Petunjuk Teknis Dana Alokasi Kusus DAK Fisik Tahun Anggaran 2023
Gurubagi.com. Petunjuk Teknis Dana Alokasi Kusus DAK Fisik Tahun Anggaran 2023 telah diteapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Petunjuk Teknis Dana Alokasi Kusus DAK Fisik Tahun Anggaran 2023 ditetapkan melalui Perpres Nomor 15 Tahun 2023.
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2023 tentang Juknis DAK Fisik Tahun Anggaran 2023 ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (7) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran.
DAK Fisik terdiri atas tematik/bidang/subbidang yang ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 dan Peraturan Presiden mengenai Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023.
Pengelolaan setiap tematik/bidang/subbidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud, dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis DAK Fisik tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Petunjuk teknis DAK Fisik paling sedikit memuat ketentuan mengenai:
a. menu kegiatan;
b. kriteria lokasi prioritas;
c. tata cara pelaksanaan kegiatan;
d. mekanisme pengadaan barang jasa;
e. spesifikasi dan/atau standar teknis target keluaran;
f. pelaporan pelaksanaan kegiatan; dan
g. capaian hasil jangka pendek.
Di dalam Perpres Nomor 15 Tahun 2023 tentang Juknis DAK Fisik 2023 disampaikan bahwa Menteri/pimpinan lembaga dapat mengusulkan perubahan Lampiran sebagaimana dimaksud pada kepada Menteri.
Usulan perubahan diterima paling lambat 2 (dua) bulan setelah Peraturan Presiden ini diundangkan. Perubahan atas Lampiran sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan Kementerian Negara/Lembaga terkait dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Perpres Nomor 15 Tahun 2023 tentang Juknis DAK Fisik 2023 menyatakan bahawa Pelaksanaan DAK Fisik mengutamakan penggunaan:
a. tenaga kerja lokal;
b. produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi; dan/atau
c. produk dalam negeri.
Penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di dalam hal terdapat permohonan penghentian penyaluran DAK Fisik oleh menteri/pimpinan lembaga, Menteri dapat melakukan penghentian penyaluran DAK Fisik. Penghentian penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud, dilakukan setelah pembahasan bersama antara Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Negara/Lembaga terkait. Penghentian penyaluran DAK Fisik ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Berdasarkan Keputusan Menteri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Negara/Lembaga terkait melakukan penyesuaian atas rencana kegiatan pada sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi.
Pemerintah Daerah melakukan persiapan teknis dengan menyusun dan menyampaikan usulan rencana kegiatan bidang/subbidang yang didanai dari DAK Fisik melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi dengan mengacu pada:
a. dokumen usulan;
b. hasil penilaian usulan;
c. hasil sinkronisasi dan harmonisasi;
hasil penyelarasan atas usulan anggota Dewan Perwakilan Ralryat dalam memperjuangkan program pembangunan Daerah; dan
alokasi DAK Fisik yang disampaikan melalui portal Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan atau yang tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Dalam hal hasil penyelarasan atas usulan anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud seluruhnya tidak dapat ditindaklanjuti dalam penyusunan rencana kegiatan oleh Pemerintah Daerah, nilai usulan kegiatan tersebut tidak dapat digunakan untuk kegiatan lain.
Dalam hal sebagian usulan anggota Dewan Perwakilan Rakyat telah ditindaklanjuti dalam pen5rusunan rencana kegiatan oleh Pemerintah Daerah, sisa nilai kegiatan usulan dapat digunakan untuk kegiatan lain pada bidang/subbidang yang sama setelah dilakukan perubahan atas rencana kegiatan.
Dalam hal rencana kegiatan telah disetujui oleh Kementerian Negarall*mbaga, sisa nilai kegiatan usulan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat digunakan setelah kepala daerah mengajukan usulan pertrbahan atas rencana kegiatan kepada Kementerian Negara/lembaga.
Kementerian Negara/lembaga memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud paling lambat tanggal 14 Maret 2023.
Dalam hal tanggal 14 Maret 2023 bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, pemberian persetujuan atau penolakan atas usulan perubahan rencana kegiatan dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Usulan rencana kegiatan atas alokasi DAK Fisik per bidang/subbidang untuk Daerah baru sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden mengenai Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, disampaikan oleh Daerah baru kepada Kementerian Negara/Lembaga untuk mendapatkan persetujuan.
Persetujuan atas usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud paling lambat dilakukan pada tanggal 14 Maret 2023.
Dalam hal tanggal 14 Maret 2023 bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, persetujuan atas usulan rencana kegiatan dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Penyampaian dan persetujuan atas usulan rencana kegiatan Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan DAK Fisik.
Pemerintah Daerah menyampaikan laporan capaian hasil jangka pendek DAK Fisik melalui sistem informasi perencanaan dan penganggara.n yang terintegrasi paling lambat bulan Juni 2024.
Laporan capaian hasil jangka pendek DAK Fisik paling sedikit memuat:
a. capaian indikator;
b. kendala; dan
c. data dukung.
Laporan capaian hasil jangka pendek DAK Fisik dapat menjadi pertimbangan penilaian usulan DAK Fisik tahun berikutnya.
Perpres Nomor 15 Tahun 2023 tentang Juknis DAK Fisik Tahun Anggaran 2023 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus DAK Fisik Tahun Anggaran 2023 selengkapnya dapat di unduh pada tautan berikut ini
Demikian Perpres Nomor 15 Tahun 2023 tentang Juknis DAK Fisik Tahun Anggaran 2023. Semoga bermanfaat.