan

b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pimpinan kementerian. Kementerian Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Dalam melaksanakan tugas sebagaiman dimaksud, Kementerian Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan kelautan, pengelolaan ruang laut, pelindungan lingkungan laut, pengelolaan perikanan tangkap, pengelolaan perikanan budi daya, penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, serta pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan;

b. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;

c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Kelautan dan Perikanan;

d. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;

e. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Kelautan dan Perikanan di daerah;

f. penyelenggaraan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan;

g. penyelenggaraan pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan; dan

h. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Susunan Organisasi

Berdasarkan Perpres Nomor 38 Tahun 2023 tentang Menteri Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan terdiri atas:

a. Sekretariat Jenderal;

b. Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut;

Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap;

c. Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya:

e. Direktorat Jenderal Penguatan Da5ra 5rlrr* Produk Kelautan dan Perikanan;

f. Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan;

g. Inspektorat Jenderal;

h. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan;

i. Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan;

j. Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya;

k. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan hubungan Antarlembaga; dan

l. Staf Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut.

Unit Pelaksana Teknis

Dinyatakan di dalam Perpres Nomor 38 Tahun 2023 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan bahwa melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis. Unit Pelaksana Teknis diipimpin oleh Kepala.

Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Tata Kerja

Sesuai Perpres Nomor 38 Tahun 2023 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan disampaikan bahwa dalam hal perumusan dan pelaksanaan kebijakan bidang kelautan dan perikanan tertentu yang bersifat teknis yang terkait dengan bidang perindustrian, perdagangan, dan lingkungan hidup, Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, perdagangan, dan lingkungan hidup.

Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

Kementerian Kelautan dan Perikanan harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Menteri.

Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Kementerian Kelautan dan Perikanan harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadafr seluruj jabatan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Setiap unsur di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam rnelaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan Kernenterian Kelautan dan Perikanan rnaupun dalam hubungan antar instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Pendanaan

Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Kelautan dan Perikanan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Ketentuan Lain-lain

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Salinan Peraturan Presiden tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

Unduh

Baca : SE Mitra Tuan Rumah Ajang Talenta Jenjang Pendidikan Tinggi 2024

Demikian Perpres Nomor 38 Tahun 2023 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan. Semoga bermanfaat

Tinggalkan Balasan