Petunjuk Teknis (Juknis) Jambore GTK Hebat Tahun 2024
Gurubagi.com. Berikut ini adalah Petunjuk Teknis (Juknis) Jambore GTK Hebat Tahun 2024 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek.
Petunjuk Teknis Jambore GTK Hebat 2024 ini berisi paparan sosialisasi kegiatan Jambore Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Tahun 2024.
Pengertian Jambore GTK Hebat
Jambore GTK Hebat adalah kegiatan yang diselenggarakan oleh Ditjen GTK dalam rangka perayaan besar untuk memperingati Hari Guru Nasional (HGN) sebagai bentuk penghargaan bagi para Guru dan Tenaga kependidikan dari seluruh Indonesia yang telah berinovasi dan berdedikasi dalam peningkatan kualitas pendidikan, serta memberikan penghargaan kepada komunitas belajar inspiratif dalam meningkatkan kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan.
Tema Hari Guru Nasional 2024
Penyelenggaraan kegiatan Jambore GTK Hebat merujuk tema Hari Guru Nasional Tahun 2024, yaitu Guru Hebat, Indonesia Maju.
Tujuan Jambore GTK Hebat
Dinyatakan dalam Petunjuk Teknis Jambore GTK Hebat Tahun 2024 bahwa tujuan Jambore GTK Hebat adalah sebagai berikut.
1. Memantik proses belajar antar guru dan tenaga kependidikan untuk saling menginspirasi satu sama lain.
2. Memberikan penghargaan dan pengakuan kepada guru dan tenaga kependidikan yang telah berinovasi dan berdedikasi tinggi dalam proses pembelajaran, serta memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kualitas pendidikan.
3. Memberikan penghargaan kepada komunitas belajar inspiratif dalam meningkatkan kompetensi guru dan tenaga kependidikan
4. Menjadi sarana pertemuan yang menyenangkan antara Guru dan Tenaga Kependidikan dari berbagai daerah yang berprestasi dengan para pemangku kepentingan pendidikan tingkat nasional.
Prinsip Jambore GTK Hebat
Sesuai Juknis Jambore GTK Hebat Tahun 2024, prinsip Jambore Hebat adalah sebagai berikut.
1. Autentik
Portofolio peserta karya asli milik Guru dan Tenaga Kependidikan berdasarkan pengalaman nyata yang telah dilakukan..
2. Kolaboratif
Memantik proses belajar secara kolektif sebagai komunitas untuk peningkatan kompetensi Guru dan tenaga kependidikan.
3. Berbagi
Mendorong Guru dan Tenaga Kependidikan untuk menyebarkan praktik baiknya kepada rekan sejawat dan masyarakat.
4. Bermakna
Membangun proses belajar yang reflektif dan relevan sesuai dengan tugas masing-masing Pendidik dan Tenaga Kependidikan serta mendapatkan solusi yang implementatif untuk mengatasi permasalahan dalam proses pembelajaran.
5. Menyenangkan
Memfasilitasi Guru dan Tenaga Kependidikan untuk menyebarkan praktik baiknya sehingga berdampak memperluas transformasi pembelajaran secara berkelanjutan.
6. Berdampak dan Berkelanjutan
Memfasilitasi Guru dan Tenaga Kependidikan untuk menyebarkan praktik baiknya sehingga berdampak memperluas transformasi pembelajaran secara berkelanjutan.
Kategori Jambore GTK Hebat
Disampaikan di dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Jambore GTK Hebat Tahun 2024 bahwa kategori Jambore GTK Hebat 2024 adalah sebagai berikut,
1. GTK Inovatif
Guru dan Tenaga Kependidikan yang melakukan upaya pembaharuan strategi, inovasi, berbagi, dan berkolaborasi dengan menggunakan teknologi dalam menerapkan Kurikulum Merdeka sesuai dengan bidang tugas pokok dan fungsinya di lapangan serta membudayakan refleksi dan evaluasi untuk melakukan transformasi secara berkelanjutan
2. GTK Dedikatif
Guru dan Tenaga Kependidikan yang mencurahkan tenaga, pikiran, waktu dan selalu mengabdikan diri secara konsisten dalam melaksanakan tugasnya yang berdampak pada kemajuan pendidikan.
GTK Dedikatif selalu siap menghadapi tantangan dan tangguh menghadapi kesulitan dalam pendidikan yang berorientasi kepada peserta didik dengan atau tanpa memanfaatkan teknologi.
3. Komunitas Belajar Inspiratif
Komunitas belajar pada satuan pendidikan yang menempatkan peserta didik sebagai fokus belajar,
membudayakan kolaborasi, tanggung jawab kolektif, serta berkontribusi pada peningkatan kompetensi guru dan perbaikan kualitas pembelajaran peserta didik.
