Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian BOP Museum dan Taman Budaya 2024

Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian BOP Museum dan Taman Budaya 2024

Gurubagi.com. Menteri Pendidikan, Kebiudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) telah menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Museum dan Taman Budaya Tahun 2024.

Juknis Pemberian BOP Museum dan Taman Budaya Tahun 2024 ditetapkan melalui Permendikbudristek Nomor 36 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemberian  Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya.

BOP Museum adalah dana alokasi khusus nonfisik yang digunakan untuk membantu meningkatkan kualitas pengelolaan Museum agar memenuhi standar pelayanan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan BOP Taman Budaya merupakan dana alokasi khusus nonfisik yang digunakan untuk membantu meningkatkan kualitas pengelolaan Taman Budaya agar memenuhi standar pelayanan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persyaratan Penerima

Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian BOP Museum dan Taman Budaya 2024
Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian BOP Museum dan Taman Budaya 2024

BOP Museum diberikan kepada Museum yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

Museum sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan:

1. diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang memiliki pokok pikiran kebudayaan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. diselenggarakan melalui perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan;

3. telah distandardisasi oleh Kementerian;

4. memiliki rincian program atau kegiatan Museum minimal selama 1 (satu) tahun;

5. memiliki surat pernyataan dari kepala daerah yang menyatakan kesanggupan menyediakan anggaran yang memadai paling sedikit selama 3 (tiga) tahun berikutnya untuk pengelolaan Museum dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah yang tidak bersumber dari dana transfer;

6. telah melakukan pemutakhiran data Museum dalam data pokok kebudayaan; dan

7. memiliki laporan pelaksanaan kegiatan tahun anggaran sebelumnya bagi Museum yang telah
menerima BOP Museum tahun anggaran sebelumnya.

BOP Taman Budaya diberikan kepada Taman Budaya yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota

Taman Budaya sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan:

1. diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang memiliki pokok pikiran kebudayaan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. diselenggarakan melalui perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan;

3. telah distandardisasi oleh Kementerian;

4. memiliki rincian program atau kegiatan Taman Budaya minimal selama 1 (satu) tahun;

5. memiliki surat pernyataan dari kepala daerah yang menyatakan kesanggupan menyediakan anggaran yang memadai paling sedikit selama 3 (tiga) tahun berikutnya untuk pengelolaan Taman Budaya dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah yang tidak bersumber dari dana transfer;

f6 memiliki laporan pelaksanaan kegiatan tahun anggaran sebelumnya bagi Taman Budaya yang telah menerima BOP Taman Budaya tahun anggaran sebelumnya;

7. memiliki bukti kepemilikan lahan dan bangunan Taman Budaya serta sarana yang diperuntukan bagi Taman Budaya; dan

8. memiliki surat penetapan struktur organisasi pengelola Taman Budaya.

Penggunaan

BOP Museum digunakan untuk:

1. pengelolaan koleksi dan pengembangan Museum;

2. program publik; dan

3. pemeliharaan sarana dan prasarana.

Sedangkan BOP Taman Budaya digunakan untuk:

1. program publik;

2. pemeliharaan sarana dan prasarana; dan

3. langganan daya dan jasa.

Pelaksanaan

Pelaksanaan BOP Museum dan BOP Taman Budaya dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui tim pelaksana BOP Museum dan BOP Taman Budaya. Tim pelaksana BOP Museum dan BOP Taman Budaya dibentuk oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan.

Tim pelaksana BOP Museum dan BOP Taman Budaya bertugas:

1. merencanakan pelaksanaan BOP Museum dan BOP Taman Budaya untuk setiap Museum dan Taman Budaya;

2. melaksanakan kegiatan BOP Museum dan BOP Taman Budaya untuk setiap Museum dan Taman Budaya sesuai dengan dokumen perencanaan pelaksanaan BOP Museum dan BOP Taman Budaya;

3. melaporkan pelaksanaan kegiatan dan penggunaan BOP Museum dan BOP Taman Budaya; dan

4. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dan penggunaan BOP Museum dan BOP Taman Budaya.

Pelaporan

Pemerintah Daerah menyusun dan menyampaikan laporan yang terdiri atas:

1. laporan realisasi BOP Museum dan BOP Taman Budaya; dan

2. laporan pelaksanaan kegiatan BOP Museum dan BOP Taman Budaya.

Juknis Pemberian Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Museum dan Taman Budaya Tahun 2024 selengkapnya dapat dibaca di sini..

Demikian Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian BOP Museum dan Taman Budaya Tahun 2024. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan