Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus Guru RA dan Guru Madrasah 2023

Gurubagi.com. Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru RA dan Guru Madrasah Tahun 2023 telah diterbitkan Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia.

Kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan Petunjuk Teknis Tunjangan Khusus Guru Raudlatul Athfal  (RA) dan Madrasah Tahun 2023 , tercantum dalam Nomor Surat Keputusan 183 Tahun 2023 pada tanggal 10 Januari 2023 dan ditanda tangani oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani.

Juknis Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru RA dan Guru Madrasah Tahun 2023 diterbitkan dengan pertimbangan :

a. bahwa dalam upaya meningkatkan kualitas pembelajaran perlu diberikan tunjangan khusus kepada guru pada Raudlatul Athfal dan Madrasah untuk meningkatkan motivasi, kesejahteraan dan kinerjanya;

b. bahwa agar tunjangan khusus yang diberikan tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu, perlu diterbitkan Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru Raudhatul Athfal dan Madrasah Tahun Anggaran 2023.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru Raudhatul Athfal dan Madrasah Tahun Anggaran 2023.

Diktum KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru Raudhatul Athfal dan Madrasah Tahun Anggaran 2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Diktum KEDUA  : Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan dalam pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru Raudhatul Athfal dan Madrasah Tahun Anggaran 2023.

Diktum KETIGA : Keputusan ini berlaku pada tahun anggaran 2023.

Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus Guru RA dan Guru Madrasah 2023

Latar Belakang

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor merupakan wujud komitmen Pemerintah untuk terus mengupayakan peningkatan kesejahteraan guru, di samping peningkatan profesionalismenya.

Di dalam Peraturan Pemerintah tersebut diamanatkan guru pegawai negeri sipil di daerah khusus yang menduduki jabatan fungsional guru berhak memperoleh tunjangan khusus sebesar 1 (satu) kali gaji pokok pegawai negeri sipil dan bagi guru bukan pegawai negeri sipil di daerah khusus diberikan sesuai kesetaraan tingkat, masa kerja dan kualifikasi akademik bagi guru pegawai negeri sipil.

Pemberian bantuan tunjangan khusus merupakan upaya perbaikan kesejahteraan dalam rangka pemenuhan kebutuhan bagi guru PNS dan Bukan PNS untuk mendorong peningkatan profesionalisme dan kinerja guru Madrasah yang bertugas di daerah khusus.

Bantuan tunjangan khusus diberikan kepada guru sebagai kompensasi dan apresiasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas sebagai guru Madrasah di daerah khusus.

Bahwa Kesejahteraan tenaga pendidik dimana pun tempat tugasnya merupakan amanat undang-undang. Hal ini dimaksudkan agar guru-guru dapat meningkatkan kualitas pembelajaran, meningkatkan prestasi belajar peserta didik, memotivasi guru untuk mengembangkan komptensi, profesionalitas, kinerja dan kesejahteraan guru.

Selain hal itu, diharapkan bahwa guru di daerah khusus dapat berupaya untuk semakin meningkatkan prestasi dan pengetahuannya melalui tambahan tunjangan khusus dan dapat memanfaatkannya untuk meningkatkan wawasan keilmuan di samping kesejahteraannya. Sehingga kedepan diharapkan kesenjangan antara guru yang bertugas di kota atau di daerah terpencil dapat diminimalisir.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melaksanakan pemberian tunjangan khusus bagi guru yang ditugaskan di daerah khusus untuk memastikan intervensi kebijakan pendidikan bersifat afirmasi sesuai dengan karakteristik dan kondisi daerah; seperti daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan Negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain agar dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tujuan

1. Pemberian tunjangan khusus bagi Guru RA dan Madrasah bertujuan untuk :

2. meningkatkan kualitas pembelajaran dan prestasi belajar peserta didik;

3. memotivasi guru untuk terus meningkatkan dan mengembangkan kompetensi, profesionalitas, dan kinerja; dan meningkatkan kesejahteraan guru.

Sasaran dan Kriteria

Sasaran atau penerima Tunjangan Khusus adalah Guru Bukan PNS pada Raudlatul Athfal dan Madrasah dengan kualifikasi S1/D-IV yang bertugas di daerah khusus yang tercatat di Simpatika. Diprioritaskan guru yang usianya lebih tua dan masa pengabdiannya lebih lama.

Baca : Edaran Kebijakan Pemberian THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2023

Sumber Dana

Pemberian tunjangan khusus ini dibebankan anggarannya pada DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2023.

Mekanisme Pelaksanaan

1. Penetapan Penerima

Penerima ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Guru; dan Tenaga Kependidikan Madrasah yang disahkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data SIMPATIKA dengan mengacu sebagai berikut

a. Pengambilan dan pengolahan data penerima bantuan dilakukan secara merata dan proporsional pada setiap semester; dan

b, Pengambilan dan pengolahan data penerima bantuan dipriotaskan kepada guru yang memiliki masa pengabdian lebih lama.

Baca : Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 2 CPP Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 9

2. Penyaluran atau Pembayaran

a. Tunjangan khusus diberikan/ disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan; dan

b. Pembayaran/penyaluran tunjangan khusus dilakukan pada setiap semester.

3. Nominal Tunjangan

Besar Tunjangan Khusus adalah Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per-orang per-bulan sesuai dengan anggaran yang tersedia di tahun anggaran berjalan (on-going);

Tiap guru yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis ini, hanya berhak menerima satu porsi Tunjangan Khusus. Meskipun mengajar lebih dari 1 (satu) Raudhatul Athfal/Madrasah, guru tersebut tidak dibenarkan menerima lebih dari 1 (satu) porsi Tunjangan Khusus; dan

Tunjangan tersebut diberikan kepada guru secara penuh dan tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan atau pungutan dengan alasan apa pun, dalam bentuk apapun, dan oleh pihak manapun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4. Penghentian Pemberian Tunjangan

Tunjangan Khusus dihentikan pemberiannya apabila guru yang bersangkutan:

a. Meninggal dunia;

b. Berusia 60 (enam uluh) tahun;

c. Beralih tugas atau mutasi dari jabatan fungsional guru ke jabatan lain;

d. Beralih tugas atau mutasi menjadi guru pada instansi selain Kernen terian Agama;

. eTidak lagi menjalankan tugas sebagai guru pada Raudhatul Athfal/ Madrasah;

f. Berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru pada Raudhatul Athfal/Madrasah; dan

g. Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam Petunjuk Teknis ini.

Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru RA dan Guru Madrasah Tahun 2023 selengkapnya dapat di unduh pada tautan berikut ini

 

Unduh

Demikian Juknis Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru RA dan Guru Madrasah Tahun Anggaran 2023. Semoga bermanfaat.***

Tinggalkan Balasan