Petunjuk Teknis Bantuan Tenaga Kerja Mandiri TKM Lanjutan 2023

Petunjuk Teknis Bantuan Tenaga Kerja Mandiri TKM Lanjutan 2023

Gurubagi.com. Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan RI telah menerbitkan Petunjuk Teknis – Juknis Bantuan Tenaga Kerja Mandiri TKM Lanjutan 2023.

Petunjuk Teknis Bantuan Tenaga Kerja Mandiri TKM Lanjutan 2023 diteapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/688/PK.03.03/XII/2022 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Program Pembinaan Ketenagakerjaan Bantuan Tenaga Kerja Mandiri Lanjutan Tahun 2023.

Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Program Pembinaan Ketenagakerjaan Bantuan Tenaga Kerja Mandiri Lanjutan Tahun 2023. diterbitkan dengan pertimbangan:

a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2023, perlu disusun petunjuk teknis penyaluran bantuan pemerintah Program Pembinaan Ketenagakerjaan bantuan Tenaga Kerja Mandiri Lanjutan;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Program Pembinaan Ketenagakerjaan Bantuan Tenaga Kerja Mandiri Lanjutan Tahun 2023.

Diktum KESATU : Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Program Pembinaan Ketenagakerjaan Bantuan Tenaga Kerja Mandiri Lanjutan Tahun 2023 yang selanjutnya disebut Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.

Diktum KEDUA  : Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sebagai acuan bagi pemangku kepentingan terkait pelaksanaan kegiatan Penyaluran Bantuan Pemerintah.

Diktum KETIGA : Ruang lingkup pengaturan dalam keputusan Direktur Jenderal ini meliputi:

a. Pendahuluan;

b. Tata Kelola Bantuan;

c. Tim Seleksi dan Keputusan Seleksi;

d. Mekanisme Seleksi;

e) Penetapan Penerima Bantuan;

f. Pembekalan TKM Lanjutan Tahun 2023;

g. Penyampaian dan Pengujian Kelengkapan Administrasi dan Tata Kelola Pencairan Dana Bantuan TKM Lanjutan Tahun 2023;

h. Penggunaan Dana, Monitoring, Pengendalian dan Evaluasi;

i. Pelaporan dan Pertanggungjawaban;

j. Layanan Masyarakat untuk TKM Lanjutan Tahun 2023; dan

k. Penutup.

Diktum KEEMPAT : Biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Balai Besar Pengembangan Pasar Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Tahun Anggaran 2023 Nomor: SP DIPA-026.04-0/ 2023 Tanggal 30 November 2022.

Maksud dan Tujuan

Maksud dan tujuan adanya Bantuan Pemerintah Program Pembinaan Ketenagakerjaan Bantuan TKM (Tenaga Kerja Mandiri) Lanjutan Tahun 2023 adalah Menciptakan Tenaga Kerja Mandiri dalam rangka menciptakan nilai tambah dan keberlangsungan usaha bagi masyarakat serta mampu menyerap tenaga kerja.

Petunjuk Teknis Bantuan Tenaga Kerja Mandiri TKM Lanjutan 2023

Persyaratan

Calon penerima dana bantuan TKM Lanjutan haus memiliki kriteria sebagai berikut.

1. Merupakan perorangan yang pernah mendapatkan program TKM Pemula dari Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2021 s.d 2022.

2.  Memiliki Kartu Tanda Penduduk (e-KTP).

3.  Termasuk usia produktif 17 s.d. 64 tahun.

4.  WNI dan tidak berstatus sebagai ASN/TNI/POLRI.

5.  Memiliki Rekening Aktif di Bank atas nama pribadi (nomor rekening akan diminta saat pengusul lobos menjadi calon penerima).

6.  Terdaftar dalam SIAPkerja.

7.  Terdaftar di dalam aplikasi bizhub.kemnaker.go.id.

8.  Memiliki nomor telepon genggam (telepon pintar) yang terkoneksi dengan aplikasi whatsapp atau minimal nomor telepon seluler yang aktif untuk keperluan notifikasi.

9.  Mencantumkan      nomor        telepon      referensi (nomor kerabat/keluarga yang bisa dihubungi selain penerima bantuan).

10. Memiliki profil usaha berupa foto dan video untuk produk yang dihasilkan serta melampirkan video singkat yang berisi penjelasan mengenai lokasi usaha, operasional usaha, kegiatan produksi dan informasi lainnya, video minimal berdurasi 2 menit dan maksimal 5 menit.

11. Mengajukan proposal dengan jenis usaha yang sesuai kluster usaha awal pada saat menerima bantuan sebelumnya. (dibuktikan dengan upload Laporan Pertanggung Jawaban dan atau Surat Keterangan Kelompok).

12. Mengajukan RAB (Rencana Anggaran Biaya) permohonan Bantuan Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Lanjutan untuk pengembangan usaha antara lain penambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap sesuai hal-hal yang diatur pada petunjuk teknis, maksimal nilai RAB Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan wajib mencantumkan rincian rencana penggunaan anggaran.

13.  Melampirkan rencana pengembangan usaha 1 (satu) tahun ke depan dalam proposal meliputi:

a. jumlah pekerja saat ini dan pertambahannya setelah mendapatkan bantuan Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Lanjutan;

b. omzet/pendapatan saat ini dan pertambahannya setelah mendapatkan bantuan Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Lanjutan;

c. proyeksi laporan keuangan sederhana 1 (satu) ke depan;

14. Calon penerima dana bantuan Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Lanjutan tidak sedang mendaftarkan atau mengajukan program bantuan pemerintah lain (non bantuan sosial) di seluruh KementeriaolLembaga pada tahun 2023.

15. Melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan Pelaksanaan Kegiatan dan membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ).

Kewajiban Penerima Dana Bantuan

Penerima Bantuan Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Lanjutan mempunyai kewajiban sebagai berikut.

1.  Memberikan data maupun dokumen yang benar dan bersedia mempertanggungjawabkannya baik secara perdata maupun pidana jika data yang diberikan tidak benar.

2.  Menyampaikan laporan perkembangan usaha dan informasi lainnya setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut melalui website: bbpkk.kemnaker.go.id.

3.  Menggunakan dana bantuan sesuai dengan ketentuan dalam petunjuk teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disetujui oleh Tim Seleksi pada saat proses seleksi.

4.  Membuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban yang lengkap dan berkualitas.

Bentuk dan Besaran Bantuan

Bantuan Pemerintah diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) per orang. Dana bantuan akan ditransfer ke rekening penerima sesuai dengan nomor rekening yang telah didaftarkan oleh penerima.

Dana bantuan ditetapkan oleh KPA Balai Besar dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Tim Seleksi. Jika RAB proposal yang disetujui lebih dari batas maksimal maka kekurangannya ditanggung penerima.

Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Program Pembinaan Ketenagakerjaan Bantuan Tenaga Kerja Mandiri Lanjutan Tahun 2023 selengkapnya dapat di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Demikian Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Program Pembinaan Ketenagakerjaan Bantuan Tenaga Kerja Mandiri Lanjutan Tahun 2023. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan