Petunjuk Teknis Gerakan Seniman Masuk Sekolah 2024

Petunjuk Teknis Gerakan Seniman Masuk Sekolah 2024

Gurubagi.com. Petunjuk teknis (Juknis) Gerakan Seniman Masuk Sekolah (GSMS) 2024 telah dikeluarkan oleh Direktorrat Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebidayaan, Riset dan teknologi.

Petunjuk teknis (Juknis) Gerakan Seniman Masuk Sekolah (GSMS) 2024 ini dapat menciptakan warga sekolah yang dapat mengapresiasi seni budaya yang ada di masyarakat.

Latar Belakang

Indonesia memiliki lebih dari 17.000 pulau dengan 1.340 suku bangsa yang tersebar di seluruh Nusantara. Suku bangsa tersebut diantaranya Aceh, Batak, Nias, Melayu Kepulauan, Melayu Daratan, Minangkabau, Mentawai, Lampung, Jawa, Sunda, Dayak, Bali, Ambon, Bugis, Lombok, Sumbawa, Flores, Timor, Papua dan sebagainya. Masing- masing suku bangsa memiliki berbagai karya seni budaya, tutur dan pesan yang mampu mendidik dan melakukan akselerasi untuk mengasah cipta, rasa, dan karsa.

Kekayaan karya seni budaya yang tumbuh dan berkembang di masyarakat masing-masing suku bangsa, memiliki ciri sebagai penanda identitas daerahnya dan cerminan dari kearifan lokal. Keberagaman seni budaya tersebut perlu difasilitasi dan diimplementasikan secara optimal di sekolah dan di masyarakat, sehingga kondisi ini menjadi perangkat (tools) nilai strategis untuk membentuk karakter dan jati diri bangsa.

Sekolah sebagai institusi formal selama ini telah berusaha menjalankan fungsi akademisnya dengan mengembangkan aspek kognitif, afektif dan psikomotorik secara seimbang. Namun demikian keseimbangan pada aspek lain yaitu sosial dan emosional harus diperhatikan pula. Keseimbangan tersebut merupakan hak anak sebagai peserta didik yang memiliki beragam kecerdasan, minat, bakat, sehingga mampu mengembangkan kecerdasannya secara komprehensif dan utuh (holistik). Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti. Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui Gerakan Seniman Masuk Sekolah (GSMS) yang diharapkan akan mampu menginspirasi, memenuhi pendidikan anak seutuhnya, untuk membangun iklim sekolah yang menyenangkan, mengasyikkan, mencerdaskan, dan menguatkan. Kegiatan GSMS diharapkan juga dapat menciptakan warga sekolah yang dapat mengapresiasi seni budaya yang ada di masyarakat.

Gerakan Seniman Masuk Sekolah (GSMS) ini merupakan kegiatan yang dapat membantu dan memfasilitasi keterbatasan sekolah dalam menghadirkan guru seni budaya yang selama ini menjadi kendala di satuan pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA/SMK. Semangat Gerakan Seniman Masuk Sekolah (GSMS) sebagai upaya pemerintah yang bersifat menyeluruh dengan melibatkan warga sekolah dan masyarakat dapat menyaring

budaya asing yang mengikis moral generasi muda dengan memicu dan memacu kapasitas seni budaya yang kaya dan beragam di Indonesia. Gerakan Seniman Masuk Sekolah (GSMS) ini juga diharapkan dapat menjangkau untuk daerah-daerah yang termasuk daerah 3 T (Tertinggal, Terluar, dan Terdepan). Sebagai sebuah model ditingkat nasional, diharapkan kegiatan ini bisa diadopsi oleh pemerintah daerah.