Kategori GTK Inovartif
Persyaratan Peserta GTK Inovatif
1. Pengalaman Kerja
a. Guru, pendidik PAUD pada KB/TPA/Satuan PAUD Sejenis, atau pamong belajar saat ini aktif bekerja dengan minimal 1 (satu) tahun berturut-turut yang dibuktikan dengan hasil pindai (scan) surat keterangan dari pimpinan unit kerja/lembaga dan sudah terdata di dapodik.
b. Kepala Sekolah, Kepala TK, Pengawas Sekolah, dan Penilik saat ini aktif bekerja dengan penugasan minimal 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan hasil pindai surat keputusan dari pimpinan unit kerja/lembaga.
c. Kepala Satuan PAUD, TAS, TLS, dan TPS yang saat ini aktif bekerja dengan masa kerja minimal 1 (satu) tahun berturut-turut yang dibuktikan dengan hasil pindai surat keterangan dari pimpinan unit kerja/lembaga yang sudah terdata di Dapodik (bukan berstatus sebagai guru) dan SK Penugasan.
d. Guru lulusan PPG Prajabatan yang telah melaksanakan tugas di satuan pendidikan dan telah memiliki Sertifikat Pendidik.
e. Guru lulusan PPG Dalam Jabatan dengan masa kerja minimal 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan hasil pindai surat keterangan dari pimpinan unit kerja/lembaga dan sertifikat pendidik.
f. Guru Pamong yang telah berpengalaman sebagai guru pamong minimal pada 2 (dua) angkatan/gelombang dan dibuktikan dengan hasil pindai surat keterangan dari LPTK.
2. Pendidikan Terakhir dan/atau Pendidikan dan Pelatihan (Diklat)
a. Guru, pendidik PAUD, pamong belajar, kepala TK, kepala sekolah, pengawas sekolah, dan penilik yang memiliki pendidikan terakhir minimal S1/D-IV dan dibuktikan dengan hasil pindai ijazah terakhir.
b. Kepala Satuan PAUD, TAS, TLS, dan TPS yang memiliki pendidikan terakhir minimal SMA dan dibuktikan dengan hasil pindai ijazah terakhir.
c. Pendidik PAUD pada KB/TPA/Satuan PAUD Sejenis yang memiliki pendidikan terakhir minimal SMA dan sudah pernah mengikuti diklat berjenjang yang dibuktikan dengan hasil pindai ijazah terakhir dan sertifikat diklat berjenjang.
d. Guru lulusan PPG Prajabatan, Guru lulusan PPG Dalam Jabatan, dan Guru Pamong yang memiliki pendidikan terakhir minimal S1 dan sertifikat pendidik yang dibuktikan dengan hasil pindai ijazah terakhir dan sertifikat pendidik.
3. Aktif bertugas dan berkelakuan baik yang dibuktikan dengan hasil pindai surat keterangan yang ditandatangani oleh atasan langsung.
4. Peserta yang sudah terpilih sebagai 10 terbaik tingkat nasional pada Penghargaan GTK Tahun 2022 dan 5 terbaik tingkat nasional pada Penghargaan GTK tahun 2023 tidak diperkenankan mengikuti kegiatan Jambore.
5. Peserta hanya diperbolehkan mengikuti 1 (satu) kategori.
Kategorei GTK Dedikatif
Persyaratan Peserta GTK Dedikatif
1. Pengalaman Kerja
a. Guru, pendidik PAUD pada KB/TPA/Satuan PAUD Sejenis, atau pamong belajar saat ini aktif bekerja dengan minimal 1 (satu) tahun berturut-turut yang dibuktikan dengan hasil pindai (scan) surat keterangan dari pimpinan unit kerja/lembaga dan sudah terdata di dapodik.
b. Kepala Sekolah, Kepala TK, Pengawas Sekolah, dan Penilik saat ini aktif bekerja dengan penugasan minimal 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan hasil pindai surat keputusan dari pimpinan unit kerja/lembaga.
c. Kepala Satuan PAUD yang saat ini aktif bekerja dengan masa kerja minimal 1 (satu) tahun berturut-turut yang dibuktikan dengan hasil pindai surat keterangan dari pimpinan unit kerja/lembaga yang sudah terdata di Dapodik (bukan berstatus sebagai guru) dan SK Penugasan.
