Petunjuk Teknis Konsep dan Pengelolaan SMP Satu Atap
Gurubagi.com. Petunjuk Teknis (Juknis) Konsep dan Pengelolaan SMP Satu Atap telah dieterbitkan Kelompok Kerja Regulasi Satuan Pendidikan Direktorat Sekolah Menengah Pertama, Direktorat Jendral PAUD Dikdasmen, Kemendikbudristek.
Juknis Konsep dan Pengelolaan SMP Satu Atap diterbitkan dengan landasan yuridis sebagai berikut.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 053/U/1996 tentang Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Terbuka.
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67 tahun 2016 perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 72 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Layanan Khusus.
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 tahun 2019 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Latar Belakang SMP Satu Atap
Juknis Konsep dan Pengelolaan SMP Satu Atap diterbitkan dengan latar belakang sebagai berikut.
1. Program Wajar Dikdas 9 Tahun (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar).
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67 tahun 2016 perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 72 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Layanan Khusus. (Pasal 4 Ayat 2 dan 6)
a. Sekolah kecil adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan berdiri sendiri untuk memenuhi kebutuhan pendidikan suatu kelompok masyarakat dengan jumlah peserta didik minimal 3 (tiga) orang.
b. SMP Satu Atap diselenggarakan untuk melayani peserta didik di wilayah yang memiliki kendala aksesibilitas layanan pendidikan tingkat SMP karena lokasinya yang terpencil, tertinggal, dan atau terdepan/terluar.
c. SMP Satu Atap merupakan bentuk Sekolah Kecil satuan Pendidikan SMP Negeri yang lokasinya menyatu atau berdekatan dengan lokasi SD Pendukungnya dan terletak di daerah 3 T (Terpencil, Tertinggal, Terdepan/Terluar).
Tujuan SMP Satu Atap
Tujuan umum pengelolaan SMP Satu Atap adalah untuk mempercepat penuntasan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun dan meningkatkan mutu pendidikan dasar
Sedangkan tujuan khusus pengelolaan SMP Satu Atap adalah sebagai berikut.
1. Memperluas layanan pendidikan dasar atau meningkatkan daya tampung SMP pada daerah 3T (Terpencil,Tertinggal,Terdepan/Terluar) guna menunjang tercapainya penuntasan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun.
2. Mendekatkan SMP dengan SD pendukungnya.
3. Memberikan kesempatan dan peluang bagi anak untuk melanjutkan pendidikannya.
4. Meningkatkan partisipasi masyarakat.
Kewenangan Pemerintah Daerah dan Pusat
Kewenangan Pemerintah Daerah dan Pusat tentang Pengelolaan SMP Terbuka tercantum dalam Undang-Undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah
Pemerintah Daerah memiliki kewajiban dan kewenangan untuk memenuhi pelayanan dasar Pendidikan bagi warganya dengan prinsip-prinsip akuntabilitas, efisiensi dan eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional.
Pemerintah Pusat berwenang untuk menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan, serta melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Pendirian SMP Satu Atap
Permendikbud No. 72 tahun 2013 Tentang PLK, Pasal 16
1. Ayat (5). Izin penyelenggaraan PLK yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
2. Secara teknis berupa SK Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atas nama Pemerintah Daerah Setempat.
Pendirian SMP Satu Atap
Persyaratan umum pendirian SMP Satu Atap perlu mempertimbangkan:
1. Analisis kebutuhan layanan pendidikan dasar;
2. Pemetaan pendidikan dasar di daerah;
3. Sumber peserta didik;
4. Manajemen dan organisasi SMP Satu Atap;
5. Pendidik dan tenaga kependidikan;
6. Kurikulum;
7. Sumber pembiayaan; dan
8. Sarana dan prasarana.
Pendirian SMP Satu Atap
Di dalam Juknis Pendirian SMP Satu Atap dijelaskan tata cara pendirian SMP Satu Atap dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini.
