Peserta OSN Tingkat Provinsi (OSN-P) SMP 2024

Peserta OSN Tingkat Provinsi (OSN-P) SMP 2024

Gurubagi.com. Kepala Balai Pengembangan Talenta Indonesia menetapkan Daftar Peserta OSN Tingkat Provinsi (OSN-P) jenjang SMP Tahun 2024.

Kepala Balai Pengembangan Talenta Indonesia menetapkan  Daftar Peserta OSN Tingkat Provinsi (OSN-P) jenjang SMP Tahun 2024 meelalui Surat Keputusan Kepala Balai Pengembangan Talenta Indonesia Nomor 0930/J7.1/PN.00/2024.

Surat Keputusan Kepala Balai Pengembangan Talenta Indonesia tentang Penetapan Peserta OSN-P Jenjang Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Tahun 2024 diterbitkan dengan pertimbangan :

a. bahwa pelaksanaan Olimpiade Sains Nasional (OSN) jenjang sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah dilakukan berjenjang dari tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Nasional. Bidang yang dilombakan, yaitu Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, dan Ilmu Pengetahuan Sosial;

b. bahwa melalui seleksi di tingkat kabupaten/kota telah ditetapkan 5 (lima) peserta masing-masing bidang lomba sebagai perwakilan kabupaten/kota ke tingkat provinsi;

c. bahwa para perwakilan sebagaimana pada butir ”b” tersebut dipandang perlu ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Balai Pengembangan Talenta Indonesia, Pusat Prestasi Nasional, Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

SK Kepala Balai Pengembangan Talenta Indonesia Nomor 0930/J7.1/PN.00/2024 tentang Penetapan Peserta Olimpiade Sains Nasional Tingkat Provinsi Jenjang SMP/MTs Tahun 2024 diterbitkan dengan mengingat :

  1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

  2. Undang-Undang No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah;

  3. Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 2013;

  4. Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2010;

  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 34 Tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa;

  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 39 tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan;

  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 11 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;

8, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter;

9, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 45 Tahun 2019 tentang Organsasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

10, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaann, Riset, dan Teknologi nomor 27 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tatakerja Balai Pengembangan Talenta Indonesia;

11, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Balai Pengembangan Talenta Indonesia Tahun 2024.

Diktum KESATU Surat Keputusan Kepala Balai Pengembangan Talenta Indonesia Nomor 0930/J7.1/PN.00/2024 tentang Penetapan Peserta OSN-P Jenjang SMP/MTs Tahun 2024 menetapkan nama-nama yang tercantum dalam lampiran ini sebagai Peserta OSN Tingkat Provinsi Jenjang SMP/MTs Tahun 2024;

Diktum KEDUA SK Kepala Balai Pengembangan Talenta Indonesia Nomor 0930/J7.1/PN.00/2024 tentang Penetapan Peserta Olimpiade Sains Nasional Tingkat Provinsi Jenjang SMP/MTs Tahun 2024. menyatakan bahwa Surat Keputusan ini mengadendum lampiran peserta OSNP jenjang SD/MI pada Surat Edaran Plt. Kepala Balai Pengembangan Talenta Indonesia Nomor 0941/J7.1/PN.00/2024 Tentang Informasi OSNP SD SMP Berbasis ANBK Tanggal 8 Juni 2024.

Diktum KETIGA Surat Keputusan Kepala Balai Pengembangan Talenta Indonesia Nomor 0930/J7.1/PN.00/2024 tentang Penetapan Peserta OSN-P Jenjang SMP/MTs Tahun 2024 menyatakan bahwa jika dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya;

Diktum KEEMPAT Surat Keputusan Kepala Balai Pengembangan Talenta Indonesia Nomor 0930/J7.1/PN.00/2024 tentang Penetapan Peserta Olimpiade Sains Nasional Tingkat Provinsi Jenjang Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Tahun 2024 menyatakan bahwa keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dan/atau kesalahan akan diadakan perubahan dan/atau perbaikan sebagaimana mestinya.

Baca : Daftar Sekolah Penerima Bantuan Operasional Sekolah BOS Kinerja Tahun 2024

Surat Keputusan Kepala Balai Pengembangan Talenta Indonesia tentang Penetapan Peserta Olimpiade Sains Nasional Tingkat Provinsi (OSN-P) Jenjang SMP/MTs Tahun 2024 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

Unduh

Demikian penetapan peserta Olimpiade Sains Nasional Tingkat Provinsi (OSN-P) Jenjang Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Tahun 2024. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan