Petunjuk Teknis DAK NonFisik Bidang Kesehatan Tahun 2022
Gurubagi.com. Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) NonFisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022 tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2022.
Juknis DAK NonFisik Bidang Kesehatan Tahun 2022 ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat 5 Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022.
Ketentuan Umum
1. Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan, yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik Bidang Kesehatan, adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk membantu mendanai kegiatan operasional bidang kesehatan yang merupakan urusan daerah sesuai dengan prioritas.
2. Bantuan Operasional Kesehatan, yang selanjutnya disebut BOK, adalah dana yang digunakan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan bidang kesehatan, khususnya pelayanan di Pusat Kesehatan Masyarakat, penurunan angka kematian ibu, angka kematian bayi, dan malnurisi.
Upaya Kesehatan Masyarakat, yang selanjutnya disingkat UKM, adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan dengan sasaran keluarga, kelompok, dan masyarakat.
3. Upaya Kesehatan Masyarakat Esensial, yang selanjutnya disebut UKM Esensial adalah UKM yang wajib atau harus dilaksanakan oleh pusat kesehatan masyarakat untuk mendukung pencapaian SPM bidang kesehatan kabupaten/kota, sasaran prioritas RPJMN, Renstra Kemenkes, dan terdiri dari pelayanan kesehatan ibu anak dan keluarga berencana, pelayanan gizi, pelayanan promosi kesehatan, pelayanan Kesehatan lingkungan, dan pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit.
4. Pusat Kesehatan Masyarakat, yang selanjutnya disebut Puskesmas, adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan UKM dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya.
5. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
8. Dinas Kesehatan Daerah adalah perangkat daerah yang merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang menjadi kewenangan daerah.
9. Unit Eselon I Pengampu DAK Nonfisik Bidang Kesehatan adalah Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan.
10. DAK Nonfisik Bidang Kesehatan diberikan kepada daerah tertentu untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas pembangunan kesehatan nasional. DAK Nonfisik Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud ditetapkan melalui rencana kerja
Ruang Linkup DAK Nonfisik Bidang Kesehatan
DAK Nonfisik Bidang Kesehatan terdiri atas BOK, jaminan persalinan, dan pelayanan kesehatan. BOK meliputi:
1. BOK provinsi;
2. BOK kabupaten/kota;
3. BOK Puskesmas; dan
4. BOK stunting.
Jaminan persalinan diarahkan untuk mendukung program kesehatan ibu dan anak yang meliputi:
- rujukanpersalinan dan neonatal (biaya transportasi dan/atau sewa alat transportasi); dan
2. sewa dan operasional tempat tunggu kelahiran.
Pelayanan kesehatan bergerak diarahkan untuk mendukung pelayanan kesehatan bergerak di kawasan terpencil dan/atau sangat terpencil yang meliputi:
1. pelayanankesehatan dasar dan spesialistik;
2. pemberdayaanmasyarakat; dan
3. peningkatan pengetahuan dan keterampilan teknis tenaga kesehatan setempat/on the job training.
BOK provinsi diarahkan untuk mendukung:
1. operasional fungsi rujukan UKM tersier;
2. penguatan mutu dan akreditasi laboratorium kesehatan daerah; dan
3. distribusi obat, vaksin, dan bahan medis habis pakai.
Operasional fungsi rujukan UKM tersier meliputi:
1. upaya penurunan angka kematian ibu dan angkakematian bayi;
2. upaya percepatan perbaikan gizi masyarakat;
3. upaya gerakan masyarakat hidup sehat;
4. upaya deteksi dini, preventif, dan respons penyakit;
5. akselerasi program indonesia sehat dengan pendekatan keluarga; dan
6. upaya pencegahan dan pengendalian Corona VirusDisease 2019(COVID-19).
Penguatan mutu dan akreditasi laboratorium kesehatan daerah meliputi:
1. workshop penguatan akreditasi laboratorium kesehatan daerah;
2. pembinaan mutu dan akreditasi laboratorium kesehatan daerah;
3. pemantapan mutu eksternal laboratorium kesehatan daerah; dan
4. survei akreditasi laboratorium kesehatan daerah.
Distribusiobat, vaksin dan bahan medis habis pakai dimanfaatkan untuk biaya distribusi dari instalasi farmasi provinsi ke instalasi farmasi kabupaten/kota.
BOK kabupaten/kota diarahkan untuk mendukung:
1. operasional fungsi rujukan UKM sekunder;
2. penguatanmutu dan akreditasi laboratorium kesehatan daerah;
3. distribusiobat, vaksin, dan bahan medis habis pakai; dan
4. akreditasi Puskesmas.
BOK Puskesmas diarahkan untuk mendukung operasional UKM. BOK Puskesmas diarahkan untuk mendukung operasional, yang meliputi:
1. upaya penurunan angka kematian ibu dan angkakematian bayi;
2. upaya perbaikan gizi masyarakat;
3. upaya gerakan masyarakat hidup sehat;
4. upaya deteksi dini, preventif, dan respons penyakit;
5. sanitasi total berbasis masyarakat desa/ kelurahan prioritas;
6. dukungan operasional UKM tim nusantara sehat;
7. penyediaan tenaga dengan perjanjian kerja;
8. akselerasi program indonesia sehat dengan pendekatan keluarga;
9. fungsi manajemen Puskesmas (p1, p2, p3);
10. upaya kesehatan lanjut usia; dan
11. upayapencegahan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
BOK stunting diarahkan untuk mendukung konvergensi lintas program/lintas sektor terkait. BOK stunting diarahkanuntuk mendukung program penurunan stunting, yang meliputi:
1. penyusunan regulasi daerah terkait stunting;
2. pemetaan dan analisis situasi program stunting;
3. pelaksanaan rembuk stunting;
4. pembinaan kader pembangunan manusia;
pengukuran dan publikasi stunting;
pencatatan dan pelaporan; dan
Reviu kinerja tahunan aksi integrasi stunting.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) NonFisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan di bawah ini.
Demikian Petunjuk Teknis DAK NonFisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022. Semoga bermanfaat.