1. Usulan kebutuhan pendirian SMP Satu Atap dapat berasal dari masyarakat dan/atau Pemerintah Daerah.
2. Pemberian persetujuan pendirian SMP Satu Atap oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
3. Izin penyelenggaraan SMP Satu Atap diberikan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Prinsip-Prinsip Dasar Pengelolaan SMP Satu Atap
Berikut ini prinsip dasar pengelolaan SMP Satu Atap berdasarkan Juknis Pendirian SMP Satu Atap.
1. Lokasi Pendirian
a. Lokasi pendirian SMP Satu Atap diprioritaskan di daerah tertinggal dan atau karakteristik wilayah yang terisolir dan terpencil.
b. Pada daerah tersebut terdapat setidaknya satu kelompok permukiman permanen dan terpencil dengan banyak penduduk lebih dari 1000 jiwa.
c. Terdapat kelompok permukiman permanen dengan penduduk yang belum dapat mengakses pelayanan SMP/MTs dalam jarak tempuh bagi peserta didik yang berjalan kaki maksimum 6 km melalui lintasan yang tidak membahayakan.
d. SMP Satu Atap didirikan di lokasi yang sama dengan SD penunjangnya.
2. Potensi Peserta Didik
a. Terdapat layanan pendidikan tingkat Sekolah Dasar dengan potensi rata-rata total per tahun peserta didik tidak lebih dari 36 peserta didik.
b. Potensi rata-rata total per tahun peserta didik yang dimaksud adalah rata-rata jumlah peserta didik SD penunjang untuk setiap jenjang kelas 1 hingga 6.
3. Pelayanan Pembelajaran
a. Pengelolaan SMP Satu Atap melayani maksimal 3 rombongan belajar.
b. Jumlah peserta didik pada masing-masing rombongan belajar maksimal sesuai dengan aturan standar pelayanan minimal yang berlaku.
4. Manajemen Pengelolaan
a. Dalam Pengelolaannya, SMP Satu Atap memiliki setidaknya 3 unsur manajemen, yaitu Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, dan Kepala Tenaga Administrasi Sekolah.
b. Kepala Sekolah diangkat dan ditugaskan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten secara khusus untuk memimpin pengelolaan SMP Satu Atap.
c. Wakil Kepala sekolah diangkat dan ditugaskan Kepala Sekolah untuk membantu pengelolaan sekolah.
d. Kepala Tenaga Administrasi Sekolah diangkat dan ditugaskan sesuai dengan aturan yang berlaku untuk membantu proses pengelolaan administrasi secara umum sekolah.
5. Proses Pembelajaran
a. Pelaksanaan proses pembelajaran di SMP Satu Atap setidaknya didukung oleh 4 orang guru rumpun yang akan mendampingi peserta didik belajar tatap muka di kelas.
b. 4 orang guru rumpun yang dimaksud terdiri dari kelompok rumpun Bahasa (Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia), rumpun MIPA (Matematika dan IPA), rumpun PPKn, IPS, dan Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, serta rumpun Prakarya/Informatika dan Seni Budaya.
c. Masing-masing guru setidaknya memiliki salah satu kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau D-IV yang sesuai dengan mata pelajaran rumpun yang diampunya.
d. Dengan komposisi jumlah guru yang kualifikasi akademisnya sesuai setidaknya berjumlah 40% dan jumlah guru yang telah memiliki sertifikat pendidik setidaknya berjumlah 20% dari total guru yang bertugas.
Penyelenggaraan Layanan
Di dalam Petunjuk Teknis Pengelolaan SMP Satu Atap disampaikan bahwa SMP Satu Atap merupakan salah satu bentuk layanan pendidikan SMPN pada umumnya yang standar pelayanannya mengacu pada Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota dan 8 Standar Nasional Pendidikan yang berlaku.
Petunjuk Teknis (Juknis) Konsep dan Pengelolaan SMP Satu Atap selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Baca : Penerima Bantuan Gebyar Toleransi dan Bhinneka Tunggal Ika 2023
Demikian Petunjuk Teknis (Juknis) Konsep dan Pengelolaan SMP Satu Atap