Petunjuk Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK

Gurubagi.com. Juknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah diterbitkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Petunjuk Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK bekerja pada Instansi Daerah  secara khusus diatur dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2021.

Di dalam melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, maka diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang Bekerja pada Instansi Daerah.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.

Gaji PPPK merupakan imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Di dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang Bekerja pada Instansi Daerah disampaikan bahwa Pembayaran Belanja Pegawai bagi PPPK yang bekerja pada Instansi Daerah meliputi gaji dan tunjangan.

Pembayaran Belanja Pegawai bagi PPPK dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah. PPPK sebagaimana diangkat dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai manajemen PPPK.

Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang Bekerja pada Instansi Daerah secara teknis mengatur tentang :

a. pengelolaan Belanja Pegawai bagi PPPK;

b. Gaji, tunjangan, pemotongan pembayaran dan syarat pembayaran PPPK;

c. penyelesaian pembayaran Belanja Pegawai; dan

d. pembinaan dan pengawasan.

d, Pengelolaan belanja bagi PPPK

Pemotongan Pembayaran PPPK

Di dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang Bekerja pada Instansi Daerah dinyatakan bahwa Pembayaran Gaji dan tunjangan yang diterima PPPK setiap bulannya pemotongan.

Pemotongan sebagaimana dimaksud terdiri atas:

a. pajak penghasilan;

b. iuran jaminan kesehatan;

c. jaminan hari tua; dan

d. potongan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemotongan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh PPPK yang bersangkutan.

Baca : SE Perpanjangan Pendaftaran Fasilitator dan Instruktur Nasional Rumpun Mapel Agama Islam, RA, dan Bahasa Arab

Pelaksanaan pemotongan pajak penghasilan wajib mencantumkan data nomor pokok wajib pajak masing- masing PPPK dalam daftar pembayaran Gaji.

Tata cara pemotongan dan ketentuan mengenai tarif serta perhitungan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perpajakan.

Pemotongan iuran jaminan kesehatan bagi PPPK sebagaimana dimaksud  yaitu sebesar 1% (satu persen) dari Gaji dan tunjangan yang diterima setiap bulan.

Gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud ditetapkan sebagai dasar perhitungan potongan iuran jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jaminan kesehatan.

Pemotongan iuran jaminan kesehatan mulai berlaku terhitung sejak pembayaran Gaji pertama PPPK.Pemotongan iuran jaminan kesehatan dihentikan mulai bulan berikutnya, berdasarkan keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang yang menyatakan bahwa PPPK:

a. diberhentikan sebagai PPPK; atau

b. meninggal dunia.

Petunjuk Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang Bekerja pada Instansi Daerah selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

Unduh

Demikian Juknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang Bekerja pada Instansi Daerah.***

Tinggalkan Balasan