Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan
Gurubagi.com. Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan diterbitkan oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan diterbitkan sesuai PermenkoPUKM Nomor 3 Tahun 2023.
Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan diterbitkan dengan pertimbangan :
a. bahwa untuk menjamin objektivitas, kualitas, transparansi, dan tertib administrasi, serta untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan, perlu mengatur petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan.
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 53 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 43 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah selaku instansi pembina bertugas menyusun petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan.
Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan pengembangan kewirausahaan.
Peraturan MenkoPUKM Nomor 3 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan. ini merupakan pedoman dalam pelaksanaan, pengangkatan, pengusulan, penilaian dan pembinaan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan.
Baca : Petujuk Teknis Pengelolaan DAK Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian 2023
Kedudukan
Pengembang Kewirausahaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kewirausahaan pada Instansi Pemerintah.
Pengembang Kewirausahaan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Pengembang
Kewirausahaan yang terdiri atas:
a. pejabat pimpinan tinggi madya;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama;
c. pejabat administrator; atau
d. pejabat pengawas.
Kedudukan Pengembang Kewirausahaan sebagaimana dimaksud ditetapkan dalam peta jabatan masing-masing Instansi Pemerintah.
Peta jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jenjang Jabatan
Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian dalam klasifikasi/rumpun manajemen.
Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan sebagaimana dimaksud memiliki jenjang yang terdiri atas:
a. Pengembang Kewirausahaan Ahli Pertama;
b. Pengembang Kewirausahaan Ahli Muda;
c. Pengembang Kewirausahaan Ahli Madya; dan
d. Pengembang Kewirausahaan Ahli Utama.
Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan sebagaimana dimaksud memiliki pangkat dan golongan ruang yang terdiri atas:
Pengembang Kewirausahaan Ahli Pertama, meliputi:
1) Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2) Penata Muda Tingkat I, golongan ruang Ill/b,
Pengembang Kewirausahaan Ahli Muda, meliputi:
1) Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
2) Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d,
Pengembang Kewirausahaan Ahli Madya, meliputi:
1) Pembina, golongan ruang IV/a;#
2) Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3) Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, dan
Pengembang Kewirausahaan Ahli Utama, meliputi:
1) Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2) Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
Tugas
Pengembang Kewirausahaan memiliki tugas melakukan pengembangan kewirausahaan melalui kegiatan pemetaan data dan analisis usaha, konsultansi bisnis dan pendampingan, pengembangan teknologi informasi usaha dan inkubasi wirausaha, pengembangan pembiayaan wirausaha, dan pengembangan ekosistem bisnis.
Penghitungan Kebutuhan
Penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan dilakukan berdasarkan hasil pembagian antara jumlah wirausaha dengan jumlah jam kerja efektif pertahun.
Jumlah wirausaha sebagaimana dimaksud diperoleh dari hasil perkalian antara jumlah penduduk dengan rasio kewirausahaan.
Penghitungan menghasilkan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan. Kebutuhan sebagaimana dimaksud dapat mengalami perubahan sesuai dengan pertumbuhan jumlah penduduk, serta perkembangan dan/atau pertumbuhan rasio kewirausahaan nasional.
Pengusulan Kebutuhan
Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan merupakan batasan jumlah dalam pengusulan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan.
Pengusulan kebutuhan sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Instansi Pemerintah yang ingin
menjadi Instansi Pengguna.
Instansi Pemerintah menyampaikan usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan kepada Instansi Pembina.
Usulan kebutuhan berupa hasil penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan pada Instansi Pemerintah.
Penyusunan kebutuhan dilaksanakan dengan berpedoman pada tata cara penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Penetapan Kebutuhan
Hasil penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan disampaikan kepada Instansi Pembina untuk mendapatkan rekomendasi.
Rekomendasi merupakan dasar pertimbangan dalam penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan pada Instansi Pemerintah.
Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
PermenkoPUKM Nomor 3 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan. Semoga bermanfaat.