Petunjuk Teknis Pelaksanaan BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024

Gurubagi.com. Direktur Jenderal Pendidikan islam telah menetapkan Keputusan Dirjen Pendis nomor 584 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan BOP Pesantren dan Pendidikan Kegamaan Islam 2024.

Keputusan Dijem Pendis tentang Pelaksanaan BOP Pesantren dan Pendidikan Kegamaan Islam 2024 diterbitkan berdasarkan pertimbangan :

a. bahwa untuk mendukung dan  memfasilitasi operasional pesantren dan pendidikan Keagamaan Islam, perlu diberikan Bantuan Operasinal Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024;

b. bahwa untuk menjamin pelaksanaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) bagi satuan Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Tahun Anggaran 2024 agar tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, perlu ditetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam sebagai acuan yang terintegrasi;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan  Keputusan  Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024;

Maksud dan Tujuan

1. Maksud

Petunjuk Teknis ini dimaksudkan sebagai acuan untuk emnjamin penyaluran bantuan pemerintah agar tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah dan tepat prosedur.

2. Tujuan

Petunjuk teknis ini bertujuan unruk menjamin efektivitas, efisiensi, transparasi dan akuntabilitas pemberian bantuan pemerintah,

Ruang Lingkup

Ruang lingkup petunjuk teknis ini meliputi Pendahuluan, Pelaksanaan bantuan, Pengendalian, Monitoring dan evaluasi Layanan Pengaduan Masyarakat, serta Penutup.

Petunjuk Teknis Pelaksanaan BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024
Petunjuk Teknis Pelaksanaan BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024

Pengertian Umum

Berikut ini beberapa pengertian umum di dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024.

1. Bantuan pemerintah pada Kementerian Agama yang selanjutnya disebut Bantuan pemeritah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh kementerian Agama kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintag / Non pemerintah

2. BOP Pesantrean dan {endidikan keagamaan Islamtahun anggaran 2024, yang selanjutnya disebut bantuan adalah bantuan pemerintah pada instansi vertikal Kementerian Agama untuk penyediaan pendanaan tambahan dan/atau menutupi kekurangan baiya operasional personalia dan non personalia bagi satuan pendidikan pesantren dan Pendidikan keagamaan Islam.

3.Pondok, Dayah, Surau, Meunasah, atau sebutan lain yang selanjutnya disebut Pesantren adalah lembaga yabg berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, menyenaikan alkhlak mulia dan memegang teguhajaran islam rahmatan lil’alamin yang tercermi dari sikap rendah hati, toleran, keseimabangan, moderat, dan nilai lihur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan dakwah islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dakam rangka  Negara Kesatuan Republik Indonesia

4. Pendidikan pesantren adalah pendidikan yang diselenggarakan oleh pesantren dan berada dilingkungan pesantren dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan Pesantren berbasis kitab kuning atau dirqasah islamiyah denhgan pola pensisikan muallimin.

5.  Pendidikan keagamaan Islam adalah Pendidikan yang memempersiapkan adalah Pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntuj penguasaaan pengetahuan tentang ajaran agama Islam dan/atau menjadi ahli ilmu agama islam dan mengamalkan ajaran agama Islam.

6. Pengkajian Kitab Kuning adalah satuan Pendidikan Pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan nonformal dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan Pesantrean dengan berbasis Kitab Kuning yang dapat diselenggarakan secara berjenjang dan terstruktur,

7. Satuan pendidikan Diniyah Formal yang selanjutnya disebut PDF adalah satuan pendidikan Pesantren yang diselenggrakan pada jalur Pendidikan formalsesuai dengan kekhasan pesantren yang bebasis Kitab Kuning secara berjenjang terstruktur pada jenjang Pendidikan dasar dan menengah.

8. Satuan pendidikan Muadalah yang selanjutnya disebut SPM adalah satuan Pendidikan Pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal dan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan Pesantren dengan berbasis Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan pola Pendidikan Muallimin  secara berjenjang dan terstruktur pada jenjang Pendidikan dasar dan menengah.

Tujuan penyaluran

Tujuan penyaluran bantuan adalah pendanaan tambahan dan/atau menutupi kekurangan biaya operasional personalia dan non personalia bagi satuan pendidikan pesantren dan Pendidikan keagamaan Isalam untuk :

1. meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan  pendidikan  yang bermutu pada layanan Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan islam

2. memberikan kesempatan yang setara bagi santri/pelajar/peserta didik pasa Pendidikan Pesantren dan Pendidikan keagamaan Islam untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan mutu serta dalam rangka meningkatkan angka partisipasi pendidikan APM/APK

Bentuk Sumber Bantuan

Dinyatakan dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024 bahwa BOP Pesantren dan Pendidkan Keagamaan Islam akan disalurkan dalam bentuk uang sebesar Rp 10.000.000, dengan mekanisme pemberian Langsung  (LS) ke rekening pemerintah (RPL) ke penerima bantuan.

Bantuan BOP Pesantren  dan pendidikan keagamaan Islam bersumber dari DIPA Direktorat Pendidikan Diniyah dan pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan islam kementerian Agama Tahun Anggaran 2024.

Sasaran Penerima Bantuan

sasaran Penerima Bantuan adalah lembaga :

1. satuan Pendidikan pesantren yang meliputi :

a) PDF

b) SPM

c) Ma’had Aly

d) Pangkajia Kitab Kuning termasuk PKPPS dan

2. Satuan Pendidikan keagamaan Islam yang meliputi:

a) MDT; dan

b) LPQ

Persyaratan Penerima Bantuan adalah satuan Pendidikan Pesantren atau satuan pendidikan keagamaan Islam yang :

1.  aktif menyelenggarakan pendidikan dengan izin pendirian/operasional yang masih berlaku:

2. terdaftar dalam EMIS dan memiliki nomor statistik:

3, khusus untuk PDF, SPM, dan PKKPS wajib meiliki Nomor Pokok Sekolah (NPSN): dan

4. mendapatkan rekomendasi dari kantor Kementerian Agama Kabupaten Kota

Bentuk dan Rincian Bantuan

1. Bantuan merupakan nbantuan pemerintah dalam bentuk bantuan operasional yang disalurkan dalam bentuk uang dengan alokasi per Penerima Bantuan sebesar RP 10,000,000.00

2. Bantuan dialokasikan pada akun belanja barang pemberian bantuan operasional dalam bentuk uang (521233).

Petunjuk Teknis Pelaksanaan BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024 selengkapnya dapat di unduh pada tautan di bawah ini.

 

Unduh

Baca :

Demikian Petunjuk Teknis Pelaksanaan BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024.***

Tinggalkan Balasan