Petunjuk Teknis – Juknis PPDB SMA SMK Provinsi Bali TP 2023/2024

Petunjuk Teknis – Juknis PPDB SMA SMK Provinsi Bali TP 2023/2024

Gurubagi.com. Petunjuk Teknis – Juknis PPDB SMA SMK Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2023/2024 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Bali Nomor 316/03-A/HK/2023 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2023/2024.

Keputusan Gubernur Bali tentang Petunjuk Teknis PPDB SMA SMK Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2023/2024 terbit untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (7), Pasal 19, dan Pasal 24 Peraturan Gubernur Bali Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan,

Tujuan

Kegiatan PPDB SMA SMK Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2023/2024 bertujuan sebagai berikut :

1. mendorong peningkatan akses layanan pendidikan; dan

2. memberikan kesempatan bagi warga negara usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang non diskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

 

Jalur Pendaftaran

Pelaksanaan pendaftaran PPDB SMA di Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2023/2024 melalui jalur sebagai berikut.

1. Afirmasi

Jalur afirmasi,kuota 15% (lima belas persen) dari total jumlah daya tampung sekolah. Jalur afirmasi untuk calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon peserta didik Penyandang Disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusi;

2. Zonasi

Jalur Zonasi, kuota 50% (lima puluh persen) dari total jumlah daya tampung sekolah. Satuan Pendidikan menerima calon peserta didik baru berdasarkan jarak tempat tinggal (domisili) dari dalam zona yang telah ditetapkan.

3. Perpindahan tugas orang tua/wali

Jalur perpindahan tugas Orang tua/Wali, kuota 5% (lima persen) dari total jumlah daya tampung sekolah. untuk calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi sekolah yang bersangkutan, dan dibuktikan dengan surat penugasan dari Instansi, Lembaga, Kantor, atau Perusahaan yang mempekerjakan serta surat keterangan Tempat Tinggal.

4. Prestasi

Jalur prestasi, kuota 30% (tiga puluh persen) dari total jumlah daya tampung sekolah. Ketentuan jalur prestasi, yaitu sertifikat prestasi berdasarkan sertifikat prestasi dengan kuota 20% (dua puluh persen), dengan rincian: akademik 10% (sepuluh persen), nonakademik 5% (lima persen), dan seni budaya Bali 5% (lima persen).

Jalur ranking nilai rapor dengan kuota 10% (sepuluh persen), berdasarkan perangkingan akumulasi nilai rapor pengetahuan lima semester terakhir terdiri dari Mata Pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Ilmu Pengetahuan Alam.

Petunjuk Teknis PPDB SMA SMK Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2023/2024

Pelaksanaan pendaftaran PPDB SMK di Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2023/2024 melalui jalur sebagai berikut.

1. Afirmasi

Jalur afirmasi,kuota 30% (tiga puluh persen) dari total jumlah daya tampung sekolah. jalur afirmasi untuk calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon peserta didik Penyandang Disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusi.

2. Zonasi

Jalur zonasi, dengan kuota 10% (sepuluh persen) dari total jumlah daya tampung sekolah memprioritaskan Peserta Didik yang berdomisili terdekat dengan sekolah sesuai alamat pada kartu keluarga atau dari Banjar Adat/Desa Adat yang mempunyai perjanjian dengan pihak sekolah.

3. Prestasi

Jalur prestasi, dengan kuota 60% (enam puluh persen) dari total jumlah daya tampung sekolah. Ketentuan jalur prestasi, yaitu jalur sertifikat prestasi berdasarkan sertifikat prestasi dengan kuota 15% (lima belas persen), dengan rincian: akademik 5% (lima persen), nonakademik 5% (lima persen), dan seni budaya Bali 5% (lima persen).

Jalur ranking nilai rapor dengan kuota 45% (empat puluh lima persen) berdasarkan perangkingan akumulasi nilai rapor pengetahuan lima semester terakhir terdiri dari Mata Pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Ilmu Pengetahuan Alam.

Piihan Pendaftaran PPDB

Pendaftaran PPDB SMA dan SMK Tahun Pelajaran 2023/2024 untuk semua jalur pendaftaran dilaksanakan secara bersamaan dalam 1 (satu) tahapan.

1. Pilihan Pendaftaran PPDB SMA

a. Calon peserta didik SMA dapat melakukan pendaftaran maksimal melalui 3 (tiga) jalur pendaftaran PPDB secara bersamaan sepanjang memenuhi persyaratan, dengan pilihan jalur pendaftaran sebagai berikut :

1) pilihan Kesatu, calon peserta didik SMA dapat melakukan pendaftaran melalui jalur inklusi, jalur zonasi dan jalur rangking nilai rapor;

2) pilihan Kedua, calon peserta didik SMA dapat melakukan pendaftaran melalui jalur afirmasi, jalur zonasi dan jalur rangking nilai rapor;

3) pilihan Ketiga, calon peserta didik SMA dapat melakukan pendaftaran melalui jalur perpindahan tugas orangtua/wali, jalur zonasi dan jalur rangking nilai rapor;

4) pilihan Keempat, calon peserta didik SMA dapat melakukan pendaftaran melalui jalur sertifikat prestasi, jalur zonasi dan jalur rangking nilai rapor; dan

5) pilihan Kelima, calon peserta didik SMA dapat melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi dan jalur rangking nilai rapor.

b. Calon peserta didik hanya dapat melakukan 1 (satu) kali proses pendaftaran, dan tidak dapat mengubah pilihan.

c. Calon peserta didik melampirkan Surat Pernyataan Orang Tua/Wali. Format Surat Pernyataan Orang Tua/Wali Calon Peserta Didik Baru sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.a.

Tinggalkan Balasan