GSMS merupakan salah satu program prioritas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi di bidang kebudayaan dan sebagai pendukung Program Merdeka Belajar. Sasaran dari program ini adalah Dinas Provinsi/ Kabupaten/ Kota, seniman, sekolah, siswa, dan masyarakat. Target minimal pada tahun 2024 adalah 920 sekolah dengan 880 seniman yang melaksanakan pembelajaran di sekolah, dan dapat menjaring minimalnya serta 9.200 siswa. Program GSMS diharapkan dapat melestarikan (melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan) nilai budaya dan objek pemajuan kebudayaan kepada siswa melalui seniman yang mengajar di instansi sekolah. Selain itu program Gerakan seniman Masuk Sekolah merupakan salah satu sarana untuk menjaring talenta-talenta berbakat siswa dan siswi di bidang seni.

Dalam pelaksanaan GSMS, melibatkan berbagai pihak baik instansi pemerintahan pusat dan daerah, sekolah dan masyarakat. Sebagai salah satu upaya Direktorat Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan mewujudkan program GSMS berjalan dengan efektif dan efisien perlu adanya sinergitas antara semua pihak yang terlibat. Oleh karena itu, maka perlu disusun Petunjuk Teknis Gerakan Seniman Masuk Sekolah sebagai acuan penyelenggaraan GSMS tahun 2024.

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan;

4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan;

5. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

6. Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal pada Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024;

7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013;

8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti;

9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal; dan

10. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Definisi

1. Seniman

Seniman adalah istilah subyektif yang merujuk kepada seseorang yang kreatif, atau inovatif, atau mahir dalam bidang seni, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) seniman diartikan sebagai orang yang mempunyai bakat seni dan berhasil menciptakan dan menggelarkan karya seni (perupa, penyair, penyanyi, dan sebagainya).

2. Gerakan

Gerakan adalah sebuah upaya yang dilakukan secara menyeluruh.

3. Sekolah

Sekolah adalah satuan pendidikan formal yang dirancang untuk peserta didik di bawah pengawasan tenaga pendidik.

4. Gerakan Seniman Masuk Sekolah

Gerakan Seniman Masuk Sekolah (GSMS) adalah program yang dijalankan Direktorat Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam bentuk program seniman memberikan pembelajaran kesenian, nilai Budaya, dan/atau Objek Pemajuan Kebudayaan lainnya yang tertuang dalam Undang-undang Pemajuan Kebudayaan pada kegiatan ekstrakurikuler di sekolah (SD, SMP, SMA/SMK).

Program GSMS ini dilaksanakan agar para peserta didik dapat menyerap secara langsung ilmu pengetahuan, keterampilan dan sikap yang dimiliki seniman. Program ini dilaksanakan dalam rangka menanamkan kecintaan dan wawasan yang lebih luas tentang karya seni budaya sehingga dapat memperkuat karakter para peserta didik. Hasil kegiatan ekstrakurikuler dapat dipresentasikan dalam bentuk pameran/pementasan dengan melibatkan publik (guru, tenaga pendidik, komite sekolah, masyarakat di sekitarnya) untuk diapresiasi.

Tujuan

Tujuan Gerakan Seniman Masuk Sekolah

1. Menumbuhkan budaya    sekolah    yang    sehat,    menyenangkan,    mengasyikkan, mencerdaskan, dan menguatkan.

2. Menjalin kerjasama dan sinergi antara sekolah dengan

3. Membentuk karakter dan membangun sikap kreatif, apresiatif dan inovatif peserta

4. Meningkatkan ekosistem sekolah yang

5. Menumbuhkan minat bakat peserta didik di bidang seni

6. Menjaring siswa-siswi berbakat di bidang seni melalui kompetisi tingkat nasional salah satunya FLS2N.

7. Melestarikan (melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan) nilai budaya dan objek pemajuan kebudayaan.

Target Sasaran

Gerakan Seniman Masuk Sekolah tahun 2024 dilaksanakan dengan target 920 sekolah, yang melibatkan 920 seniman, serta 9.200 siswa/siswi.