2. Pendidikan Terakhir dan/atau Pendidikan dan Pelatihan (Diklat)
a. Guru, pendidik PAUD, pamong belajar, kepala TK, kepala sekolah, pengawas sekolah, dan penilik yang memiliki pendidikan terakhir minimal S1/D-IV dan dibuktikan dengan hasil pindai ijazah terakhir.
b. Kepala Satuan PAUD yang memiliki pendidikan terakhir minimal SMA dan dibuktikan dengan hasil pindai ijazah terakhir.
c. Pendidik PAUD pada KB/TPA/Satuan PAUD Sejenis yang memiliki pendidikan terakhir minimal SMA dan sudah pernah mengikuti diklat berjenjang yang dibuktikan dengan hasil pindai ijazah terakhir dan sertifikat diklat berjenjang.
3. Aktif bertugas dan berkelakuan baik yang dibuktikan dengan hasil pindai surat keterangan yang ditandatangani oleh atasan langsung.
4. Peserta yang sudah terpilih sebagai 10 terbaik tingkat nasional pada Penghargaan GTK Tahun 2022 dan 5 terbaik tingkat nasional pada Penghargaan GTK tahun 2023 tidak diperkenankan mengikuti kegiatan Jambore.
5. Peserta hanya diperbolehkan mengikuti 1 (satu) kategori.
Kategori Kombel Inspiratif
Persyaratan Peserta Kombel Inspiratif
1. Peserta terdiri dari kepala sekolah dan 2 (dua) orang guru dari satuan pendidikan yang sama, yang mendaftarkan komunitas belajar satuan pendidikannya pada aplikasi pendaftaran SIM JMB tahun 2024.
2. Kepala Satuan Pendidikan aktif bekerja dengan penugasan minimal 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan hasil pindai surat keputusan dari pimpinan unit kerja/lembaga.
3. Guru/pendidik aktif bekerja dengan minimal 1 (satu) tahun berturut-turut yang dibuktikan dengan hasil pindai (scan) surat keterangan dari pimpinan unit kerja/lembaga dan sudah terdata di dapodik.
4. Peserta Kepala sekolah telah mengisi instrumen refleksi komunitas belajar yang ada di PMM.
5. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang disetujui oleh atasan langsung,
6. Peserta hanya diperbolehkan mengikuti 1 (satu) kategori dari keseluruhan kategori di Jambore GTK Tahun 2024.
7. Peserta mengirimkan dokumen portofolio pelaksanaan komunitas belajar di satuan pendidikan (naskah dan video). Ketentuan penyusunan portofolio sebagai berikut.
a. Naskah Praktik Baik
Naskah berupa esai yang diisi melalui aplikasi SIM JMB kategori kombel inspiratif. Naskah merupakan hasil karya sendiri bukan plagiasi hasil karya orang lain dan harus relevan dan menjelaskan video yang diunggah.
Ketentuan pengisian esai sebagai berikut:
1) Menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan sesuai dengan kondisi komunitas belajar di satuan pendidikan, maksimal 250 kata per pertanyaan.
2) Melampirkan bukti dukung yang diminta dengan format .PNG .JPEG .PDF
b. Video Praktik Baik.
Video berisi praktik baik pelaksanaan komunitas belajar menggambarkan budaya kolaborasi dan tanggung jawab kolektif, serta berkontribusi pada peningkatan kompetensi guru dan perbaikan kualitas pembelajaran peserta didik.
1) Video diawali dengan profil peserta/kombel.
2) Video memvisualkan aktivitas kombel yang tidak mengandung unsur SARA, pornoaksi, pornografi, radikalisme, dan intoleransi.
3) Video berdurasi maksimal 5 (lima) menit tanpa musik latar yang terdiri atas pembukaan, inti diskusi dan kesimpulan diskusi.
4) Video dikirimkan dalam bentuk tautan.
c. Dokumen Pendukung
Dokumen Pendukung merupakan dokumen (foto, file, berita di media massa, artikel di jurnal, liputan di televisi, dan sejenisnya) yang mendukung praktik baik, jika dimiliki oleh peserta. Bukti pendukung dapat berupa:
1) Rapor Pendidikan tahun 2022 dan 2023;
2) Praktik baik sudah dibagikan kepada GTK lainnya;
3) Testimoni dari penerima manfaat praktik baik (warga sekolah, masyarakat, dll);
4) Dukungan keberlanjutan dari warga sekolah, masyarakat, dan pemerintah;
5) Praktik baik telah direplikasi oleh pihak lain; dan
6) Penggunaan aplikasi digital dalam implementasi praktik baik.
Petunjuk Teknis (Juknis) Jambore GTK Hebat Tahun 2024 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Petunjuk Teknis (Juknis) Jambore GTK Hebat Tahun 2024, Semoga bermanfaat.