Gurubagi.com. Petunjuk Teknis (Juknis) Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu 2024 telah diterbitkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Petunjuk Teknis Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu 2024 ditetapkan melalui Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Keputusan KPU tentang Pedoman Teknis Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum diterbitkan dengan pertimbangan :
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5), Pasal 7 ayat (5), Pasal 9 ayat (3), Pasal 11 ayat (4), Pasal 12 ayat (5), Pasal 14 ayat (3), Pasal 25 ayat (5), Pasal 27 ayat (4), Pasal 30 ayat (3), Pasal 44 ayat (5), Pasal 46 ayat (9), Pasal 47 ayat (4), Pasal 93 ayat (3), Pasal 103 ayat (3), Pasal 113 ayat (5), dan Pasal 118 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan kelancaran pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum, perlu menetapkan pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum diterbitkan dengan mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6863);
2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 320) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 377);
3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1013).
Diktum KESATU Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu 2024 menetapkan Pedoman teknis bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di dalam negeri dalam pemilihan umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum KEDUA Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu 2024 menetapkan Pedoman teknis bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di luar negeri dalam pemilihan umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum KETIGA Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Juknis Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu Tahun 2024 menetapkan Pedoman teknis bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara ulang, lanjutan, dan susulan dalam pemilihan umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini..
Diktum KEEMPAT Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilihan Umum 2024 menetapkan formulir pemungutan dan penghitungan suara dalam
pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum KELIMA Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Juknis Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu 2024 menyatakan bahwa keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Maksud dan Tujuan
Maksud dan Tujuan Pedoman Teknis Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum 2024 ini disusun dengan maksud dan tujuan untuk menjadi pedoman yang standar dan baku bagi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panita Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum di dalam negeri.
Pengertian Umum
Berikut ini beberapa pengertian umum di dalam Juknis Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu 2024.
1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat.
3, Presiden dan Wakil Presiden adalah Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
7. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu.
8. Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disebut KPU Provinsi adalah Penyelenggara Pemilu di provinsi.
9. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut KPU Kabupaten/Kota adalah Penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota.
10. Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain.
11. Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.
12. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
13, Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Petugas Ketertiban TPS adalah petugas yang dibentuk oleh PPS untuk menangani ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap tempat pemungutan suara.
14. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
15. Badan Pengawas Pemilu Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.
16. Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
17. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.
18. Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa adalah petugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di kelurahan/desa atau nama lain.
19. Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
20. Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
21. Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri yang selanjutnya disingkat TPSLN adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara di luar negeri.
22. Kotak Suara Keliling yang selanjutnya disingkat KSK adalah pelayanan pemungutan suara bagi Pemilih dengan cara mendatangi tempat-tempat Pemilih berkumpul, bekerja, dan/atau bertempat tinggal dalam satu kawasan.
23. Peserta Pemilu adalah Partai Politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Baca : Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024 : Penyesuaian Gaji Pokok POLRI 2024
Petunjuk Teknis Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu 2024selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Petunjuk Teknis (Juknis) Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu 2024.***