Ruang Lingkup Materi

Materi Gerakan Seniman Masuk Sekolah meliputi:

1. Seni Pertunjukan: Seni Musik/Seni Suara, Seni Tari, Seni Teater;

2. Seni Rupa;

3. Seni Media;

4. Seni Sastra; dan/atau

5. Nilai Budaya dan Objek Pemajuan Kebudayaan lainnya

Adapun Ojek Pemajuan Kebudayaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pemajuan Kebudayaan adalah unsur Kebudayaan yang menjadi sasaran utama Pemajuan Kebudayaan. Objek Pemajuan Kebudayaan meliputi:

a. tradisi lisan;

b. manuskrip;

c. adat istiadat;

d. ritus;

e. pengetahuan tradisional;

f. teknologi tradisional;

g. seni;

h. bahasa;

i. permainan rakyat; dan

j. olahraga

Waktu dan Tempat Kegiatan

1. Waktu Belajar

Waktu pembelajaran GSMS dilaksanakan di luar jam belajar mengajar (ekstrakurikuler) dalam tahun anggaran 2024.

2. Mekanisme Pembelajaran

Pembelajaran dilakukan secara luring (tatap muka langsung). Pembelajaran didampingi oleh asisten seniman berasal dari sekolah, dengan pengawasan dari Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota.

Proses Belajar

Proses belajar mengajar kegiatan Gerakan Seniman Masuk Sekolah akan berlangsung dilakukan secara luring oleh seniman kepada siswa dari sekolah yang ditunjuk oleh Dinas Pendidikan di daerah. Setiap seniman akan memberikan pembelajaran dalam kurun waktu paling lama 4 (empat) bulan, dengan jumlah 19 (Sembilan belas) kali pertemuan, pertemuan sudah termasuk persiapan, pembelajaran, dan pelaksanaan pementasan dan pameran presentasi hasil pembelajaran dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Seniman memberikan materi pengajaran sesuai dengan materi Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang telah disepakati antara Seniman, Kepala Sekolah, dan Dinas;

2. Seniman memberikan pembelajaran sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan bersama pihak sekolah;

3. Setiap seniman didampingi oleh asisten seniman di sekolah yang ditujuk;

4. Seniman mengevaluasi peserta didik pada akhir pembelajaran;

5. Seniman membuat video dokumentasi proses pembelajaran serta pameran dan/atau pementasan karya hasil siswa hasil pembelajaran.

6. Untuk GSMS yang mendukung FLS2N, seniman bertugas melakukan kurasi dan melatih siswa yang ikut dalam kompetisi FLS2N.

Materi Pembelajaran

Materi pembelajaran perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Materi disepakati oleh dinas, tim perumus, sekolah, dan seniman berupa seni pertunjukan (tari, musik/seni suara, teater), seni rupa, seni media, atau Selain itu pula, diajarkan mengenai nilai budaya dan objek pemajuan kebudayaan lainnya sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan yang sesuai dengan kebudayaan daerah setempat.

2. Rencana pembelajaran disusun berdasarkan jumlah pertemuan 19 (sembilan belas) kali pertemuan sudah termasuk persiapan dan pelaksanaan pementasan dan/atau pameran presentasi hasil pembelajaran.

3. Seniman GSMS dapat melatih siswa untuk mengikuti ajang kompetisi Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) dengan kategori bidang sesuai dengan pedoman/panduan yang diterbitkan oleh Pusat Prestasi Nasional, Sekretariat Direktorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang menangani Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) dan dalam teknis pelaksanaannya berkoordinasi dengan dinas dan Seniman GSMS yang siswanya menang tingkat provinsi kompetisi Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) dan melanjutkan untuk berkompetisi tingkat nasional dapat memberikan penambahan pelatihan sebanyak 7 (tujuh) kali pertemuan.

Baca : Spektrum Keahlian dan Konversi Spektrum Keahlian SMK MAK pada Kurikulum Merdeka

Petunjuk teknis (Juknis) Gerakan Seniman Masuk Sekolah (GSMS) 2024 selengkapnya dapat diunduh pada tautan di bawah ini.

 

Unduh

Demikian Petunjuk teknis (Juknis) Gerakan Seniman Masuk Sekolah (GSMS) 2024. Semoga bermanfaat\

Tinggalkan Balasan